Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
WAWAN Bin BENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-568/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin BENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WAWAN Bin BENDI, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya disebuah halaman rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.25 Wib, Saksi YOAN PEBRIANTO SH Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH Bin ISKANDAR, Saksi AHMAD ALDI PRANATA Bin RAHMAD dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan disebuah halaman rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung, yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika dirumah tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di halaman rumah tersebut.
  • Kemudian Saksi YOAN PEBRIANTO, Saksi DEBRIANSYAH, Saksi AHMAD ALDI PRANATA dan rekan-rekan saksi menghampiri laki-laki tersebut untuk melakukan pemeriksaan, pada saat menghampiri laki-laki tersebut, Saksi YOAN PEBRIANTO, Saksi DEBRIANSYAH, Saksi AHMAD ALDI PRANATA melihat laki-laki tersebut membuang sesuatu benda dengan cara melemparnya ke arah belakang menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan dan laki-laki tersebut mengaku bernama WAWAN Bin BENDI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa WAWAN Bin BENDI dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna coklat berada di bawah kaki Terdakwa serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) buah plastik klip yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa diamankan, yang mana Terdakwa mengakui bahwa telah membuang 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya ke arah belakang dari posisinya ditangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL85FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  15 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    A : Kristal | B : Urine
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                        :    2 Sampel
  • Berat Netto Awal Sampel A  :    0.0282 (nol koma nol dua delapan dua) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel A  :    0.0160 (nol koma nol satu enam nol) gram.
  • Berat Netto Awal Sampel B  :    40  (empat nol) ML.
  • Berat Netto Akhir Sampel B :   0 (nol) ML
  • Metode Pemeriksaan       :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa WAWAN Bin BENDI, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya disebuah rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib. saat Terdakwa WAWAN Bin BENDI sedang berada dirumah milik saudara ANTON (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, sambil menunggu travel untuk menjemput Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa beralamat di Kp. Sungai Ceper, Kec. Sungai Menang, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan, saudara ANTON berkata “kamu mau pulang jam berapa ke OKI nya ?”, Terdakwa menjawab “nanti jam setengah satu malam travel yang masuk ke kampung lewat dari Bandar lampung bang”, ANTON menjawab “sambil nunggu travel kita nyabu dulu yuk, saya ada sisa bahan buat kita pakai bareng”, kemudian Terdakwa menjawab “boleh bang biar saya gak ngantuk sekalian nunggu travel datang” .
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib, saudara ANTON mengeluarkan alat hisap sabu (bong) yang terbuar dari botol air mineral gelas dari bawah kolong kasurnya lalu saudara ANTON mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari saku celana bagian kanan yang dia kenakan, kemudian saudara ANTON memasukkan sebagian dari narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saudara ANTON membakar kaca pirek yang terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut saudara ANTON hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan selanjutnya saudara ANTON menyerahkan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas, lali asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 5 (lima) kali,
  • Kemudian saat saudara ANTON dan Terdakwa sedang mengkonsumsi sabu tersebut, Terdakwa bertanya kepada saudara ANTON “bang sisa sabunya yang di plastik klip boleh saya minta gak, buat pakai kalau sudah sampai rumah nanti” lalu saudara ANTON menjawab “boleh ambil aja tinggal sedikit juga, tapi kamu apa bisa buat bongnya ?”, Terdakwa menjawab “nanti di kampung ada kawan saya punya bang, biar sabunya gak usah cari lagi di sana”, saudara ANTON menjawab “yaudah ambil aja sabunya” sembari saudara ANTON menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip besar kepada Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 23.30 wib setelah Terdakwa dan saudara ANTON selesai mengkonsumsi sabu, saudara ANTON merapikan alat hisap sabu (bong) yang kami gunakan tersebut dengan berkata “kamu siap-siap sana saya mau buang bong ini dulu ke belakang, nanti travelnya datang” lalu Terdakwa menjawab “oke bang nanti tolong carikan dulu rokok ya buat saya di jalan”, saudara ANTON menjawab “yaudah nanti kamu tunggu di depan aja, saya carikan dulu rokoknya, kamu pakai rokok saya dulu aja gak apa”.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib saudara ANTON pergi menuju bagian belakang rumahnya dengan membawa alat hisap sabu (bong) yang kami gunakan sebelumnya dan berniat untuk pergi sebentar untuk membeli rokok. Kemudian sekira pukul 00.25 Wib, saat Terdakwa sedangkan menunggu saudara ANTON dan Travel di depan halaman rumah saudara ANTON, tiba-tiba datang Saksi YOAN PEBRIANTO SH Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH Bin ISKANDAR, Saksi AHMAD ALDI PRANATA Bin RAHMAD dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna coklat di tanah dekat posisi Terdakwa ditangkap dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di tanah yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa ditangkap, yang mana Terdakwa mengakui bahwa telah membuang 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya ke arah belakang dari posisinya ditangkap. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL85FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  15 Maret 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    A : Kristal | B : Urine
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                        :    2 Sampel
  • Berat Netto Awal Sampel A  :    0.0282 (nol koma nol dua delapan dua) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel A  :    0.0160 (nol koma nol satu enam nol) gram.
  • Berat Netto Awal Sampel B  :    40  (empat nol) ML.
  • Berat Netto Akhir Sampel B :   0 (nol) ML
  • Metode Pemeriksaan               :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terhadap sampel urin milik terdakwa WAWAN Bin BENDI ditemukan zat narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya