Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
MANSURI Bin SA'AD ABDULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-586/L.8.4.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSURI Bin SA'AD ABDULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MANSURI Bin SA'AD ABDULAH pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di tempat parkir Polsek Dente Teladas, Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi HASANUDIN alias DUL bin SUHAIMI (Alm) yang selanjutnya disebut Saksi DUL mendatangi rumah Terdakwa untuk dimintai tolong untuk menemani Terdakwa membuat laporan di Polsek Dente Teladas kemudian Terdakwa mengantar Saksi DUL menuju Polsek Dente Teladas menggunakan 1 (satu) buah mobil SIGRA berwarna silver dan sesampainya di parkiran Polsek Dente Teladas mesin mobil tersebut tidak dapat dinyalakan mesinnya sehingga Terdakwa berusaha memperbaiki sementara Saksi DUL masuk ke dalam Polsek untuk membuat laporan. Saat sedang memperbaiki mobil tersebut, datang sekelompok laki-laki berbaju preman yaitu Saksi MUHAMMAD GUNTUR ALAM bin HARUN NURRASID, Saksi ARNOLIUS RAHREDI bin USMU’I SYAM, dan Saksi MADIYANTO bin ELWI yang merupakan anggota kepolisian datang menghampiri hendak membantu Terdakwa namun Terdakwa terlihat gelisah dan saat anggota kepolisian tersebut mengecek mobil Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis golok berwarna silver berserta sarung golok dilapisi lakban warna hitam serta tali warna putih dengan panjang mata golok ± 30 cm dan bergagang kayu berwarna coklat dengan cincin gagang berwarna emas yang Terdakwa letakkan di bawah jok kursi pengemudi dalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan oleh pihak kepolisian Polsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk barupa 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis golok berwarna silver berserta sarung golok dilapisi lakban warna hitam serta tali warna putih dengan panjang mata golok ± 30 cm dan bergagang kayu berwarna coklat dengan cincin gagang berwarna emas tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya