Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Mgl DARFIN MUSTOFA PERDI Alias WANDA Alias PERDI PRATAMA Bin MUJI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/01/VIII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DARFIN MUSTOFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDI Alias WANDA Alias PERDI PRATAMA Bin MUJI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa terdakwa PERDI Alias WANDA Alias PERDI PRATAMA Bin MUJI HARTONO , Pada hari lupa tanggal lupa bulan Juli 2023, sekira 16.00 Wib wib atau pada suatu waktu  pada bulan Juli tahun 2023, bertempat di rumah saksi YUDI IRWANSYAH Bin RAJO MEGOW Kp. Kp. Agung Jaya Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari tanggal lupa tahun 2023 sekira jam 15.30 wib saksi an. EDI datang kerumahya , kemudian saksi EDI menawarkan 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal, No IMEI I : 866471052827835, IMEI II : 866471052827827, dengan berkata “di kamu mau hp gak, dari pada hp itu ilang disana, mending kamu yang ngambil”  saya menjawab “berapa harga hp itu” dijawab EDI “delapan ratus lima puluh” saya jawab “alangkah mahal hp itu, gak bisa kurang apa, gak cukup kalo delapan ratus” dijawab EDI “yaudah delapan ratus ambil sama kamu, bawa sini duitnya, nanti taunya HP itu ada” kemudian  EDI pergi dari rumah saya , setelah itu EDI kembali datang kerumah saya dan mengajak saya kerumah saksi YUDI dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha MIO milik EDI, kemudian sesampainya dirumah YUDI saya memberikan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) kepada YUDI, kemudian YUDI memberikan HP merk OPPO A16 kepada saya, kemudian saya pergi dan diantar pulang oleh EDI kerumah saya kemudian saya menjual hp tersebut kepada saksi HERI WAHYUDI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa membeli/ menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan atau menyembunyikan barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

 

Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal, No IMEI I : 866471052827835, IMEI II : 866471052827827 Disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

--------  Perbuatan terdakwa PERDI PRATAMA Alias WANDA Alias PERDI PRATAMA Bin MUJI HARTONO  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat 1 Ke-1E KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya