Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3.ADIAREBI, S.H., M.H.
1.NOVANDA SANDRIAN Bin RONI
2.FIRWANSYAH Bin ZULKIPLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1137 /L.8.23.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3ADIAREBI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVANDA SANDRIAN Bin RONI[Penahanan]
2FIRWANSYAH Bin ZULKIPLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa I NOVANDA SANDRIAN Bin RONI dan Terdakwa II FIRWANSYAH Bin ZULKIPLI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan presekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Terdakwa I yang sedang berjualan buah duku milik Terdakwa II dihampiri oleh seorang laki-laki (DPO) yang tidak dikenali oleh Terdakwa I dan Terdakwa II datang untuk membeli buah duku sebanyak 4 (empat) kilogram setelah itu laki-laki (DPO) tersebut bertanya kepada Terdakwa I “AYO BANG KITA CEKA-CEKA” dan dijawab oleh Terdakwa I “SAYA ENGGAK ADA DUIT BANG” kemudian Terdakwa II yang sebelumnya berada disebrang jalan dari lapak dagangan mendatangi Terdakwa I dan laki-laki yang tidak dikenal tersebut. Setelah itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut kembali mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan berkata “YA UDAH AYOK SUM-SUMAN (IURAN) SERATUS SERATUS” dan laki-laki (DPO) itu pun mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “BANG, PAKEK AJA DUIT DUKU DIPLASTIK ITU DULU DUA RATUS” dan Terdakwa I pun mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada laki-laki (DPO) tersebut. Setelah menerima uang tersebut, laki-laki (DPO) tersebut berkata “YA UDAH TUNGGU, SAYA NGAMBIL BAHAN (SHABU) DULU)” lalu pergi menuju Pasar Panaragan Jaya dengan berjalan kaki dan meninggalkan sepeda motor miliknya didekat lapak dagangan buah milik Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB laki-laki (DPO) tersebut kembali dan menemui Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata “SAYA MINTA ROKOKNYA, ROKOK SAYA HABIS” kemudian laki-laki (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU kepada Terdakwa I dan diterima oleh Terdakwa I menggunakan tangan kanan dan Terdakwa I memasukkan kotak rokok tersebut ke dalam saku depan sebelah kiri celana jeans yang Terdakwa I pakai. Setelah itu, Terdakwa I berjalan ke seberang jalan untuk menemui Terdakwa II yang sedang duduk dipinggir Jalan Poros. Pada saat Terdakwa I melihat ke arah laki-laki (DPO) tersebut, laki-laki (DPO) tersebut berkata kepada Terdakwa I sambil menunjuk “BARANGNYA (SHABUNYA) DISITU (DIKOTAK ROKOK)” lalu laki-laki (DPO) tersebut pergi menuju belakang Pasar Panaragan Jaya. Beberapa saat kemudian, beberapa polisi yang berpakaian preman yaitu saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH. ZS (ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika datang menghampiri Para Terdakwa karena melihat gerak-gerik Para Terdakwa mencurigakan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Para Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang ditemukan diatas tanah tepat disamping sebelah kiri kaki Terdakwa I. saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH. ZS juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU warna ungu dari dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan oleh Terdakwa I. Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 802/NNF/2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. tanggal 02 April 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0.071 gram (nol koma nol tujuh puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I NOVANDA SANDRIAN Bin RONI dan Terdakwa II FIRWANSYAH Bin ZULKIPLI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili para Terdakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan presekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, seorang laki-laki (DPO) yang tidak dikenali oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menemui Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata “SAYA MINTA ROKOKNYA, ROKOK SAYA HABIS” kemudian laki-laki (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU kepada Terdakwa I dan diterima oleh Terdakwa I menggunakan tangan kanan dan Terdakwa I memasukkan kotak rokok tersebut ke dalam saku depan sebelah kiri celana jeans yang Terdakwa I pakai. Setelah itu, Terdakwa I berjalan ke seberang jalan untuk menemui Terdakwa II yang sedang duduk dipinggir Jalan Poros. Pada saat Terdakwa I melihat ke arah laki-laki (DPO) tersebut, laki-laki (DPO) tersebut berkata kepada Terdakwa I sambil menunjuk “BARANGNYA (SHABUNYA) DISITU (DIKOTAK ROKOK)” lalu laki-laki (DPO) tersebut pergi menuju belakang Pasar Panaragan Jaya.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, beberapa polisi yang berpakaian preman yaitu saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH. ZS (ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika. Pada saat saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH. ZS datang menghampiri Para Terdakwa, Terdakwa I kaget dan reflek membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang ada di saku depan sebelah kiri celana jeans yang Terdakwa I pakai. Kemudian saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Para Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu yang ditemukan para saksi diatas tanah tepat disamping sebelah kiri kaki Terdakwa I. saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi SUGIMARTO SORMIN Bin PARSAULIAN SORMIN dan saksi AKBAR SENTOSA Bin HASBULLAH. ZS juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MAMI BARU warna ungu dari dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan oleh Terdakwa I. Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 802/NNF/2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. tanggal 02 April 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0.071 gram (nol koma nol tujuh puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya