Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN bersama-sama dengan saksi SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menghubungi saksi SARWAN dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian saksi SARWAN menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian Terdakwa menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu saksi SARWAN menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian Terdakwa menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB Terdakwa berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah Terdakwa sampai di bawah pohon tersebut Terdakwa melihat saksi SARWAN sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SARWAN “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian saksi SARWAN memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian Terdakwa menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SARWAN. Sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” Terdakwa menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui Terdakwa dan saksi SARWAN yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, saksi SARWAN mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan Terdakwa bersama saksi SARWAN dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa, saksi SARWAN, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SARWAN yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik saksi SARWAN. Kemudian Terdakwa dan saksi SARWAN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan netto awal 0,7749 ML dan sampel B berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. IRVAN FRENDIAN dengan netto awal 40 ML dengan kesimpulan pada sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel B Positif Narkotika (mengandung metamfetamina), bahwa seluruh sampel A dan B Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.---------------------

------ Perbuatan Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN bersama-sama dengan saksi SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menghubungi saksi SARWAN dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian saksi SARWAN menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian Terdakwa menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu saksi SARWAN menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian Terdakwa menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB Terdakwa berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah Terdakwa sampai di bawah pohon tersebut Terdakwa melihat saksi SARWAN sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SARWAN “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian saksi SARWAN memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian Terdakwa menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SARWAN. Sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” Terdakwa menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui Terdakwa dan saksi SARWAN yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, saksi SARWAN mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan Terdakwa bersama saksi SARWAN dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa, saksi SARWAN, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SARWAN yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik saksi SARWAN. Kemudian Terdakwa dan saksi SARWAN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan netto awal 0,7749 ML dan sampel B berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. IRVAN FRENDIAN dengan netto awal 40 ML dengan kesimpulan pada sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel B Positif Narkotika (mengandung metamfetamina), bahwa seluruh sampel A dan B Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN bersama-sama dengan saksi SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menghubungi saksi SARWAN dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian saksi SARWAN menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian Terdakwa menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu saksi SARWAN menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian Terdakwa menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB Terdakwa berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah Terdakwa sampai di bawah pohon tersebut Terdakwa melihat saksi SARWAN sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi SARWAN “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian saksi SARWAN memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian Terdakwa menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SARWAN. Sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” Terdakwa menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui Terdakwa dan saksi SARWAN yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, saksi SARWAN mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan Terdakwa bersama saksi SARWAN dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa, saksi SARWAN, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SARWAN yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat Terdakwa berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik saksi SARWAN. Kemudian Terdakwa dan saksi SARWAN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa terakhir memakai Narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 saat Terdakwa ditangkap oleh beberapa Polisi Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan saksi SARWAN HAMID dan sdr. WAWAN (DPO) serta cara Terdakwa, saksi SARWAN HAMID dan sdr. WAWAN (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu dengan cara memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam pipa kaca pyex menggunakan sedotan plastik dengan cara dibakar pipa kaca pyrex dan dihisap secara bergantian setelah itu mengeluarkan asap berwarna putih.-------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan netto awal 0,7749 ML dan sampel B berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. IRVAN FRENDIAN dengan netto awal 40 ML dengan kesimpulan pada sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel B Positif Narkotika (mengandung metamfetamina), bahwa seluruh sampel A dan B Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN dalam memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

------ Perbuatan Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin Ridwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya