Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
MUHAMAD SUWANDI Bin GIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUWANDI Bin GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD SUWANDI bin GIMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah sdr. NOVI (DPO) di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa sedang di rumah beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sdr. SUTRIS (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa dengan isi pesan “JOK AYOK KITA CARI SABU” selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke sdr. NOVI (DPO) dengan berkata “MAS ADA NGGAK?” dan dijawab “YAUDAH SINI KE RUMAH, UANGNYA TRANSFER” kemudian Terdakwa menjawab “YA, TUNGGU SEBENTAR SAYA NGABARIN KAWAN”, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. SUTRIS (DPO) dengan berkata “DIMANA, JADI NGGAK?” kemudian sdr. SUTRIS (DPO) menjawab “YA JADI, SAYA ADA UANG Rp. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH AYOK KITA BERANGKAT BERDUA, KAMU NUNGGU DIMANA?” kemudian sdr. SUTRIS (DPO) menjawab “YAUDAH AKU TUNGGU DI BELAKANG RUMAH SAKIT”. Kemudian Terdakwa bertemu sdr. SUTRIS (DPO) di belakang rumah sakit beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang lalu keduanya berangkat menuju ke rumah sdr. NOVI (DPO), dalam perjalanan Terdakwa berhenti di sebuah loket pengiriman uang untuk mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan sdr. SUTRIS (DPO) di loket pengiriman uang tersebut sementara Terdakwa menuju ke rumah sdr. NOVI (DPO) di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sendirian untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan lalu sdr. NOVI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjemput sdr. SUTRIS (DPO) dan keduanya langsung menuju sebuah gudang yang beralamatkan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan sdr. SUTRIS (DPO). Setelah selesai mengonsumsi, sekira pukul 20.00 WIB sdr. SUTRIS (DPO) kembali mengajak Terdakwa untuk membeli lagi narkotika jenis sabu, Terdakwa menyetujui dan mengirim pesan kepada sdr. NOVI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sdr. SUTRIS (DPO) mengirimkan uang patungan kepada Terdakwa menggunakan aplikasi DANA. Lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. NOVI (DPO) menggunakan aplikasi DANA setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. NOVI (DPO) dengan berkata “MAS INI UANGNYA SAYA TRANSFER, KAMU DIMANA?” dan sdr. NOVI (DPO) mejawab “YAUDAH AMBIL AJA KERUMAH SAYA LANGSUNG” selanjutnya Terdakwa ke rumah sdr. NOVI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba dan sdr. NOVI (DPO) langsung menghampiri Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa janji bertemu dengan sdr. SUTRIS (DPO) di kontrakan pojok kampung sekira pukul 23.15 WIB saat Terdakwa tiba di kontrakan bersama dengan sdr. SUTRIS (DPO) Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) Buah Kaca Pirek dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika (bong) dari saku jaket bagian depan yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa merakit alat hisap dan memasukkan narkotika jenis sabu ke pipa kaca pirek dan dihisap secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL86FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti berupa 1 bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0245 gram (0,0140 gram setelah pemeriksaan lab), 1 buah pipa kaca bekas pakai,  tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMAD SUWANDI bin GIMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatam Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim satuan reserse Narkoba Polres Tulang Bawang yaitu saksi TRIMADANI KASUMA bin H. SARBANI, saksi M. IQBAL FERNANDA KUSUMA bin WAHID BOWO KUSDIYANTO, saksi AHMAT ALDI PRANATA bin RAHMAD mendapatkan informasi bahwa di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sering digunakan untuk tempat bertransaksi penyalahgunaan nakotika jenis sabu, untuk memastikan informasi tersebut tim melakukan pengintaian dan pemeriksaan di kontrakan tersebut dan sekira pukul 23.20 WIB saat tim berniat masuk ke dalam kontrakan, berpapasan dengan Terdakwa yang akan keluar dari kontrakan tersebut dengan raut muka terlihat gugup, saat tim mencegah dan mengamankan Terdakwa serta menggeledah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap narkotika (bong) di lantai dapur kontrakan serta 1 (satu) unit handpone merk VIVO warna biru di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barangbukti  dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL86FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti berupa 1 bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0245 gram (0,0140 gram setelah pemeriksaan lab), 1 buah pipa kaca bekas pakai, adalah benar positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MUHAMAD SUWANDI bin GIMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa sedang di rumah beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sdr. SUTRIS (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa dengan isi pesan “JOK AYOK KITA CARI SABU” selanjutnya Terdakwa mengirim pesan ke sdr. NOVI (DPO) dengan berkata “MAS ADA NGGAK?” dan dijawab “YAUDAH SINI KE RUMAH, UANGNYA TRANSFER” kemudian Terdakwa menjawab “YA, TUNGGU SEBENTAR SAYA NGABARIN KAWAN”, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. SUTRIS (DPO) dengan berkata “DIMANA, JADI NGGAK?” kemudian sdr. SUTRIS (DPO) menjawab “YA JADI, SAYA ADA UANG Rp. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH AYOK KITA BERANGKAT BERDUA, KAMU NUNGGU DIMANA?” kemudian sdr. SUTRIS (DPO) menjawab “YAUDAH AKU TUNGGU DI BELAKANG RUMAH SAKIT”. Kemudian Terdakwa bertemu sdr. SUTRIS (DPO) di belakang rumah sakit beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang lalu keduanya berangkat menuju ke rumah sdr. NOVI (DPO), dalam perjalanan Terdakwa berhenti di sebuah loket pengiriman uang untuk mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan sdr. SUTRIS (DPO) di loket pengiriman uang tersebut sementara Terdakwa menuju ke rumah sdr. NOVI (DPO) di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang sendirian untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan lalu sdr. NOVI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjemput sdr. SUTRIS (DPO) dan keduanya langsung menuju sebuah gudang yang beralamatkan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan sdr. SUTRIS (DPO). Setelah selesai mengonsumsi, sekira pukul 20.00 WIB sdr. SUTRIS (DPO) kembali mengajak Terdakwa untuk membeli lagi narkotika jenis sabu, Terdakwa menyetujui dan mengirim pesan kepada sdr. NOVI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sdr. SUTRIS (DPO) mengirimkan uang patungan kepada Terdakwa menggunakan aplikasi DANA. Lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. NOVI (DPO) menggunakan aplikasi DANA setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. NOVI (DPO) dengan berkata “MAS INI UANGNYA SAYA TRANSFER, KAMU DIMANA?” dan sdr. NOVI (DPO) mejawab “YAUDAH AMBIL AJA KERUMAH SAYA LANGSUNG” selanjutnya Terdakwa ke rumah sdr. NOVI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba dan sdr. NOVI (DPO) langsung menghampiri Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan sdr. NOVI (DPO) dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa janji bertemu dengan sdr. SUTRIS (DPO) di kontrakan pojok kampung sekira pukul 23.15 WIB saat Terdakwa tiba di kontrakan bersama dengan sdr. SUTRIS (DPO) Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) Buah Kaca Pirek dan 1 (satu) buah alat hisap narkotika (bong) dari saku jaket bagian depan yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa merakit alat hisap dan memasukkan narkotika jenis sabu ke pipa kaca pirek dan dihisap secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL86FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti berupa 1 bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0245 gram (0,0140 gram setelah pemeriksaan lab), 1 buah pipa kaca bekas pakai, dan 1 buah pot plastic bening berisikan urine MUHAMAD SUWANDI bin GIMAN tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya