Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-598/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM Pada  hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah Kontrakan Milik Saksi YENI Binti AMAN SYAH yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 16.50 wib Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM saat sedang berada di rumah nya yang beralamat di Kp. Banjar Agung, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, Kemudiaan Terdakwa menelpon saudara MERI (DPO), saat itu yang menerima telepon dari Terdakwa yaitu Saksi YENI Binti AMAN SYAH kemudian saksi  berkata “mau nyari ya” lalu Terdakwa menjawab “iya” lalu saudara Saksi YENI menjawab “mau nyari berapa?” lalu Terdakwa menjawab “saya ada duit seratus” kemudian Saksi YENI menjawab ”kalau seratus gak ada, adanya seratus lima puluh” lalu Terdakwa menjawab “saya gak ada uang” lalu Saksi YENI menjawab “yaudah saya tanya dulu” kemudian Saksi YENI menutup telpon, tidak lama kemudian Saksi YENI kembali menelpon Terdakwa dan berkata “yaudah ke rumah aja, mau di transfer atau cash  ?” lalu Terdakwa  menjawab “saya bayar cash”.
  • Selanjutnya Sekira pukul 17.00 wib Terdakwa sampai di kontrakan rumah saudara MERI (DPO) yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi YENI, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000-(seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan nya dan diterima menggunakan tangan kanan   Saksi YENI kemudian saksi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan nya. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa masukan  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut di kantong sebelah kiri nya lalu Terdakwa Pergi meninggalkan Saksi YENI menggunakan sepeda motor milik nya
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib Saksi ANDY RUSWANDY ,S.H.MH Saksi YOAN PEBRIYANTO, SH Bin SUGIYANTO Saksi M.FARID IZUDDIN Bin REKI ANTONI melaksanakan penyelidikan di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung saya dan rekan-rekan saya melihat 1 (satu) orang  laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan setelah itu kami mengejar 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang  laki-laki tersebut setelah kami berhasil memberhentikan 1 (satu) orang  laki-laki tersebut bernama Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM Kemudian Saksi-saksi melakukan penggeeldahan Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut saksi-saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri Terdakwa  1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hItam dari kantong celana, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET berwarna hitam.yang di kendarai oleh Terdakwa.Kemudian Saksi dan rekan – rekan saksi segera membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ,1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hItam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET berwarna hitam kemudian Terdakwa Berikut barang bukti yang diamankan diamankan menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL81FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0404 Gram

Total sampel B  : 45 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0283 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram dan 1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM kritsal warna putih tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah jalan yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib Saksi ANDY RUSWANDY ,S.H.MH Saksi YOAN PEBRIYANTO, SH Bin SUGIYANTO Saksi M.FARID IZUDDIN Bin REKI ANTONI dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuba melaksanakan penyelidikan di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tuba melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan di sebuah jalan yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang,  kemudian dilakukan penggejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang  laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tuba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri Terdakwa , 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hItam dari kantong celana dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET berwarna hitam.yang di kendarai oleh Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tuba segera membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ,1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hItam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET berwarna hitam kemudian Terdakwa Berikut barang bukti yang diamankan diamankan menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL81FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0404 Gram

Total sampel B  : 45 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0283 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram dan 1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM kritsal warna putih tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

--------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah Rumah Milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 16.50 wib, Terdakwa ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM saat di rumah nya yang beralamat di Kp. Banjar Agung, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, menelpon saudara MERI (DPO), saat itu yang menerima telepon dari Terdakwa yaitu Saksi YENI Binti AMAN SYAH kemudian saksi  berkata “mau nyari ya” lalu Terdakwa menjawab “iya” lalu saudara Saksi YENI menjawab “mau nyari berapa?” lalu Terdakwa menjawab “saya ada duit seratus” kemudian Saksi YENI menjawab ”kalau seratus gak ada, adanya seratus lima puluh” lalu Terdakwa menjawab “saya gak ada uang” lalu Saksi YENI menjawab “yaudah saya tanya dulu” kemudian Saksi YENI menutup telpon, tidak lama kemudian Saksi YENI kembali menelpon Terdakwa dan berkata “yaudah ke rumah aja, mau di transfer atau cash  ?” lalu Terdakwa  menjawab “saya bayar cash”. Selanjutnya Sekira pukul 17.00 wib Terdakwa sampai di kontrakan rumah saudara MERI (DPO) yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi YENI, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000-(seratus ribu rupiah), lalu Saksi YENI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa masukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut di kantong sebelah kiri nya lalu Terdakwa pergi kerumah Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu.
  • Kemudian sekira pukul 17.45 wib setelah sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa berniat mengkonsumsi sabu menggunakan sabu yang dibeli dari saudara MERI melalui saksi YENI, selanjutnya Terdakwa merakit alat hisap sabu atau bong dengan cara di bagian atas tutup botol tersebut Terdakwa Lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut akan Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek setelah itu Terdakwa  mengeluarkan 1 klip sabu dari kantong celana Terdakwa memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan membakar kaca pirek yang terisi sabu tersebut menggunakan korek api. gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (Dua) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 2 (Dua) kali hisapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL81FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,0404 Gram

Total sampel B  : 45 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0283 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram dan 1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM kritsal warna putih tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya