Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2020/PN Mgl | 1.GUNAWAN SAPUTRA Bin BANI ISKANDAR 2.IQBAL GALANG RAMADHAN Bin SUJIONO 3.RAHMAT HERIYANTO Bin DARYANTO |
Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian RI Provinsi Lampung Cq Kepala Kepolisian RI Resor Tulang Bawang Cq Kasat Res Narkoba Resor Tulang Bawang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2020/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan |
Dengan Hormat. MengingatketentuanPasal 77 Jo Pasal 79 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 TentangKitabUndang-UndangHukum AcaraPidana (KUHAP) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang Kententuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Para PemohonPraperadilan atas: Nama : GUNAWAN SAPUTRA Bin BANI ISKANDAR Pekerjaan : Wiraswasta (supir) Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat Alamat : Kp. Warga Makmur Jaya RT/RW 04/04 Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Nama : IQBAL GALANG RAMADHAN Bin SUJIONO Pekerjaan : Wiraswasta Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat Alamat : Kp. Warga Makmur Jaya , Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Nama : RAHMAT HERIYANTO Bin DARYANTO Pekerjaan : Wiraswasta (supir) Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat Alamat : Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. dan Dwi Warga Tunggal Jaya, RK/RW 07/03, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada, Ryan Ramdhan,SH,.Handri Martadinyata , S.H,Febri Indra Kurniawan, S.HSemuanya adalah Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ryan Ramdhan, SH&Rekan yang beralamat di Jalan. Cendana, Gang Durian No 22 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Telp/Hp: 082176147942e-mail : ryanramdhan36@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal07 Desember 2020, baik bersama-sama maupun sendiri, Untuk dan Atas Nama Pemberi Kuasa: selanjutnya disebut sebagai PARAPEMOHON. MELAWAN : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang, Cq. Kasat Res Narkoba Resor Tulang Bawangyang beralamat di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 13, Tulang Bawang, Lebuh Dalem, Menggala Tim, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Telp: (0726) 7754121 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. TENTANG KETENTUAN PRAPERADILAN Bahwa Pemohon dengan ini mengajukanpermohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang Kententuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). TENTANGDUDUK PERKARANYA Bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang Haknya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 . penahanan tersebut telah bertentangan dengan asas kepastian hukum, dimana Para Pemohon tidak mengetahui kapan akan bebas / keluar, oleh karena tidak ada surat perintah penahanan yang memiliki batas waktu yg jelas terhadap Para Pemohon; TENTANG HUKUMNYABahwa atas tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Penahanan kepada Para Pemohon maupun keluarga Para Pemohon telah melanggar : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat(2) dan ayat (3) KUHAPMenyatakan : Ayat (2) “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan” Ayat (3) “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetepan hakim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya” Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan : Ayat (1) “penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf (c), dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dengan dilengkapi surat perintah penahanan’ Ayat (2) “Tindakan penahanan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 ayat (1) “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia” ANALISIS YURIDIS Bahwa tindakan hukum berupa penahanan oleh Termohon yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan telah melanggar hak asasi manusia, maka secara hukum, tindakan penahanan menjadi cacat hukum dan tidak sah. bahwa berdasarkan prosedur atau tata cara yang ditentukan dalam KUHAP, dalam hal ini, surat perintah penahanan dari penyidik menjadi mutlak. Dalam surat perintah tersebut, harus disebutkan identitas tersangka, alasan dilakukannya penahanan, uraian singkat tentang sangkaan tindak pidananya, dan tempat dilakukannya penahanan serta memuat jangka waktu dilakukannya penahanan tersebut yang masih dalam bataas limitatif yang ditentukan undang-undang. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN Bahwa atas dasar tindakan Termohon pada uraian diatas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Tulang Bawang Cq. Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan tanpa selembar surat perintah penahanan adalah Tidak Sah dan batal demi hukum. Berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadialn Negeri Menggala Cq. Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: PRIMAIR: Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; SUBSIDAIR: Bilamana Hakim Tunggal berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan Praperadilan ini Pemohon sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terimakasih.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |