Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.SEPTIAN ZADE, S.H. 2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H 3.RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H. |
MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI'I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 633 /L.8.23/Enz/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa terdakwa MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI dan tim (tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat. Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 266/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I Kesimpulan Pemeriksaan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 266/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik bening
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada OKTA (daftar Pencarian Orang) yang bertempat di Desa Talang Gunung Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa menuju kesuatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat untuk mengkonsumsi shabu tersebut, lalu pada tanggal 07 januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu kepada OKTA (DPO) untuk dikonsumsi, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali mengkonsumsi shabu disuatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat. Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 266/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I Kesimpulan Pemeriksaan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 266/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik bening Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 289/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I Kesimpulan Pemeriksaan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 289/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti: habis untuk pemeriksaan
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |