Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2018/PN Mgl EKO SETYADI SAPUTRA 1.M MASRUL
2.SUHENDRI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2018/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO SETYADI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M MASRUL
2SUHENDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  4. Menyatakan pelawan mempunyai sebagian hak atas rumah yang didalamnya akan dibuatkan tempat untuk sarang burung walet oleh Terlawan Tersita (Termohon Eksekusi) sebagaimana SHM No. -------- luas : 1050m2 atas nama Terlawan Tersita (Termohon Eksekusi) yang terletak di Medasari RT. 005 / RW. 005, Kel. Medasari Kec. Rawa Jitu Selatan, Kab. Tulang Bawang –Bandar Lampung
  5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk menangguhkan Eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Menggala No. 02 / EKS / 2018 / PN. Mgl, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :No. 02/Eks/2018/PN. Mgl, tidak sah dan tidak berharga;
  7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :No. 02/Eks/2018/PN. Mgl, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable);
  8. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Menggala untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No. 02/Eks/2018/PN. Mgl sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
  10. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak