Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARIYANTO Bin JAWADI pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 Wib sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 di sebuah bengkel samping kecamatan unit 6 yang beralamat Tiyuh Kibang Bumi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pukul 11.30 Wib, saat Terdakwa Hariyanto Bin Jawadi berada dirumahnya yang beralamat di Tiyuh Toto Katon Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang, saudara Zaenal (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa, berniat menawarkan 1 (satu) buah mesin Pemotong kayu merek stell 382 Ms dengan mengatakan saudara Zaenal “mas mau mesin ga”, dijawab oleh Terdakwa “mesin apa ?”, saudara Zaenal menjawab “mesin stell kecil”, Terdakwa “harga nya berapa mas”, saudara Zaenal “3 juta (tiga juta)”, Terdakwa “saya gabisa kalau 3 juta ga ada duitnya , kalau 2 juta setengah diutang bisa ga”, saudara Zaenal menjawab: “bisa”, Terdakwa menjawab “bisanya saya bayar 1 juta dulu di tempo 1 minggu”, dijawab Saudara Zaenal, “iya”, Terdakwa “mesin nya dimana mas?, dijawab oleh saudara Zaenal “unit 6”, Terdakwa “yaudah dianter ke rumah aja”, saudara Zaenal “gabisa motor saya rusak”, Terdakwa “saya nyusul kemana?”, saudara Zaenal “motor ku rusak di bengkel samping kecamatan, Terdakwa, “yaudah”.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Jenis Revo milik Terdakwa menuju ke bengkel samping kecamatan unit 6 didepan kecamatan yang beralamat Tiyuh Kibang Bumi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, selanjutnya telah sampai dibengkel tersebut, Terdakwa bertemu dengan saudara Zaenal dan berkata “mesin ini punya siapa”, saudara zaenal menjawab “mesin tetangga saya orang sp 2”, terdakwa, “yaudah lah janjiannya kan saya bayar 1 juta dulu, sisanya utang”, saudara Zaenal, “iya”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada saudara Zaenal dan saudara Zaenal memberikan gergaji mesin pemotong kayu merek stell 382 Ms tersebut.
- Kemudian Terdakwa menggunakan gergagi mesin pemotong kayu tersebut untuk memotong pohon karet di Unit 5. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023, saudara Imam (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah Terdakwa berniat untuk menyewa gergaji mesin dan mengatakan kepada Terdakwa, “mas mesin nya saya sewa ya untuk potong kayu di unit 3 , sehari nya 50 Ribu, gimana”, Terdakwa menjawab “ya sudah, mesinnya juga ga kepake”. Kemudian Terdakwa menyewakan mesin Pemotong kayu merek stell 382 Ms tersebut kepada saudara Imam.
- Bahwa terdakwa mengetahui saudara Zaenal tidak mempunyai toko peralatan gergaji mesin dan hanya bekerja sebagai kuli panggul serta Terdakwa mengetahui bahwa gergaji mesin pemotong kayu merek stell 382 Ms tersebut didapatkan dari hasil kejahatan karena gergaji mesin tersebut dijual tanpa disertai kelengkapannya dan dengan harga yang murah, dimana seharusnya jika dijual pasaran harga gergaji mesin pemotong kayu merek stell 382 Ms masih sekitar lebih kurang sebesar 5.800.000 (lima juta delapan ratus).
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari saksi Korban Samsito Bin Ramidi (Alm) yang mengakibatkan saksi Korban Samsito Bin Ramidi (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.800.000 (Lima Juta Delapan Ratus).
---- Perbuatan Terdakwa HARIYANTO Bin JAWADI (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------- |