Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BADARUDIN Bin IKHSAN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mulya Jaya RT.003 RW.001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. GENJOR dan Terdakwa berdiskusi dengan Sdr. Genjor :
Sdr Genjor : Kalau kamu mau shabu ada teman saya di Mesuji nama nya MAS
Terdakwa : Biasanya disana harga nya berapa?
Sdr Genjor : Ya kamu adanya uang berapa?
Terdakwa : Saya cuman ada uang Rp. 150.000 (seratuh lima puluh ribu rupiah)
Sdr Genjor : Yasudah gapapa, nanti MAS jemput kamu di gerbang toll simpang pematang
Terdakwa : Oke
- Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh Travel jurusan Mesuji untuk berangkat ke Mesuji dan turun di Gerbang Tol Simpang Pematang dan tidak lama setelah turun dari mobil Travel MAS (DPO) mendatangi Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Rumah MAS (DPO).
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saat Terdakwa sampai di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji MAS (DPO) berkata :
MAS (DPO) : ayok masuk kerumah
Terdakwa : ayo
MAS (DPO) : kamu ada uang berapa?
Terdakwa : saya hanya ada uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
MAS (DPO) : yaudah sini
Terdakwa langsung memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada MAS (DPO) dan MAS (DPO) menerima uang tersebut dan MAS (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa menerima shabu tersebut. kemudian MAS (DPO) bertanya :
MAS (DPO) : kamu mau make sabunya disini atau dimana?
Terdakwa : disini saja MAS
MAS (DPO) : yaudah saya ambilkan alatnya dulu
Selanjutnya MAS (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan MAS (DPO) memasukan narkotika kedalam kaca pirek lalu dibakar oleh MAS (DPO) dan dihisap sebanyak 2 kali hisapan dan Terdakwa juga memakai narkotika dengan cara memegang 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan terdakwa bakar, Terdakwa menghisap 5 (lima) kali hisapan.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Indra Maruli P, SH, Saksi Wisnu Febrianto dan Saksi Rega Satria datang ke Rumah MAS (DPO) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah Kaca pirek, 2 (dua) buah Korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno Bin Suharto selaku Yang menguasai, David Fikoh Gunawan selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan Aditya Achmad F dan Andika Purba selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik Andy Ruswandy, SH., MH. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik diperoleh berat bruto 0,54 gram (nol koma lima empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1738/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan an. Kabid Labfor Polda Sumsel Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina dengan berat netto 0,189 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BADARUDIN Bin IKHSAN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mulya Jaya RT.003 RW.001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. GENJOR dan Terdakwa berdiskusi dengan Sdr. Genjor :
Sdr Genjor : Kalau kamu mau shabu ada teman saya di Mesuji nama nya MAS
Terdakwa : Biasanya disana harga nya berapa?
Sdr Genjor : Ya kamu adanya uang berapa?
Terdakwa : Saya cuman ada uang Rp. 150.000 (seratuh lima puluh ribu rupiah)
Sdr Genjor : Yasudah gapapa, nanti MAS jemput kamu di gerbang toll simpang pematang
Terdakwa : Oke
- Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh Travel jurusan Mesuji untuk berangkat ke Mesuji dan turun di Gerbang Tol Simpang Pematang dan tidak lama setelah turun dari mobil Travel MAS (DPO) mendatangi Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Rumah MAS (DPO).
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saat Terdakwa sampai di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji MAS (DPO) berkata :
MAS (DPO) : ayok masuk kerumah
Terdakwa : ayo
MAS (DPO) : kamu ada uang berapa?
Terdakwa : saya hanya ada uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
MAS (DPO) : yaudah sini
Terdakwa langsung memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada MAS (DPO) dan MAS (DPO) menerima uang tersebut dan MAS (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa menerima shabu tersebut. kemudian MAS (DPO) bertanya :
MAS (DPO) : kamu mau make sabunya disini atau dimana?
Terdakwa : disini saja MAS
MAS (DPO) : yaudah saya ambilkan alatnya dulu
Selanjutnya MAS (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan MAS (DPO) memasukan narkotika kedalam kaca pirek lalu dibakar oleh MAS (DPO) dan dihisap sebanyak 2 kali hisapan dan Terdakwa juga memakai narkotika dengan cara memegang 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan terdakwa bakar, Terdakwa menghisap 5 (lima) kali hisapan.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Indra Maruli P, SH, Saksi Wisnu Febrianto dan Saksi Rega Satria datang ke Rumah MAS (DPO) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah Kaca pirek, 2 (dua) buah Korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno Bin Suharto selaku Yang menguasai, David Fikoh Gunawan selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan Aditya Achmad F dan Andika Purba selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik Andy Ruswandy, SH., MH. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik diperoleh berat bruto 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1738/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan an. Kabid Labfor Polda Sumsel Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina dengan berat netto 0,189 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa BADARUDIN Bin IKHSAN, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mulya Jaya RT.003 RW.001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. GENJOR dan Terdakwa berdiskusi dengan Sdr. Genjor :
Sdr Genjor : Kalau kamu mau shabu ada teman saya di Mesuji nama nya MAS
Terdakwa : Biasanya disana harga nya berapa?
Sdr Genjor : Ya kamu adanya uang berapa?
Terdakwa : Saya cuman ada uang Rp. 150.000 (seratuh lima puluh ribu rupiah)
Sdr Genjor : Yasudah gapapa, nanti MAS jemput kamu di gerbang toll simpang pematang
Terdakwa : Oke
- Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh Travel jurusan Mesuji untuk berangkat ke Mesuji dan turun di Gerbang Tol Simpang Pematang dan tidak lama setelah turun dari mobil Travel MAS (DPO) mendatangi Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Rumah MAS (DPO).
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB hari Senin tanggal 10 Juni 2024, saat Terdakwa sampai di rumah MAS (DPO) yang beralamatkan di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji MAS (DPO) berkata :
MAS (DPO) : ayok masuk kerumah
Terdakwa : ayo
MAS (DPO) : kamu ada uang berapa?
Terdakwa : saya hanya ada uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
MAS (DPO) : yaudah sini
Terdakwa langsung memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada MAS (DPO) dan MAS (DPO) menerima uang tersebut dan MAS (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu lalu terdakwa menerima shabu tersebut. kemudian MAS (DPO) bertanya :
MAS (DPO) : kamu mau make sabunya disini atau dimana?
Terdakwa : disini saja MAS
MAS (DPO) : yaudah saya ambilkan alatnya dulu
Selanjutnya MAS (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan MAS (DPO) memasukan narkotika kedalam kaca pirek lalu dibakar oleh MAS (DPO) dan dihisap sebanyak 2 kali hisapan dan Terdakwa juga memakai narkotika dengan cara memegang 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan dan sudah dipasang kaca pirek dan terdakwa bakar, Terdakwa menghisap 5 (lima) kali hisapan.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Indra Maruli P, SH, Saksi Wisnu Febrianto dan Saksi Rega Satria datang ke Rumah MAS (DPO) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang dibagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah Kaca pirek, 2 (dua) buah Korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu berikut barang bukti dibawa Ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sutikno Bin Suharto selaku Yang menguasai, David Fikoh Gunawan selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan Aditya Achmad F dan Andika Purba selaku Saksi-saksi, dan Mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Mesuji Kasat Narkoba Selaku Penyidik Andy Ruswandy, SH., MH. menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik diperoleh berat bruto 0,54 gram (nol koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1738/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan an. Kabid Labfor Polda Sumsel Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina dengan berat netto 0,189 gram yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 496-6A/HP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa FEBRIANASARI, SKM, WIDIYAWATI, Amd.F dan Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M.Biomed menerangkan pada Kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa BADARUDIN Bin IKHSAN disimpulkan bahwa: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMFETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa pada saat menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|