Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446/L.8.4.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di sebuah rumah Milik Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa yang bernama AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, saudara SAIFUL (DPO) menelfon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapps dengan mengatakan “ada duit gak ?” lalu Terdakwa menjawab “ada” kemudian Sdr SAIFUL menjawab “yaudah nanti saya kesana” kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Lalu sekira jam 15.00 Wib saat Terdakwa masih berada di rumah nya datanglah saudara SAIFUL dengan menggunakan sepeda motor kerumah Terdakwa, lalu ia masuk kedalam kamar Terdakwa sambil menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan tangan sebelah kanannya dan ia mengatakan “mau beli berapa ?” Terdakwa menjawab “ini saya ada uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, Setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada SAIFUL dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan diterima oleh SAIFUL dengan menggunakan tangan kirinya, lalu SAIFUL memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Terdakwa terima dengan tangan sebelah kiri Terdakwa
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul  21.00 WIB saksi DEBRIANSYAH,S.H. MH, Saksi M.IQBAL FERNANDA K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, kemudian dari hasil penyelidikan saksi dan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah rumah di wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut
  • Selanjutnya Kamis Tanggal 25 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, sesampainya di rumah tersebut saksi dan rekan-rekan saksi melihat terdapat seorang laki-laki yang sedang tertidur di dalam sebuah rumah kemudian saksi dan salah satu rekan saksi menghampiri dan mengamankan Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA, kemudian rekan saksi yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling rumah, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rekan - rekan saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu sisa pakai di depan rumah Terdakwa, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) dan 1 (satu) buah botol kaca warna coklat ditemukan di dalam lemari milik saksi yang terletak di dalam kamar, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna abu – abu ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa dan ketika dipertanyakan kepada Terdakwa bahwa barang barang 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), dan 1 (satu) buah botol kaca warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna abu – abu yang kami temukan tersebut di akui oleh  Terdakwa membeli dari Sdr  SAIFUL (DPO) warga kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang mana Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL 837EK/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0106 Gram

Total sampel B  :  50 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0000 Gram

Total Sampel B : 0 Ml

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine Atas nama Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0000 Gram ( nol koma nol nol nol nol ) habis uji lab, tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

----------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di sebuah rumah Milik Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampungsetidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa yang bernama AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, saudara SAIFUL (DPO) menelfon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapps dengan mengatakan “ada duit gak ?” lalu Terdakwa menjawab “ada” kemudian Sdr SAIFUL menjawab “yaudah nanti saya kesana” kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Lalu sekira jam 15.00 Wib saat Terdakwa masih berada di rumah nya datanglah saudara SAIFUL dengan menggunakan sepeda motor kerumah Terdakwa, lalu ia masuk kedalam kamar Terdakwa sambil menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan tangan sebelah kanannya dan ia mengatakan “mau beli berapa ?” Terdakwa menjawab “ini saya ada uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, Setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada SAIFUL dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan diterima oleh SAIFUL dengan menggunakan tangan kirinya, lalu SAIFUL memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Terdakwa terima dengan tangan sebelah kiri Terdakwa
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul  21.00 WIB saksi DEBRIANSYAH,S.H. MH, Saksi M.IQBAL FERNANDA K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, kemudian dari hasil penyelidikan saksi dan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah rumah di wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut
  • Selanjutnya  Pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, sesampainya di rumah tersebut saksi dan rekan-rekan saksi melihat terdapat seorang laki-laki yang sedang tertidur di dalam sebuah rumah kemudian saksi dan salah satu rekan saksi menghampiri dan mengamankan Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA, kemudian rekan saksi yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling rumah, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan rekan - rekan saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu sisa pakai di depan rumah Terdakwa, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) dan 1 (satu) buah botol kaca warna coklat ditemukan di dalam lemari milik saksi yang terletak di dalam kamar, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna abu – abu ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa dan ketika dipertanyakan kepada Terdakwa bahwa barang barang 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), dan 1 (satu) buah botol kaca warna coklat, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17s warna abu – abu yang kami temukan tersebut di akui oleh  Terdakwa membeli dari Sdr  SAIFUL (DPO) warga kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang mana Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL 837EK/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0106 Gram

Total sampel B  :  50 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0000 Gram

Total Sampel B : 0 Ml

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine Atas nama Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0000 Gram ( nol koma nol nol nol nol ) habis uji lab, tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di sebuah rumah Milik Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa yang bernama AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, saudara SAIFUL (DPO) menelfon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapps dengan mengatakan “ada duit gak ?” lalu Terdakwa menjawab “ada” kemudian Sdr SAIFUL menjawab “yaudah nanti saya kesana” kemudian Terdakwa menjawab “oke”. Lalu sekira jam 15.00 Wib saat Terdakwa masih berada di rumah nya datanglah saudara SAIFUL dengan menggunakan sepeda motor kerumah Terdakwa, lalu ia masuk kedalam kamar Terdakwa sambil menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan tangan sebelah kanannya dan ia mengatakan “mau beli berapa ?” Terdakwa menjawab “ini saya ada uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, Setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada SAIFUL dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan diterima oleh SAIFUL dengan menggunakan tangan kirinya, lalu SAIFUL memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Terdakwa terima dengan tangan sebelah kiri Terdakwa Kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) lalu memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pipa kaca pirex kemudian Terdakwa membakar pipa kaca pirex yang telah di isi sabu tersebut dengan korek api gas, kemudian Terdakwa menghisap sebanyak 9 (sembilan) kali hisapan lalu bergantian dengan SAIFUL dan ia menghisap sebanyak 9 (sembilan) kali hisapan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL 837EK/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0106 Gram

Total sampel B  :  50 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0000 Gram

Total Sampel B : 0 Ml

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine Atas nama Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0000 Gram ( nol koma nol nol nol nol ) habis uji lab, 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan Urine Atas nama Terdakwa AGUS SUTARJO Bin RESTO HANDIKA tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya