Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
394/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.ANNISAA DEVIRA, S.H. |
3.EWIN bin MURDIONO 4.IWAN bin MURDIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 394/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1629/L.8.22/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 19.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.37 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO berkomunikasi dengan Saudara KANCIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam IME1 359991091548575 IMEI2 359992091548573 milik Terdakwa EWIN Bin MURIDIONO dan berkata, “Cil, ada barang (sabu) ga? Saya mau beli.” Lalu Saudara KANCIL (DPO) menjawab, “Ada ini ke sini aja di Pom Bensin Simpang ya.” Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO menyetujui untuk bertemu dengan Saudara KANCIL (DPO) di lokasi tersebut dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO mengajak saudaranya, yaitu Terdakwa IWAN Bin MURDIONO untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.000.000,0 (satu juta rupiah) dari Saudara KANCIL (DPO) menggunakan uang Terdakwa EWIN Bin MURDIONO sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa IWAN Bin MURDIONO seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa IWAN Bin MURDIONO pun menyetujui hal tesebut. Kemudian sekira pukul 19.33 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO berangkat dari rumah Terdakwa IWAN Bin MURDIONO yang berada di Desa Agung Dalam, RT/RW 002/005, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805 milik Saksi MARDIANSYAH Bin MURDIONO menuju ke lokasi yang telah dijanjikan dengan Saudara KANCIL (DPO), yaitu di SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Bahwa sekira pukul 19.53 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO telah sampai di SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan Saudara KANCIL (DPO). Lalu Saudara KANCIL (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa IWAN Bin MURDIONO 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat netto 10,039 (sepuluh koma nol tiga sembilan) gram. Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO menyerahkan kepada Saudara KANCIL (DPO) uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Saudara KANCIL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO. Lalu Terdakwa IWAN Bin MURDIONO menyimpan shabu tersebut ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hijau merek KENDY yang dipakai oleh Terdakwa IWAN Bin MURDIONO. Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO mengajak Terdakwa IWAN Bin MURDIONO untuk bersantai di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tersebut. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi REZA FERDIAN, S.H. Bin FATONI SYARIFUDIN, Saksi GANDA MARBUN anak dari DELIANTUS MARBUN, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi Polres Mesuji telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan menangkap Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tersebut. Para Saksi tersebut kemudian menggeledah badan para Terdakwa dan menemukan serta menyita 1 (satu) buah celana pendek warna hijau dengan merek KENDY, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat netto 10,039 (sepuluh koma nol tiga sembilan) gram, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Roda Dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805 atas Nama NURMANTA Nomor Polisi BE 4723 SE, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam IME1 359991091548575 IMEI2 359992091548573. Kemudian para Saksi membawa para Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1743/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 10,039 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2848/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2848/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 2848/2024/NNF dengan berat netto 9,929 gram. Bahwa Terdakwa EWIN Bin MURDIONO sebelumnya telah melakukan pembelian narkotika jenis shabu dari Saudara KANCIL sebanyak 5 (lima) kali, yaitu pada Desember 2023 seharga Rp. 300.000,-, Januari 2024 seharga Rp. 200.000,-, Februari 2024 seharga Rp. 250.000,-, April 2024 seharga Rp. 400.000,-, dan Mei 2024 seharga Rp. 200.000,-. Adapun Terdakwa IWAN Bin MURDIONO baru pertama kali ini membeli narkotika jenis shabu dari Saudara KANCIL (DPO) bersama dengan Terdakwa EWIN Bin MURDIONO Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.37 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO berkomunikasi dengan Saudara KANCIL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam IME1 359991091548575 IMEI2 359992091548573 milik Terdakwa EWIN Bin MURIDIONO dan berkata, “Cil, ada barang (sabu) ga? Saya mau beli.” Lalu Saudara KANCIL (DPO) menjawab, “Ada ini ke sini aja di Pom Bensin Simpang ya.” Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO menyetujui untuk bertemu dengan Saudara KANCIL (DPO) di lokasi tersebut dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu. Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO mengajak saudaranya, yaitu Terdakwa IWAN Bin MURDIONO untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.000.000,0 (satu juta rupiah) dari Saudara KANCIL (DPO) menggunakan uang Terdakwa EWIN Bin MURDIONO sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa IWAN Bin MURDIONO seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa IWAN Bin MURDIONO pun menyetujui hal tesebut. Kemudian sekira pukul 19.33 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO berangkat dari rumah Terdakwa IWAN Bin MURDIONO yang berada di Desa Agung Dalam, RT/RW 002/005, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805 milik Saksi MARDIANSYAH Bin MURDIONO menuju ke lokasi yang telah dijanjikan dengan Saudara KANCIL (DPO), yaitu di SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Bahwa sekira pukul 19.53 WIB, Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO telah sampai di SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan Saudara KANCIL (DPO). Lalu Saudara KANCIL (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa IWAN Bin MURDIONO 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat netto 10,039 (sepuluh koma nol tiga sembilan) gram. Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO menyerahkan kepada Saudara KANCIL (DPO) uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Saudara KANCIL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO. Lalu Terdakwa IWAN Bin MURDIONO menyimpan shabu tersebut ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hijau merek KENDY yang dipakai oleh Terdakwa IWAN Bin MURDIONO. Lalu Terdakwa EWIN Bin MURDIONO mengajak Terdakwa IWAN Bin MURDIONO untuk bersantai di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tersebut. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi REZA FERDIAN, S.H. Bin FATONI SYARIFUDIN, Saksi GANDA MARBUN anak dari DELIANTUS MARBUN, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi Polres Mesuji telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan menangkap Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO di belakang SPBU 24.346.134 di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tersebut. Para Saksi tersebut kemudian menggeledah badan para Terdakwa dan menemukan serta menyita 1 (satu) buah celana pendek warna hijau dengan merek KENDY, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat netto 10,039 (sepuluh koma nol tiga sembilan) gram, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Roda Dua merk Suzuki Type UW125SC Warna Silver Hitam Noka MF8CF4EBA8J-137221 Nosin F495-ID-135805 atas Nama NURMANTA Nomor Polisi BE 4723 SE, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam IME1 359991091548575 IMEI2 359992091548573. Kemudian para Saksi membawa para Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1743/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa EWIN Bin MURDIONO dan Terdakwa IWAN Bin MURDIONO yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 10,039 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2848/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2848/2024/NNF seperti tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 2848/2024/NNF dengan berat netto 9,929 gram.
Bahwa para Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |