Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Astari Intania, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
DARWIN HANRI PUTRA SIHOTANG bin PARDAMEAN SIHOTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240 /L.8.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astari Intania, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN HANRI PUTRA SIHOTANG bin PARDAMEAN SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DARWIN HANRI PUTRA SIHOTANG Bin PARDAMEAN SIHOTANG pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 10:00 Wib saat Terdakwa sedang bersama dengan sdr DINO (DPO) di Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sdr DINO (DPO) mengajak Terdakwa untuk patungan membeli shabu dengan berkata “bilanglah sama Jefry minta nomer, mana tau ada yang jual (shabu)” kemudian Terdakwa menghubungi sdr JEFRY (DPO) dan meminta kontak penjual shabu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna biru dengan IMEI 866660059747455 dan IMEI 866660059747448 selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenali (DPO) melalui chat Whatsapp dan membuat janji melakukan transaksi di Simpang Pematang kemudian sekira jam 13:00 Wib Terdakwa sampai di SMK 1 Simpang Pematang di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenali (DPO) dan Terdakwa membeli shabu dengan memberikan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan Terdakwa simpan digenggaman tangan kirinya selanjutnya sekira jam 14:00 Wib Terdakwa didatangi oleh saksi INDRA MARULI, saksi SIGIT WAHYUDI dan saksi WISNU FEBRIANTO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna biru dengan IMEI 866660059747455 dan IMEI 866660059747448 ada pada genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu ada pada genggaman tangan kiri Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0126 tanggal 26 April 2024 terhadap sampel narkotika jenis shabu nomor sampel : 24.090.11.16.05.0128.K sejumlah 1 bungkus klip (dilak dan disegel) dengan berat netto : 0,1398 gram, setelah dilakukan uji dengan metode GCMS Kesimpulan : Positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) sisa barang bukti berdasarkan Surat Keterangan Sisa Sampel Uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, sisa sampel uji Habis untuk diuji.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DARWIN HANRI PUTRA SIHOTANG Bin PARDAMEAN SIHOTANG pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 10:00 Wib saat Terdakwa sedang bersama dengan sdr DINO (DPO) di Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sdr DINO (DPO) mengajak Terdakwa untuk patungan membeli shabu dengan berkata “bilanglah sama Jefry minta nomer, mana tau ada yang jual (shabu)” kemudian Terdakwa menghubungi sdr JEFRY (DPO) dan meminta kontak penjual shabu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna biru dengan IMEI 866660059747455 dan IMEI 866660059747448 selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenali (DPO) melalui chat Whatsapp dan membuat janji melakukan transaksi di Simpang Pematang kemudian sekira jam 13:00 Wib Terdakwa sampai di SMK 1 Simpang Pematang di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan orang yang Terdakwa tidak kenali (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyimpannya dengan cara menggenggamnya di tangan kirinya selanjutnya sekira jam 14:00 Wib Terdakwa didatangi oleh saksi INDRA MARULI, saksi SIGIT WAHYUDI dan saksi WISNU FEBRIANTO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu ada pada genggaman tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna biru dengan IMEI 866660059747455 dan IMEI 866660059747448 ada pada genggaman tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0126 tanggal 26 April 2024 terhadap sampel narkotika jenis shabu nomor sampel : 24.090.11.16.05.0128.K sejumlah 1 bungkus klip (dilak dan disegel) dengan berat netto : 0,1398 gram, setelah dilakukan uji dengan metode GCMS Kesimpulan : Positif Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) sisa barang bukti berdasarkan Surat Keterangan Sisa Sampel Uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, sisa sampel uji Habis untuk diuji.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya