Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.REZA MARDIANTO, S.H.
WINDRA PERNANDA Bin HELMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDRA PERNANDA Bin HELMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Donisar, SHWINDRA PERNANDA Bin HELMAN
2I NYOMAN SUNARTA, S.H.WINDRA PERNANDA Bin HELMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     Bahwa ia Terdakwa WINDRA PERNANDA Bin HELMAN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024  yang bertempat di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang beralamatkan di Jl. 5 Kp. Lebuh Dalem Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi TRIMADANI KASUMA, Saksi M.IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kemudian dari salah satu rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang beralamatkan di Jl. 5 Lk. Lebuh Dalem Kel. Menggala Tengah, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika oleh remaja di daerah tersebut, setelah mendapatkan infromasi tersebut Para saksi yang merupakan Anggota Polres Narkoba Tulang Bawang pergi menuju lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di lokasi tepatnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang beralamatkan di Jl. 5 Lk. Lebuh Dalem Kel. Menggala Tengah, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, kami melihat terdapat beberapa orang sedang duduk di tempat pemakaman umum (TPU) tersebut setelah itu Para saksi-saksi saksi berlari menghampiri beberapa orang tersebut namun terdapat beberapa orang yang berhasi melarikan diri kearah semak semak belukar sedangkan salah satu nya berhasil mengamankan Terdakwa WINDRA PERNANDA Bin HELMAN, kemudian saksi beserta rekan – rekan saksi lainnya melakukan melakukan pengejaran kearah semak belukar tersebut namun dikarenakan situasi tidak kondusif saksi dan rekan – rekan saksi tidak berhasil mendapatkan beberapa orang yang melarikan diri tersebut, setelah itu saksi dan rekan – rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling TPU, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan para saksi-saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (Satu) buah pipa kaca yang masih berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah alat hisap narkotika (bong) tergeletak di tanah tempat pemakaman umum (TPU), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL82FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal 13 Maret 2024 yang disita dari WINDRA PERNANDA Bin HELMAN, (Terdakwa), yang ditandatangani Ir. Wahyu Widodo  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

3 Sampel

  •  

 Netto Awal         

:

Total Sampel C : 50 ML

  •  

Netto Akhir        

:

Total Sampel  C : 0 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1(Satu) bungkus plastik bening berisikan:

A bekas pakai

1 Buah pipa kaca pirex

B bekas pakai

1 (satu) buah pot plastic bening berisikan

C Urine an WINDRA PERNANDA Bin HELMAN

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A1 Plastik B1 Pipa kaca C1 urine dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan Positif Narkotika 

 

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti Jenis Sampel sampel A1 Plastik, B1 Pipa kaca,  C1 urine tersebut positif (+) METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun  2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika. ------------

 

------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa WINDRA PERNANDA Bin HELMAN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024  yang bertempat di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang beralamatkan di Jl. 5 Kp. Lebuh Dalem Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------

  • Bahwa Pada Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa yang pada saat itu itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. 5 Lk. Lebuh Dalem Kel. Menggala Tengah, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, tak berselang lama datanglah saudara CANDRA (DPO) dan EDI.(DPO) kemudian saudara CANDRA menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan mengatakan “SAYA SAMA EDI MAU NGEPOY (MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU), KAMU MAU GAK ?” Terdakwa menjawab “MAU NGEPOY DIMANA ?” kemudian CANDRA menjawab “DI KUBURAN AJA” Terdakwa menjawab “YAUDAH AYOK”. Setelah mendapat ajakan tersebut Terdakwa bersama dengan saudara CANDRA dan EDI berjalan menuju sebuah tempat pemakaman umum (TPU)
  • Selanjutnya Sesampainya di tempat pemakaman umum (TPU) tersebut saudara EDI mengeluarkan dan membuat 1 (Satu) buah alat hisap narkotika (bong) dari cup air mineral kemudian CANDRA mengeluarkan 1 (Satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah pipa kaca pirex kemudian saudara CANDRA memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (Satu) buah pipa kaca setelah itu memasangkan 1 (Satu) buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke 1 (Satu) buah alat hisap narkotika (bong) selanjutnya saudara CANDRA mengkonsumsi narkotika 3 (tiga) kali hisapan lalu bergantian saudara EDI mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, kemudian bergantian dengan Terdakwa megkonsumsi  narkotika jenis sabu dengan cara membakar bong yang berisikan narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas kemudiaan hasil uap pembakaran sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL82FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024 yang disita dari WINDRA PERNANDA Bin HELMAN, (Terdakwa),  yang ditandatangani Ir. Wahyu Widodo  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

3 Sampel

  •  

 Netto Awal         

:

Total Sampel C : 50 ML

  •  

Netto Akhir        

:

Total Sampel  C : 0 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1(Satu) bungkus plastik bening berisikan:

A bekas pakai

1 Buah pipa kaca pirex

B bekas pakai

1 (satu) buah pot plastic bening berisikan

C Urine an WINDRA PERNANDA Bin HELMAN

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A1 Plastik B1 Pipa kaca C1 urine dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan Positif Narkotika 

 

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa A1 Plastik, B1 Pipa kaca C1 urine yang disita dari Terdakwa WINDRA PERNANDA Bin HELMAN positif (+)  METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun  2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  •  Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya