Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Astari Intania, S.H.
DANI PRAYOGA als CENIL bin SLAMET WIDODO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/L.8.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Astari Intania, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI PRAYOGA als CENIL bin SLAMET WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KOMI PELDADANI PRAYOGA als CENIL bin SLAMET WIDODO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 13:00 Wib saat Terdakwa menemui sdr PRIN (DPO) di Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji untuk membeli narkotika jenis shabu dan berkata “kak beli (sabu)” dan sdr PRIN (DPO) berkata “mau beli berapa” dijawab oleh Terdakwa “100ribu” dan memberikan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr PRIN (DPO) kemudian Terdakwa mendapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa genggam dan kembali kerumah Terdakwa di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis shabu kepada sdr PRIN (DPO) sekira 40 (empat puluh) kali dan Terdakwa sudah mengenal narkotika jenis shabu sejak tahun 2022.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 19:00 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Iso Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji kemudian sekira jam 20:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan melintasi Desa Iso Mukti  dan sekira jam 22:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan ditemukan Terdakwa sedang dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya kemudian saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastic klip kecil sisa pakai di dalam 1 (satu) buah dompet kecil merek EVA AIR warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas parfum di bagian atas di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan, dan 1 (satu) buah kaca pirek yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3640/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,056 gram disita dari tersangka an DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti 0,041 gram.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 19:00 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Iso Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji kemudian sekira jam 20:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan melintasi Desa Iso Mukti  dan sekira jam 22:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan ditemukan Terdakwa sedang dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya kemudian saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggeledahan dan ditemukan bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastic klip kecil sisa pakai di dalam 1 (satu) buah dompet kecil merek EVA AIR warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas parfum di bagian atas di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan, dan 1 (satu) buah kaca pirek yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 13:00 Wib saat Terdakwa menemui sdr PRIN (DPO) di Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji dan berkata “kak beli (sabu)” dan sdr PRIN (DPO) berkata “mau beli berapa” dijawab oleh Terdakwa “100ribu” dan memberikan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr PRIN (DPO) kemudian Terdakwa mendapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa genggam dan kembali kerumah Terdakwa di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3640/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,056 gram disita dari tersangka an DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti 0,041 gram.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 13:00 Wib saat Terdakwa menemui sdr PRIN (DPO) di Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji dan berkata “kak beli (sabu)” dan sdr PRIN (DPO) berkata “mau beli berapa” dijawab oleh Terdakwa “100ribu” dan memberikan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada sdr PRIN (DPO) kemudian Terdakwa mendapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa genggam dan kembali kerumah Terdakwa di Desa Sidang Iso Mukti RT/RW 005/001 Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji selanjutnya sekira jam 14:00 Wib saat Terdakwa sudah sampai di rumahnya, Terdakwa kemudian masuk kedalam kamarnya untuk mengambil 1 (satu) buah dompet kecil merek EVA AIR warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas parfum yang dibagian atas dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan, lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang sudah dibelinya dari sdr PRIN (DPO) kedalam kaca pirek dan memasang 1 (satu) buah alat hisap terbuat dari botol kaca bekas parfum yang dibagian atas dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan dan Terdakwa membakarnya dan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan setelah selesai Terdakwa simpan sisa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas parfum di bagian atas dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan dan 1 (satu) buah kaca pirek kedalam 1 (satu) buah dompet kecil merek EVA AIR warna hitam.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 19:00 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Iso Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji kemudian sekira jam 20:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan melintasi Desa Iso Mukti  dan sekira jam 22:30 Wib saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan ditemukan Terdakwa sedang dalam keadaan tertidur di dalam kamarnya kemudian saksi YUNISMAN, saksi KRISTIAN PAHALA dan saksi ADITYA ACHMAD melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastic klip kecil sisa pakai di dalam 1 (satu) buah dompet kecil merek EVA AIR warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca bekas parfum di bagian atas di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah dibengkokan, dan 1 (satu) buah kaca pirek yang seluruhnya adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis shabu kepada sdr PRIN (DPO) sekira 40 (empat puluh) kali dan Terdakwa sudah mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2022.

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2023 terhadap 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan elektrik di ruang sat narkoba polres Mesuji dihadapan DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO dan diperoleh berat bruto 0,21 gram (nol koma dua puluh satu).

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3640/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,056 gram disita dari tersangka an DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti 0,041 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 10412-9.A/HP/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 terhadap 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik Tersangka DANI PRAYOGA Als CENIL Bin SLAMET WIDODO disimpulkan bahwa : DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMFETAMINA (SHABU-SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya