Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
HASANNUDIN Bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-428/L.8.4.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANNUDIN Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prayoga Budhi Purwanto, SH.HASANNUDIN Bin MUSLIM
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HASANNUDIN Bin MUSLIM pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2023 bertempat di depan sebuah ATM Mini yang berada di Kp. Aji Jaya KNPI Kec. Gedung Aji Kab.Tulang Bawang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib dimana sebelumnya saksi M. Iqhbal Fernanda Kusuma dan saksi Ahmat Aldi Pranata yang merupakan anggota Polres Tulang Bawang sedang melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polres Tulang Bawang yang lebih tepatnya di Jalan Lintas  Kabupaten Tulang Bawang yang pada saat itu saksi melihat terdakwa dengan garak-gerik yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda jenis Supra X berwarna merah hitam menuju kearah Simpang 5 (lima), tidak lama kemudian Terdakwa berhenti di depan ATM Mini yang berada di Kampung Aji Jaya KNPI Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang dan duduk didepannya, sekitar 5 (lima) menit saksi M. Iqhbal Fernanda Kusuma dan saksi Ahmat Aldi Pranata langsung menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan pengecekan serta penggeledahan ternyata ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik di pinggang sebelah kirinya, setelah saksi M. Iqhbal Fernanda Kusuma dan saksi Ahmat Aldi Pranata tanya kepada Terdakwa bahwa benar senjata tajam tersebut miliknya dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah atas senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut bukan merupakan alat pertanian atau bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau bukan untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan terdakwa atau bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya