Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa Nama SRIYATIN Tempat dan tanggal Lahir di Balam Jaya, 10 Mei 1989 pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah dasar Nomor : 422/947/III.II/DP.2A/2002 Tanggal 27 Juni 2002 di Kaertu Tanda Penduduk NIK 1812075005900001, Kartu Keluarga Nomor 1812070705180007, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/01575.78/11.04/TBB/2012, Buku Nikah Istri Nomor : 209/13/VIII/2012
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Ganti Nama dan Tempat Tanggal Lahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/01575.78/11.04/TBB/2012 Tanggal 31 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat bernama SITI NURJANAH lahir di Agung Jaya, 10 juni 1989 menjadi Tertulis dan Terbaca Nama SRIYATIN lahir di Balam Jaya, 10 Mei 1989 adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Kepala Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan Ganti Nama, Tempat Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran untuk melakukan Ganti Nama, Tempat Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran bernama SITI NURJANAH, Agung Jaya, 10 Juni 1989 menjadi Nama, Tempat tanggal Lahir Tertulis dan Terbaca Nama SRIYATIN lahir di Balam Jaya, 10 Mei 1989 dalam buku Register yang diperuntukan untuk itu.
- Menetapkan biaya perkara pada Pemohon
|