Dakwaan |
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa RAFLI AKBAR NUGROHO Bin TOPAN SUSILO pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di lahan Perkebunan sawit PT.SIP (Sumber Indah Perkasa) Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud dikuasai secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa didatangi oleh Sdr. Rudianto dirumah Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wib, Sdr. Rudianto mengatakan kepada Terdakwa :
Sdr. Rudianto : Mau ikut kerja gak?
Terdakwa : Sistem gajinya gimana?
Sdr. Rudianto : Pokoknya nanti saya gaji, yaudah besok saya susul
Dan selanjutnya Sdr. Rudianto pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa Pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa dijemput oleh Sdr. Agus , kemudian berangkatlah Terdakwa ke areal perkebunan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) sesampainya disana Terdakwa bertemu Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi selanjutnya Terdakwa, Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi masuk ke dalam Areal kebun sawit yang akan dilakukan pemanenan dengan cara menggunakan 3 Motor dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 5 menit perjalanan
- Bahwa selanjutnya dilakukan pembagian tugas oleh Sdr. Herman alias Tolo yang mana Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek, lalu tugas Terdakwa dan Sdr. Agus adalah mengambil tanpa izin pemilik buah Sawit hasil panenan tersebut menggunakan tojok untuk dibawa dan dikumpulkan ke pinggir jalan dan Terdakwa juga diperintahkan membawa Handie Talkie untuk mengetahui situasi yang dipantau oleh Sdr. Rudianto dan juga untuk memberi kabar kepada Sdr. Rudianto untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan.
- Bahwa kemudian Terdakwa, Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi melakukan pemanenan sawit yang telah dibagi tugasnya masing masing tersebut padahal Terdakwa dan lainnya mengethaui bahwa sawit tersebut merupakan sawit milik PT. Sumber Indah Perkasa. Lalu setelah pemanenan sawit tersebut selesai sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. Rudianto menggunakan handie talkie untuk menjemput dan mengangkut buah yang telah dikumpulkan tersebut, namun setelah Terdakwa menghubungi Sdr. Rudianto , Terdakwa didatangi oleh anggota pengamanan PT.Sumber Indah Perkasa lalu kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota pengamanan PT.Sumber Indah Perkasa tersebut, melihat Terdakwa diamankan oleh anggota pengamanan PT.Sumber Indah Perkasa Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi langsung kabur meninggalkan lokasi pencurian buah sawit tersebut dan meninggalkan buah sawit yang Terdakwa dan Sdr. Herman alias Tolo, Sdr. Rudi alias Begrek dan Sdr. Budi curi.
- Bahwa dalam melakukan hal tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT.Sumber Indah Perkasa dan akibat perbuatan tersebut PT. Sumber Indah Perkara mengalami kerugian yaitu 68 (enam puluh delapan) tandan yang ditimbang beratnya sekira 1540 KG (seribu empat ratus lima puluh kilo gram) yang apabila diuangkan sekira Rp.3.816.674 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP. -------------------------------------------------------------- |