Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) merupakan Sub Bandar atau yang menerima pasangan nomor judi jenis togel Sydney, togel Hongkong, togel SGP dari orang yang mau memasang judi jenis togel Hongkong dirumahnya yang berada di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang lalu nomor pasangan tersebut terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) setorkan kepada sdr. IPIN Alias ARDAD (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ /VIII) selaku Bandar judi togel.
- Bahwa setiap pemasang yang ingin memasang nomor togel menyetorkan uang kepada terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) dirumahnya di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang kemudian uang tersebut langsung terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) setorkan kepada sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) selaku Bandar,. Lalu sistem pemasangannya atau pembayaran judi togel dengan cara pemasang yang melakukan pemasangan nomor datang kerumah Terdakwa dengan membawa kopelan kertas yang sudah berisi nomor pasangan dan banyak pasangannya, apabila pemasang tidak membawa kertas kopelan kemudian nomornya Terdakwa tulis dikertas yang sudah disiapkan, setelah pemasang memberikan nomor kemudian Terdakwa merekap nomor tersebut dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsaap ataupun pesan singkat (SMS) kepada Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) , apabila nomor yang dikirim tersebut ada yang keluar kemudian Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) menelpon Terdakwa dan memberikan uang kemenangan, dan Sdr. IPIN Alias ARDAD juga yang mengambil hasil pasangan, batas pemasangan nomor tergantung negara seperti Togel SYDNEY sampai pukul 13.00 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 14.00 WIB, Togel HONGKONG sampai pukul 21.30 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 23.00 WIB, Togel SGP sampai dengan pukul 15.30 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 18.00 WIB setiap harinya, apabila keluar 2 (dua) angka Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) memberikan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa , kemudian Terdakwa memberikan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke pemasang setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap lembarnya, apabila keluar 3 (tiga) angka Terdakwa diberikan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) kemudian Terdakwa memberikan ke pemasang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), apabila keluar 4 (empat) angka Sdr. IPIN Alias ARDAD memberikan Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kesaya kemudian Terdakwa memberikan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke pemasang setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap lembarnya;
- Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) menawarkan kepada orang-orang yang akan memasang nomor togel yaitu ketika ada pemasang yang datang kemudian Terdakwa mengatakan “KASI TAHU TEMAN-TEMAN YANG MASANG, KALU MAU MASANG NOMOR SAMA SAYA AJA”, kemudian berita tersebut menyebar kepara pemasang nomor togel;
- Bahwa omzet/penghasilan yang terdakwa HERNI Bin JUPRI terima dari membuka perjudian jenis togel - Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) mendapatkan keuntungan yang di dapatkan bulan januari 2023 saat memulai menjadi perekap perjudian jenis togel adalah ± 6 (enam) juta rupiah (enam juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut seta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----
- Bahwa terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) merupakan Sub Bandar atau yang menerima pasangan nomor judi jenis togel Sydney, togel Hongkong, togel SGP dari orang yang mau memasang judi jenis togel Hongkong dirumahnya yang berada di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang lalu nomor pasangan tersebut terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) setorkan kepada sdr. IPIN Alias ARDAD (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ /VIII) selaku Bandar judi togel.
- Bahwa setiap pemasang yang ingin memasang nomor togel menyetorkan uang kepada terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) dirumahnya di Maharou Batang Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang kemudian uang tersebut langsung terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) setorkan kepada sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) selaku Bandar,. Lalu sistem pemasangannya atau pembayaran judi togel dengan cara pemasang yang melakukan pemasangan nomor datang kerumah Terdakwa dengan membawa kopelan kertas yang sudah berisi nomor pasangan dan banyak pasangannya, apabila pemasang tidak membawa kertas kopelan kemudian nomornya Terdakwa tulis dikertas yang sudah disiapkan, setelah pemasang memberikan nomor kemudian Terdakwa merekap nomor tersebut dan Terdakwa kirim melalui pesan Whatsaap ataupun pesan singkat (SMS) kepada Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) , apabila nomor yang dikirim tersebut ada yang keluar kemudian Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) menelpon Terdakwa dan memberikan uang kemenangan, dan Sdr. IPIN Alias ARDAD juga yang mengambil hasil pasangan, batas pemasangan nomor tergantung negara seperti Togel SYDNEY sampai pukul 13.00 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 14.00 WIB, Togel HONGKONG sampai pukul 21.30 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 23.00 WIB, Togel SGP sampai dengan pukul 15.30 WIB kemudian hasilnya keluar pukul 18.00 WIB setiap harinya, apabila keluar 2 (dua) angka Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) memberikan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa , kemudian Terdakwa memberikan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke pemasang setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap lembarnya, apabila keluar 3 (tiga) angka Terdakwa diberikan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. IPIN Alias ARDAD (DPO) kemudian Terdakwa memberikan ke pemasang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), apabila keluar 4 (empat) angka Sdr. IPIN Alias ARDAD memberikan Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kesaya kemudian Terdakwa memberikan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke pemasang setiap lembarnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap lembarnya;
- Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) menawarkan kepada orang-orang yang akan memasang nomor togel yaitu ketika ada pemasang yang datang kemudian Terdakwa mengatakan “KASI TAHU TEMAN-TEMAN YANG MASANG, KALU MAU MASANG NOMOR SAMA SAYA AJA”, kemudian berita tersebut menyebar kepara pemasang nomor togel;
- Bahwa omzet/penghasilan yang terdakwa HERNI Bin JUPRI terima dari membuka perjudian jenis togel - Bahwa Terdakwa HERNI Bin JUPRI (Alm) mendapatkan keuntungan yang di dapatkan bulan januari 2023 saat memulai menjadi perekap perjudian jenis togel adalah ± 6 (enam) juta rupiah (enam juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- |