Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Mgl DARFIN MUSTOFA 1.FERI Bin SUHAIMI
2.SAPENDI Bin IMIY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 20 / I / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DARFIN MUSTOFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI Bin SUHAIMI[Penahanan]
2SAPENDI Bin IMIY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
C. Dakwaan :
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa FERI Bin SUHAIMI dan SAPENDI Bin IMIY, Pada hari kamis tanggal 18 bulan Januari 2024, sekira pukul 08.30 Wib, bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. BNIL PLASMA BAWANG SAKTI JAYA Kp. Bawang Tirto Mulyo Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa an. FERI sedang berada dirumahnya, kemudian sepupu terdakwa an. HENGKI datang kerumah terdakwa dan sudah siap akan mengambil brondolan buah kelapa sawit di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.BNIL PLASMA BAWANG SAKTI JAYA yang ada di kp. Bawang Tirto Mulyo Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, kemudian terdakwa dan kakak terdakwa an. SAPENDI yang rumahnya berdekatan dengan rumah terdakwa bersiap-siap untuk berangkat ke lokasi pengambilan brondolan kelapa sawit, karena terdakwa an. FERI, SAPENDI dan HENGKI mengaku sebelumnya sering kali mengambil brondolan kelapa sawit di lahan perkebunan tersebut, kemudian ketiga terdakwa berkumpul dirumah terdakwa an. SAPENDI dan bersama berangkat ke lokasi sekira pukul 08.00 wib dengan mengendarai sepeda motor masing-masing yang di pasang obrok bambu serta terdakwa membawa 4 kantong karung kosong dan serok dari penutup kipas 
angin yang tidak terpakai, kemudian sesampainya ketiga terdakwa di lahan perkebunan kelapa sawit langsung masuk kedalam perkebunan dan memarkirkan sepeda motor mereka di tengah perkebunan, kemudian terdakwa memulai mencari brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit kurang lebih selama 30 menit dan terdakwa mendapatkan brondolan sawit yang lalu dimasukkan kedalam kantong karung sebanyak ¼ karung, dan terdakwa an.SAPENDI mencari brondolan sawit berdekatan dengan terdakwa an. FERI, dan terdakwa an.HENGKI mencari brondolan sawit sedikit berjauhan dengan tempat terdakwa an.FERI dan SAPENDI, kemudian datang seorang laki-laki menegur terdakwa an. FERI dan SAPENDI saat kedua terdakwa sedang memasukkan brondolan sawit kedalam karung, dan orang tersebut bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mencari apa kalian” kemudian terdakwa an.FERI menjawab “ mencari brondolan sawit yang hitam” kemudian orang tersebut menjelaskan jika tidak boleh mengambil brondolan tersebut karena milik PT. kemudian terdakwa berhenti mencari brondolan, kemudian terdakwa an.FERI memanggil terdakwa an. HENGKI yang mencari brondolan dengan berteriak “HENGKI kesini, gk boleh ngambil brondolan”, dan terdakwa an.HENGKI mendekat, kemudian datang saksi KADEK ke lokasi tempat terdakwa mengambil brondolan tersebut, kemudian datang juga anggota keamanan dari PT ke lokasi dan mengamankan ketiga terdakwa serta alat yang terdakwa gunakan untuk mengambil brondolan tersebut, kemudian ketiga terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Banjar Agung.--------------------------------------------
Alat-alat yang digunakan oleh terdakwa an. FERI saat mengambil brondolan sawit milik PT tersebut adalah : 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Revo merah-hitam, tanpa No.Pol, No.Ka:MH1JBK212FKD59249, No.Sin:JBK2E1058132, 1 (satu) Buah Obrok bambu, 4 (empat) Buah karung warna putih, 1 (satu) Buah serok dari penutup kipas angin, dan barang yang dicuri berupa brondolan kelapa sawit kurang lebih sebanyak 7 kg dan telah dimasukkan kedalam kantong karung.------------------------------------
Alat-alat yang digunakan oleh terdakwa an. SAPENDI saat mengambil brondolan sawit milik PT tersebut adalah : 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Revo warna biru-hitam, tanpa No.Pol, No.Ka:MH1JBE113CK419613, No.Sin:JBE1E1408672, 1 (satu) Buah Obrok bambu, 4 (empat) Buah karung warna putih, 1 (satu) Buah serok dari penutup kipas angin, dan barang yang dicuri berupa brondolan kelapa sawit kurang lebih sebanyak 7 kg dan telah dimasukkan kedalam kantong karung.------------------------------------
Saat ketiga terdakwa mengambil brondolan tersebut tidak meminta ijin dari pihak PT dan tanpa sepengetahuan oleh pihak PT.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
   Dan selama ini terdakwa FERI, SAPENDI dan HENGKI melakukan pencurian brondolan kelapa sawit kurang lebih sebanyak 20 kali, dan setiap kali melakukan pencurian tersebut brondolan sawit yang terdakwa dapatkan masing-masing kurang lebih sebanyak 100 kg, dan brondolan hasil pencurian tersebut semuanya telah di jual ke tempat pengepul/lapak kelapa sawit an.JONI yang beralamat di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, dan uang hasil penjualan brondolan kelapa sawit tersebut di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya