Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
JURIAH Binti AMIR SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/L.8.4.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURIAH Binti AMIR SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa JURIAH Binti AMIR SARIPUDIN bersama dengan saksi Tri Kurniawan Bin Mustakim (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 rumah saudara DENDI yang beralamat di Kampung Wiralaga Kabupaten Mesuji dan disebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Agung Dalem Rt.004 Rw.005 Kel. Agung Dalem Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP, “Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 14.30 wib, saat Terdakwa Juriah Binti Amir Saripudin dan saksi Tri Kurniawan Bin Mustakim berada di rumah makan Citra Intan yang beralamat di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Terdakwa menghubungi saudara DENDI (Daftar Pencarian Orang) dan berkata kepada saudara DENDI, “bisa ga mau ngambil kita mau turun tapi gada duitnya cuman ada lima ratus” lalu saudari DENDI menjawab “ya bisa yaudah sini turun tapi jangan lama paling dua tiga hari”, Terdakwa menjawab “yaudah saya kesana”.
  • Selanjutnya Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan berangkat menuju rumah saudara DENDI yang beralamat di Kampung Wiralaga Kabupaten Mesuji. Kemudian sekira pukul 17.30 wib, Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan tiba di rumah saudari DENDI dan bertemu dengan saudara DENDI, lalu Terdakwa berkata “gimana udah ada belum bahannya” lalu saudari DENDI menjawab “nanti yuk tunggu duit lima ratus dari ayuk nanti di telponin”, selanjutnya Terdakwa memberikan uang tunai sebesar senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh saudara DENDI, lalu saudara DENDI menghubungi seseorang yang Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan tidak ketahui selama beberapa menit, setelah itu saudara DENDI berkata kepada Terdakwa “yu tunggu la dalam setengah jam nanti orang nganter kesini”,. Terdakwa menjawab “oiya”.
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, datang seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal datang ke rumah saudara DENDI menggunakan perahu melalui sungai yang berada di belakang rumah saudara DENDI, lalu saudara DENDI menghampiri seseorang laki-laki yang tidak saya kenal tersebut yang sedang berada di atas perahu di sungai belakang rumah DENDI tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu saudari DENDI kembali ke rumah dan menghampiri Terdakwa dan berkata “ini yuk”, sembari memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada saudara DENDI “den minta plastik yang kecil-kecil itu”, lalu saudara DENDI memberikan memberikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong berukuran besar. Kemudian Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan pulang menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Agung Dalem Rt.004 Rw.005 Kel. Agung Dalem Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang didapat dari saudara DENDI, menjadi 10 (sepuluh) bungkus Plastik klip berukuran kecil berisikan sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet runcing (sekop). Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, datang saksi Aliyun Bin Ali Duki dan sesorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal ke rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Aliyun berkata kepada saksi Tri Kurniawan yang sedang berada di dalam rumah Terdakwa “minta bagi barang tapi gada duit mau naro hp sama duit seratus mau minta yang tiga ratus” lalu saksi Tri Kurniawan berkata “gada bang saya gada”, lalu saksi Tri Kurniawan memanggil Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada saksi Aliyun “ada apa bang”, dijawab saksi Aliyun minta bagi yang tiga ratus terus ada uang seratus ninggalin hp satu”, selanjutnya saksi Aliyun memberikan 1 (satu) unit handphone serta uang tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan diterima oleh saksi Aliyun.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 wib, tiba-tiba datang saksi Debriansyah S.H.,M.H. Bin Iskandar, Saksi Paulus Diash A. Anak Dari Handoko, dan Saksi Ahmat Aldi Pranata Bin Rahmad dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang ke rumah Terdakwa, yang mana sebelumnya mendapatkan hasil pengembangan dari penangkapan saksi Aliyun dan saudara ARLI yang mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan Bin Mustakim, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) unit handphone warna hitam, 1 (satu) buah kotak Cotton Bud merk Selection, 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah, 1 (satu) buah kotak berwana pink, dan 1 (satu) unit mobil type Toyota Raize warna hitam tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan, berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel  No. 1815/NNF/2024, tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,411 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,383 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,593 gram,

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa JURIAH Binti AMIR SARIPUDIN bersama dengan saksi Tri Kurniawan Bin Mustakim (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, disebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Agung Dalem Rt.004 Rw.005 Kel. Agung Dalem Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi Debriansyah S.H.,M.H. Bin Iskandar, Saksi Paulus Diash A. Anak Dari Handoko, dan Saksi Ahmat Aldi Pranata Bin Rahmad dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama saksi Aliyun Bin Ali Duki, pada saat melakukan peggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi Aliyun dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Tri Kurniawan Bin Mustakim dan Terdakwa Juriah Binti Amir Saripudin. Kemudian dilakukan pengembangan di wilayah Kp. Agung Dalem Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, selanjutnya berdasarkan hasil introgasi tersebut saksi Debriansyah, Saksi Paulus Diash A, dan Saksi Ahmat Aldi Pranata dan serta Tim Satrenarkoba pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib, menuju ke lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Agung Dalem Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, sesampainya di lokasi tersebut saksi Debriansyah, Saksi Paulus Diash A, dan Saksi Ahmat Aldi Pranata melihat terdapat 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Saksi Tri Kurniawan dan Terdakwa Juriah Binti Amir Saripudin, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungus plastic klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah yang berada di dalam, 1 (satu) buah kotak Cotton Bud merk Selection yang berada di dalam kamar rumah tersebut, 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong berukuran Besar ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak berwana pink yang berada di dalam kamar, 1 (satu) unit handphone warna hitam ditemukan di dalam kamar rumah dan 1 (satu) unit mobil type Toyota Raize warna hitam ditemukan di depan rumah, selanjutnya Terdakwa dan saksi Tri Kurniawan, berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel  No. 1815/NNF/2024, tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,411 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,383 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,593 gram,

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya