Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kwitansi tanda terima antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 76.000.000,-, (tujuh puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika uang titipan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah )kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika berupa membayar bunga uang sebesar Rp. 6.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika berupa membayar jasa Advokat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril secara kontan dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), keberatan dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |