Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Mgl Bastami bin Mardani Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq kepala kepolisian resort Tulang Bawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bastami bin Mardani
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq kepala kepolisian resort Tulang Bawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bandar Lampung ,      April  2019
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI MENGGALA
Di
Menggala

Hal    : Permohonan Praperadilan

I.    PENDAHULUAN
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama             : BASTAMI Bin MARDANI
Tpat Tgl lahir / Umur     : Menggala, 4 Juni 1980/ 38 Tahun
Jenis kelamin         : Laki-Laki
Alamat         : Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjang Agung
  Kab. Tulang Bawang
Agama         : Islam
Pekerjaan         : Wiraswasta

Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :
----------------------------------DR. M . YAMAN. SH.MH. & RAMID, SH. ----------------------
Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat berkantor pada Kantor Hukum DR.M.YAMAN,SH.MH & REKAN,beralamat di Jalan Purnawirawan VII No. 8 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langka Pura Bandar Lampung. Hp. 08127902306 berdasakan surat kuasa khusus tertanggal 10 April 2019. ----------------------------------------------------------
Selaku tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Selanjutnya disebut sebagai  -------------------------------------------------------------PEMOHON
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini mengajukan Praperadilan :
TERHADAP
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang, bertempat kedudukan di  Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provensi Lampung. ------------------------
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------TERMOHON

II.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII/ 2014 tertanggal 25 April 2015, yang menyatakan :

1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

1)    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 selama tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana---------------

2)    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana----------------------------------------------------------------------

3)    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan------------------------------------------------------------------------------------

4)    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan ---------------------------------------------

B.    Bahwa tindakan upaya paksa, yang berupa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.------------------------------------------------

 

Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. ---------------------------------------------

Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.----------------------------

C.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu tentang:

1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

D.    Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo disebut”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.----------

E.    Bahwa selain itu, untuk sebagai bahan pertimbangan hakim praperadilan,  pemohon kemukakan beberapa putusan pengadilan (Yurisprudensi) , yang memperkuat, dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa, dan mengadili tentang keabsahan penetapan tersangka sebagaimana  Yurisprudensi di bawah ini :

1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01 / Pid.Prap /2011 /PN.BKY tanggal 18 Mei 2011

2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012

3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38 /Pid.Prap /2012 /Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012

4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04 /Pid.Prap /2015 /PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015

5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36 /Pid.Prap /2015 /Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015

F.    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi–yurisprudensi tersebut di atas, dan berdasarkan  Putusan MK yang telah bersifat final, mengikat, serta   Putusan MK yang bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sesuai pula dengan asas Res Judicata  verivate vor habiteur (Putusan Pengadilan harus dianggap benar), sehingga cukup berlasan menurut hukum, permohonan Praperadilan ini diajukan oleh pemohon mengenai Penetapan tersangka, yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap pemohon oleh termohon, yang dipandang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai sebagai suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, dan oleh karena itu tindakan termohon didalam menjalankan fungsi Negara dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebenaran, dan nilai-nilai  keadilan, baik keadilan dimuka masyarakat in casu pemohon mauppun keadilan menurut hukum (legal justice) --------

III.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : SP/ HAN/ 34/ III/ 2019/ Narkoba dan sejak hari kamis tanggal 14 Maret 2019 telah melakukan penahanan di kamar tahanan Polres Tulang Bawang, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I atau percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golangan I bukan tanaman atau percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. ----------------------------


2.    Bahwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berbunyi :
“ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, memjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milya rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) “. -----------------------

3.    Bahwa pasal 112 ayat.1 (satu) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,berbunyi :
“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). “ -------------

4.    Bahwa pasal 132 ayat.1 (satu) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,berbunyi :
“ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112 pasal 113 Pasal 114 pasal 115 Pasal 116 Pasal 117 Pasal 118 Pasal 119 Pasal 120 Pasal 121 pasal 122 Pasal 123 pasal 124 pasal 125 Pasal 126 dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal-pasal tersebut. -----------------------------------------------------------

5.    Bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah  sebagai berikut :
Pada beberapa bulan yang lalu tertangkap seseorang bernama Anton oleh Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu, dan terbukti bersalah telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri Menggala telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan saat ini menjalani dipidana penjara pada Lembaga Pemasarakatan Tulang Bawang di Menggala, dalam keterangannya bahwa Terpidana Anton tertangkap saat akan mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Udin dan saat ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang ditangan Terpidana Anton didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dalam keterangannya tidak sama sekali melibatkan Pemohon, bahkan Pemohon tidak kenal dengan Terpidana Anton. ---------------------------------------------------------------------------------------------

6.    Bahwa tanpa didasari oleh fakta hukum yang jelas Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap Pemohon dan dilanjutkan sejak hari kamis tanggal 14 Maret 2019 telah melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulang Bawang.---------------------------------------------------------------------------
7.    Bahwa berkaitan dengan versi termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon penuh dengan kebohongan serta rekayasa, dengan dalih bahwa Pemohon telah memesan paket sabu melalui Terpidana Anton sementara Terpidana Anton menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditangkap adalah pesanan seseorang bernama Udin dan tidak ada hubungannya dengan  Pemohon.------------------------------

   
8.    Bahwa terlepas dari segala hal-hal tersebut di atas pemohon menyadari jika pemohon sama sekali tidak terlibat penyalahgunaan Narkotika sebagai mana yang disangkakan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, demikian juga dasar Penyidik Sat Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah :

a.    Keterangan saksi
b.    Keterangan ahli
c.    Surat
d.    Petunjuk dan
e.    Keterangan Terdakwa.

Dalam Pasal tersebut sudah cukup jelas bahwa dasar Penyidik Sat Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan Penangkapan dan Penahanan sama sekali tidak masuk dalam berdasarkan bukti yang cukup, sehingga tindakan Penyidik Sat Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan dan penahanan adalah cacat hukum, oleh karena itu sudah layak dan sepantasnya demi hukum Pemohon dibebaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tanahan Polres Tulang Bawang. ---------------------------------

9.    Pemohon sangat berkeberatan atas penerapan hukum yang dilakukan atau diterapkan oleh termohon  kepada pemohon, yang dinilai mengandung sesat hukum, sesat fakta, serta cacat hukum dan kemudian oleh termohon dengan tindakan penahanan kepada pemohon, dengan dasar atau dengan cara menerapkan / menjerat pemohon dengan  Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

10.    Bahwa menurut pasal 21 ayat (1) KUHAP pada tingkat penyidikan, tersangka tidak dapat dikenakan tindakan penahanan, demikian juga sesuai dengan telegram rahasia Kapolri (TR) yang ditandatangi oleh Kabareskrim  Polri Anang Iskandar No.865 /X/2015 tertangal 26 Oktober 2015, namun meskipun demikian,  demi terlaksananya niat termohon, maka dengan berbagai cara,dan upaya, agar termohon dapat melakukan tindakan penahanan atas diri pemohon, maka terhadap pemohon telah diterapkan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

11.    Bahwa menurut pemohon, berdasar bukti dan fakta tidak diketemukan adanya suatu pentujuk yang dapat membuktikan jika pemohon adalah sebagai pengedar ataupun terlibat sebagai pengedar, Maka dengan demikian pemohon berpendapat bahwa tindakan termohon yang telah menjerat pemohon dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah  jelas  suatu tindakan yang keliru, sehingga perkara ini dipandang mengandung sesat hukum, sesat fakta, dan tidak sesuai dengan tujuan yang diamanahkan oleh Undang-undang di mana termohon dalam perkara ini bukan atau tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang, bahkan justru menjerat pemohon Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga akibat dari tindakan sewenang-wenang dari termohon, pemohon berpotensi akan dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. -------------------------------------------------------------------------

12.    Bahwa tindakan termohon yang berpotensi kepada pemohon untuk dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dengan cara menjerat pemohon dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah jelas tidak sesuai dengan dan bertentangan pula dengan hak  Pemohon yang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Kepastian Hukum yang Adil dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum. ---------------------------------

13.    Bahwa sebagai Warga Negara yang baik Pemohon sepakat hukum dijalankan, ditegakkan dan sepakat pula untuk dipatuhi, namun sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan hukum, fakta, norma hukum, tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri, sesuai dengan asas Negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sehingga dengan adanya tindakan termohon yang mengakibatkan pemohon berpotensi akan dipidana sebagai penyalahgunaan narkotika sebagaimana ditentukan oleh Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hal ini adalah jelas bertentangan, dan tidak sejalan dengan  Negara hukum prinsip penegakkan hukum yang berkeadilan.--------------------

14.    Bahwa di samping itu,  Pemohon juga memiliki hak-hak konstitusional antara lain, hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana Pasal 28 G ayat (1) dan (2) UUD 1945, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. -----------------

15.    Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketataNegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Adapun ciri-ciri sebagai Negara hukum yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. -----------------------------------------------

16.     Bahwa secara yuridis UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945  di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan dari tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum. -------------------

 

 

17.    Bahwa akibat diterapkannya ketentuan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pemohon oleh termohon, maka jelas tindakan termohon tersebut, tidak mencerminkan prinsip-prinsip Negara hukum yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal, dalam kualifikasi yang sama, di mana Pemohon tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. ------------------ -------------------------------------------------------------

18.    Bahwa berkaitan dengan tindakan termohon yang telah menjerat pemohon dengan  Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  di mana termohon berkeyakinan bahwa perbuatan Pemohon telah memenuhi unsur “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” padahal faktanya tidaklah demikian adalah jelas suatu penerapan yang tidak tepat atau keliru, dan sewenang-wenang,  karena bagaimana mungkin seseorang dapat menggunakan atau memakai narkotika, jika ia tidak memiliki, menyimpan atau setidak-tidaknya menguasai narkotika, dan selain dari itu bahwa ketentuan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang seharusnya ditujukan kepada pengedar, namun dalam perkara ini termohon telah menjerat penyalah guna i.c terhadap pemohon, dan tindakan termohon dapat menimbulkan ketidak pastian hukum. ----------------------------------------------------------

19.     Bahwa berdasarkan analisa yuridis dan bukti faktual tersebut di atas, menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang seharusnya ditujukan kepada pengedar, namun oleh termohon ditujukan /diterapkan kepada Pemohon adalah jelas telah merugikan hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, karena Pemohon yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi malah berpotensi dipidana. Dengan demikian ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. --------------------------

20.    Bahwa untuk memahami kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam pasal-pasal hukum pidana tersebut, ada yang memuat rumusan delik "genus" yang memuat konsep dasar rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) dan nilai atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui pasal-pasal hukum pidana. Delik "genus" tersebut mendasari rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yang dimuat dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tertentu yang sejenis, kemudian disebut delik-delik "species". Rumusan delik "species" adalah rumusan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang memuat penambahan unsur-unsur baru yang merupakan spesifikasi dari delik "genus" yang berfungsi untuk memperberat atau memperingan ancaman pidana yang dimuat dalam delik "genus" atau memberikan unsur-unsur baru berfungsi untuk menambah sifat luar biasanya-----

21.    Bahwa dengan demikian tindakan Termohon di dalam menetapkan tersangka atas Pemohon dengan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   tidaklah didasarkan atas “Bukti Permulaan”,  dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana  Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga penangkapan, penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan atas diri Pemohon adalah suatu tindakan sewenang-wenang, penyalah gunaan kewenangan, dan oleh karenanya tidak sah menurut hukum, batal demi hukum, dan dengan  segala akibat hukumnya.------------------------------------------------------------------------------------------

IV.    KESIMPULAN.

Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas pemohon berkesimpulan, sebagai berikut :

Bahwa tindakan penangkapan, penahanan terhadap Pemohon bernama BASTAMI Bin MARDANI yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan” dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana  Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP -----------------

V.    PERMOHONAN
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
1.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada  Hakim Praperadilan .

2.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan tersangka BASTAMI Bin MARDANI, ke persidangan untuk didengar keterangannya.

Selanjutnya,  PEMOHON mohon putusan yang amarnya,  sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.    Menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon bernama BASTAMI Bin MARDANI yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”,  dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana  Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya. --------------------------

2.    Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan upaya paksa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan atas tersangka BASTAMI Bin MARDANI yang dilakukan oleh termohon dengan cara menerapkan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pemohon. -------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka BASTAMI Bin MARDANI dari rumah tahanan termohon.----------------------------------------------------

4.    Memulihkan hak-hak tersangka BASTAMI Bin MARDANI dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR : ex aequo et bono
Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya