Petitum |
DALAM PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. –
- Menyatakan bahwa sah mengikat dan tidak terbantahkan objek sengketa milik PENGGUGAT. ----
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa sarat, tanpa alasan dan seketika. -------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi selama Tergugat menduduki, menguasai, menyerobot dan berusaha terhadap objek sengketa selama kurang lebih 40 (empat puluh tahun) Jumlah kerugian Materiil = Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah), seketika, tunai dan tanpa sarat --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Tulang Bawang mencabut dan membatalkan Hak Guna Usaha PT. HUMA INDAH MEKAR yang diterbitkan tidak sesuai prosedur yang benar terhadap tanah objek sengketa milik Penggugat ---------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUTGAT agar patuh, taat dan melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Para TERGUGAT menurut hukum yang berlaku. ------------
DALAM SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Menggala melalui Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------ |