Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/438/L.8.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
3RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 06.00 Wib atau pada bulan November 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 04.00 Wib, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Saksi GUSTAM Bin DIRHAN, Saksi AL SASMITA LOKA S. Bin SARKONI, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN TAYIB) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat, dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, lalu sekitar pukul 05.30 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Saksi GUSTAM Bin DIRHAN, Saksi AL SASMITA LOKA S. Bin SARKONI, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN TAYIB) langsung pergi menuju kelokasi, kemudian sekira pukul 06.00 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN yang beralamatkan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat  dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada didalam kamarnya, lalu setelah mengamankan Terdakwa, Anggota Opsnal Satresnarkoba memanggil Saksi NUROHMAN selaku Kepala Tiyuh Kagungan Ratu untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung jalannya penggeledahan didalam rumah Terdakwa. lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Saksi GUSTAM Bin DIRHAN, Saksi AL SASMITA LOKA S. Bin SARKONI, Saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI, dan Saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN TAYIB) berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION yang pada saku sebelah kanannya terdapat 1 (satu) buah kotak remot AC merk LGS dan ketika dibuka ternyata didalamnya berisi 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet. 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala dan jaket tersebut posisinya tergantung dibalik pintu kamar Terdakwa, Selain itu Anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol sebagai alat penghisap shabu (bong) disamping lemari pakaian yang terdapat didalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4S warna hijau dengan nomor IMEI 1 356769541601597 dan nomor IMEI 2 357615311601599 ditemukan diatas lantai kamar Terdakwa. Kemudian saat diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek tersebut telah dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut .
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3462/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T., tanggal 37 Desember 2023 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,002 gram (nol koma nol nol dua ) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari para terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira Pukul 21.15 Wib atau pada bulan November 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira Pukul 21.00 Wib setelah Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari sdr. HENDRI Alias HEN (DPO) kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat, setelah sampai dirumahnya sekira Pukul 21.15 Wib kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kamar Terdakwa untuk menyiapkan alat hisap shabu (bong) diantaranya 1 (satu) buah botol kaca yang pada bagian tutup botolnya terdapat lubang dan terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan didalam botol tersebut juga sudah terisi air, lalu terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah cuttonbud yang biasa terdakwa pergunakan untuk membersihkan kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas yang pada ujungnya terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar yang sebelumnya terdakwa simpan didalam kotak remote AC merk LGS. Kemudian terdakwa memasukkan semua shabu yang ada didalam plastik klip kedalam tabung kaca pirek menggunakan sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, setelah tabung kaca pirek terisi shabu lalu terdakwa menyambungkan kaca pirek tersebut pada salah satu selang pipet bengkok yang terpasang pada tutup botol. Setelah alat hisap (bong) siap dipergunakan, terdakwa langsung menghisap sambil membakar kaca pirek yang sudah terisi shabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap. Setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut, terdakwa langsung menyimpan botol kaca tersebut disamping lemari pakaian didalam kamar terdakwa sedangkan alat-alat lainnya yang saya pergunakan untuk konsumsi shabu tersebut terdakwa lepas dan terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah kotak remote AC merk LGS, setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH merasa stamina bertambah tidak mudah capek/lelah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3462/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T., tanggal 07 Desember 2023 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,002 gram (nol koma nol nol dua ) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari para terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 3463/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T., tanggal 07 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 25 ml yang disita dari Terdakwa YUDI ARIS BIANTO Alias SENEN Bin SINGGIH dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya