Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Mgl 1.GUNAWAN SAPUTRA Bin BANI ISKANDAR
2.IQBAL GALANG RAMADHAN Bin SUJIONO
3.RAHMAT HERIYANTO Bin DARYANTO
Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian RI Provinsi Lampung Cq Kepala Kepolisian RI Resor Tulang Bawang Cq Kasat Res Narkoba Resor Tulang Bawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN SAPUTRA Bin BANI ISKANDAR
2IQBAL GALANG RAMADHAN Bin SUJIONO
3RAHMAT HERIYANTO Bin DARYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian RI Provinsi Lampung Cq Kepala Kepolisian RI Resor Tulang Bawang Cq Kasat Res Narkoba Resor Tulang Bawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Dengan Hormat.

MengingatketentuanPasal 77 Jo Pasal 79 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 TentangKitabUndang-UndangHukum AcaraPidana (KUHAP) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang Kententuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Para PemohonPraperadilan atas:

Nama                              :  GUNAWAN SAPUTRA Bin BANI ISKANDAR
Tempat Tanggal lahir    :  Tunggal Warga,08 November  2001

Pekerjaan                        :  Wiraswasta (supir)

Agama                             :  Islam

Kewarganegaraan         :  Indonesia

Alamat  Alamat               :  Kp. Warga Makmur Jaya RT/RW 04/04

Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Nama                              :  IQBAL GALANG RAMADHAN Bin SUJIONO
Tempat Tanggal lahir    :  Metro, 30 Desember 1999

Pekerjaan                        :  Wiraswasta

Agama                             :  Islam

Kewarganegaraan         :  Indonesia

Alamat   Alamat              :  Kp. Warga Makmur Jaya , Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Nama                                :  RAHMAT HERIYANTO Bin DARYANTO
Tempat  Tanggal lahir     :  Jabung, 12 Desember 1980

Pekerjaan                         :  Wiraswasta (supir)

Agama                              :  Islam

Kewarganegaraan          :  Indonesia

Alamat        Alamat          :  Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung  Kabupaten Tulang Bawang. dan Dwi Warga  Tunggal Jaya, RK/RW 07/03, Kecamatan Banjar  Agung Kabupaten Tulang Bawang

Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada, Ryan Ramdhan,SH,.Handri Martadinyata , S.H,Febri Indra Kurniawan, S.HSemuanya adalah Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ryan Ramdhan, SH&Rekan yang beralamat di Jalan. Cendana, Gang Durian No 22 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Telp/Hp: 082176147942e-mail : ryanramdhan36@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal07 Desember 2020, baik bersama-sama maupun sendiri, Untuk dan Atas Nama Pemberi Kuasa:

selanjutnya disebut sebagai PARAPEMOHON.

MELAWAN :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang, Cq. Kasat Res Narkoba Resor Tulang Bawangyang beralamat di Jalan Lintas Timur Sumatera, Km 13, Tulang Bawang, Lebuh Dalem, Menggala Tim, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Telp: (0726) 7754121

selanjutnya  disebut sebagai TERMOHON.

TENTANG

KETENTUAN PRAPERADILAN

Bahwa Pemohon dengan ini mengajukanpermohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang Kententuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

TENTANGDUDUK PERKARANYA

Bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang Haknya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945 .
Bahwa pada tanggal 10 Novemeber 2020 sekira pukul 21:00 Wib datang 3 (tiga) orang anggota dari Termohon kerumah salah satu Pemohon yang bernama Rahmat Heriyanto melakukan penangkapan kepada Para pemohon dan kemudian Para Pemohon dibawa kekantor Termohon untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, sebagiamana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-53/ XI / 2020/ LPG/ RES TUBA/ SEKBANJARAGUNG, tertanggal 10 November;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari dari peristiwa penangkapan tersebut keluarga dari Pemohon Rahmat Heriyanto Sdri Endang Setiawati datang ke Polres Tulang Bawang untuk menjenguk Para Pemohon, kemudian Sdri Endang Setiawati diberikan surat pemberitahuan Penangkapan dengan Nomor : B/131/XI/2020/Narkoba, tertanggal 10 November 2020 terhadap (pemohon Gunawan Saputra Bin Iskandar), surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/132/XI/2020/Narkoba, tertanggal 10 Novemeber 2020 terhadap (pemohon Iqbal Galang Ramadhan Bin Sujiono), surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/130/XI/2020/Narkoba, tertanggal 10 November 2020 terhadap (pemohon Rahmat Heriyanto Bin Daryanto) oleh anggota Polwan Polres Tulang Bawang Sdri Sisilia.
Bahwa setelah terjadinya peristiwa hukum terkait penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon pada tanggal 10 November 2020 tersebut, sampai saat permohonan praperadilan ini di ajukan, Para Pemohon telah di tahan oleh Termohon Namun, Para pemohon tidak pernah diberikan Surat Perintah Penahanan oleh Termohon. bahwa atas tindakan Termohon yang yang tidak memberikan surat perintah

penahanan tersebut telah bertentangan dengan asas kepastian hukum, dimana Para Pemohon tidak mengetahui kapan akan bebas / keluar, oleh karena tidak ada surat perintah penahanan yang memiliki batas waktu yg jelas terhadap Para Pemohon;

TENTANG HUKUMNYABahwa atas tindakan Termohon yang tidak memberikan Surat Perintah Penahanan kepada Para Pemohon maupun keluarga Para Pemohon telah melanggar :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat(2) dan ayat (3) KUHAPMenyatakan : Ayat (2) “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”

Ayat (3) “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetepan hakim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 19 Ayat (1)  dan Ayat (2) menyatakan :

Ayat (1) “penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf (c), dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dengan dilengkapi surat perintah penahanan’

Ayat (2) “Tindakan penahanan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan”

Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 19 ayat (1) “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”

ANALISIS YURIDIS

Bahwa tindakan hukum berupa penahanan oleh Termohon yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan telah melanggar hak asasi manusia, maka secara hukum, tindakan penahanan menjadi cacat hukum dan tidak sah. bahwa berdasarkan prosedur atau tata cara yang ditentukan dalam KUHAP, dalam hal ini, surat perintah penahanan dari penyidik menjadi mutlak. Dalam surat perintah tersebut, harus disebutkan identitas tersangka, alasan dilakukannya penahanan, uraian singkat tentang sangkaan tindak pidananya, dan tempat dilakukannya penahanan serta memuat jangka waktu dilakukannya penahanan tersebut yang masih dalam bataas limitatif yang ditentukan undang-undang.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Bahwa atas dasar tindakan Termohon pada uraian diatas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Tulang Bawang Cq. Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan tanpa selembar surat perintah penahanan adalah Tidak Sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadialn Negeri Menggala Cq. Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR:

Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Kasat Res Narkoba adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan;
Membebankan biaya perkara menurut;

SUBSIDAIR:

Bilamana Hakim Tunggal berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan Praperadilan ini Pemohon sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya