Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Mgl Sunardi PIrmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1Sunardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO.,S.HSunardi
Tergugat
NoNama
1PIrmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan syah dan mengikat surat pernyataan / kesepakatan yang dibuat pada tanggal 17 November 2022 antara penggugat dan tergugat.
  2. Menetapkan, tergugat untuk membayar Hutang pokok kepada penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Menghukum tergugat untuk membayar  kerugian yang dialami penggugat dari kelalaian tergugat dalam menjalankan prestasinya, yaitu membayar  bunga pinjaman sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan pengadilan.
  5. Menetapakan sita aset milik tergugat berupa rumah kediaman tergugat saat ini yaitu tanah pekarangan berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Banjar Agung RT 003 RW 001 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang  Prov. Lampung, yang berbatasan dengan ;
  • sebelah utara berbatasan dengan tanah kavlingan Pak Bani,
  • sebelah selatan berbatasan dengan jalan desa,
  • sebelah barat berbatasan dengan tanah kavlingan milik Sarwan / Sarwanto
  • sebelah timur berbatasan dengan tanah kavlingan milik Masno / Tarmuji,

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), tergugat tidak menyelesaikan kewajibanya kepada penggugat.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul ats perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak