Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-957/L.8.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :   

 

Primair :

Bahwa Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 14.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tepatnya di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, saat Terdakwa sedang bekerja menagih uang koperasi dan menunggu nasabah membayar uang tagihan tersebut, Terdakwa menerima panggilan video (video call) melalui aplikasi Whatsapp dari Korban ROSIYA APRILIA (Alm) (selanjutnya disebut Korban) yang mengatakan ingin mengundurkan tanggal pernikahan antara Terdakwa dengan Korban, mendengar ucapan tersebut Terdakwa menjadi marah dan emosi sehingga berniat untuk menemui Korban secara langsung, akan tetapi Korban menolak bertemu dan mengatakan baru bisa bertemu sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya dengan pergi ke Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji untuk mengambil tagihan nasabah lainnya, lalu Terdakwa menerima telepon melalui aplikasi Whatsapp dari Korban yang meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi SITI MUNAWAROH Binti (Alm) HADI SASMITO (selanjutnya disebut Saksi SITI) di SD Brabasan, namun Terdakwa tidak menjemput Saksi SITI tetapi Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat tinggal Korban yaitu di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang beralamat di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan sekira pukul 14.19 WIB tiba di gerbang sekolah tempat rumah korban selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam area SDN 08 Tanjung Raya dan menuju ke rumah dinas korban, kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna biru putih tanpa nomor polisi milik Terdakwa di depan toilet yang berada di sebelah rumah dinas Korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Rumah Dinas Korban dan sesampainya Terdakwa di rumah dinas korban, masuklah Terdakwa ke dalam rumah dinas korban dan melepaskan sepatu yang digunakan Terdakwa tanpa melepas kaos kaki dan sarung tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu dengan Korban dan Terdakwa langsung duduk di kursi dekat kamar korban sembari berbicara dengan korban yang menawarkan Terdakwa untuk dibuatkan minum, ketika korban membuatkan minuman Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah pisau bergagang biru berada diatas meja makan dan Terdakwa berencana untuk menghilangkan nyawa Korban dengan menggunakan pisau tersebut, namun pisau tersebut tidak dapat dijangkau oleh Terdakwa sehingga Terdakwa pindah tempat duduk ke kursi yang ada di depannya karena pada posisi duduk tersebut pisau yang dilihat oleh Terdakwa dapat dijangkau dengan mudah, kemudian setelah Terdakwa berpindah tempat duduk tidak lama setelah itu Korban selesai membuatkan minum untuk Terdakwa, lalu Korban langsung duduk di kursi yang diduduki oleh Terdakwa sebelumnya (duduk saling berhadapan) dan kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban terkait permasalahan penundaan pernikahan :

Terdakwa  :    Apa bener to, mau di undurin beneran, keluarga sudah pada sepakat, di tanggal 09 april 2024, kalau di batalin apa tidak malu, karena udah pada lengkap dan sudah siap. (dalam keadaan emosi)

Korban      :    Ya kayaknya mundur aja, karena Teguh masih bisa di manfaatin.  

Terdakwa  :    Oh yaudah (dalam keadaan emosi dan mengeluarkan handpone, lalu memasukkan kembali).

Korban      :    Yaudah mas sampean aja yang jemput bu SITI biar nduk yang masakin nanti.

Terdakwa  :    Iya.

Korban      :    Yaudah nduk mau rebahan mau tidur dulu (berdiri dan berjalan kearah kamar).

Terdakwa  :    Iya.

  • Bahwa setelah selesai percakapan antara Korban dan Terdakwa lalu Korban berdiri dari kursi dan berjalan menuju ke kamar tidur Korban, ketika Korban sedang berjalan memasuki kamar tidur korban, Terdakwa langsung mengambil 1 buah pisau dapur bergagang biru yang ada di atas meja makan yang sudah dilihat oleh Terdakwa sejak saat duduk di kursi depan kamar Korban dan berpindah kursi untuk mempermudah mengambil pisau tersebut, setelah pisau diambil oleh Terdakwa (masih menggunakan sarung tangan Terdakwa yang sengaja tidak dilepas oleh Terdakwa) kemudian Terdakwa memegang pisau tersebut dengan mata pisau mengarah ke arah dalam lalu Terdakwa berjalan mengikuti di belakang Korban dan pada saat korban masuk di kamar korban dan posisi Korban sudah sangat dekat dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengincar leher Korban agar Korban mati dengan cara Terdakwa menyayatkan pisau sebanyak 3 (tiga) kali sayatan ke leher Korban menggunakan pisau yang dipegang Terdakwa, yaitu pertama Terdakwa menyayatkan pisau tersebut dari leher kanan ke kiri, selanjutnya Terdakwa menyayatkan lagi pisau dari leher kiri ke kanan, kemudian Terdakwa menyayatkan lagi sebanyak 1 gerakan lagi dengan cara menyayatkan pisau dapur yang Terdakwa pegang dari leher bagian kiri ke kanan dengan menambahkan tekanan sekuat tenaga Terdakwa hingga leher Korban sampai mengeluarkan darah dan menyembur hingga ke tembok kamar korban, setelah itu Korban langsung terjatuh dalam keadaan terlentang diatas kasur dengan keadaan tangan menggenggam di samping badan korban hingga korban kejang, kemudian Terdakwa langsung menutup  pintu kamar korban yang mana keadaan korban masih dalam keadaan kejang dan  mengeluarkan darah terus menerus, lalu Terdakwa langsung menuju ke dapur dan meletakkan pisau yang Terdakwa gunakan untuk membunuh Korban di atas meja sebelah rak piring,
  • Bahwa setelah meletakkan pisau Terdakwa langsung ke kamar mandi untuk mencuci sarung tangan Terdakwa yang terkena darah dengan menggunakan air keran, lalu Terdakwa langsung keluar dan memakai sepatu tanpa menutup pintu Rumah Dinas korban, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat terdakwa memarkirkan motor yaitu di depan toilet di sebelah rumah dinas, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian yang terkena darah korban, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, lalu Terdakwa berganti pakaian dimana kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah korban Terdakwa lepas dan Terdakwa ganti dengan Hoodie berwarna merah dan celana levis berwarna biru, kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah Terdakwa lipat dan Terdakwa masukkan kedalam lemari pakaian bagian bawah, selanjutnya sekira pukul 14.50 WIB, Terdakwa langsung berangkat menjemput Saksi SITI di Desa Brabasan, sesampainya Terdakwa di lokasi Saksi SITI, Terdakwa langsung memberikan pesan suara ke Korban melalui Whatsapp “udah ketemu bu SITI”, lalu Terdakwa menunggu Saksi SITI belanja, berselang 10 menit Saksi SITI selesai belanja, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI bahwa Terdakwa mau mampir dulu ke kantor karena mau menyerahkan surat pernyataan tagihan dan uang tagihan tetapi Terdakwa mau makan dulu karena lapar dan mau minum obat juga, lalu Terdakwa dan Saksi SITI jalan menuju ke warung bakso, sekira 15 menit Terdakwa dan Saksi SITI makan bakso, Terdakwa dan Saksi SITI jalan kembali ke kantor, sesampainya di kantor Koperasi Sahabat Karunia Bersama, Saksi SITI menunggu di depan kantor dan Terdakwa masuk ke dalam kantor menyerahkan uang dan surat tagihan, berselang 2 menit Terdakwa mengantarkan Saksi SITI ke Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji lalu Terdakwa berhenti di depan gerbang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI “aku turunin sini saja (depan gerbang SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji)”, lalu Terdakwa pergi ke kantornya, sedangkan Saksi SITI setelah sampai di depan gerbang Saksi SITI langsung menuju Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dan Saksi SITI melihat pintu Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dalam keadaan terbuka kemudian Saksi SITI masuk ke dalam kamar Korban dan melihat Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat mengalami luka di bagian lehernya sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Ragab Begawe Caram Nomor: 445/III/VER/RSUD-RBC/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELLY ISTINASARI SIREGAR, dengan hasil pemeriksaan :
  • Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram pada tanggal 29 Februari 2024. Pasien dibawa dalam keadaan sudah meninggal. Pasien datang dalam balutan kantong jenazah berwarna orange, pasien dilakukan pemeriksaan PI Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji, dibuka kantong jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan darah bersimpuhan di baju, di wajah. Korban memakai baju batik berwarna hijau, rok hitam panjang, rambut terikat dan ikat rambut berwarna coklat, tangan kiri memakai gelang berwarna coklat, bercincin di jari tengah dan kelingking, terdapat luka bacok di area leher tembus hingga kerongkongan, organ dalam tampak putus dengan bagiannya.

Panjang luka bacok : 20 Cm L1 : 3 Cm L2 : 4 Cm L3 : 3 Cm Dalam Luka 4 Cm

Tangan kanan mengepal ke atas dan tidak ada luka, tangan kiri menggenggam kosong dan tidak ada tampak luka.

Kesan Luka Leher

  • Bacokan dengan menggunakan benda tajam, pinggir luka tajam dan bersih

------- Perbuatan Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO tersebut telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 14.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tepatnya di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, saat Terdakwa sedang bekerja menagih uang koperasi dan menunggu nasabah membayar uang tagihan tersebut, Terdakwa menerima panggilan video (video call) melalui aplikasi Whatsapp dari Korban ROSIYA APRILIA (Alm) (selanjutnya disebut Korban) yang mengatakan ingin mengundurkan tanggal pernikahan antara Terdakwa dengan Korban, mendengar ucapan tersebut Terdakwa menjadi marah dan emosi sehingga berniat untuk menemui Korban secara langsung, akan tetapi Korban menolak bertemu dan mengatakan baru bisa bertemu sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya dengan pergi ke Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji untuk mengambil tagihan nasabah lainnya, lalu Terdakwa menerima telepon melalui aplikasi Whatsapp dari Korban yang meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi SITI MUNAWAROH Binti (Alm) HADI SASMITO (selanjutnya disebut Saksi SITI) di SD Brabasan, namun Terdakwa tidak menjemput Saksi SITI tetapi Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat tinggal Korban yaitu di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang beralamat di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan sekira pukul 14.19 WIB tiba di gerbang sekolah tempat rumah korban selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam area SDN 08 Tanjung Raya dan menuju ke rumah dinas korban, kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna biru putih tanpa nomor polisi milik Terdakwa di depan toilet yang berada di sebelah rumah dinas Korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Rumah Dinas Korban dan sesampainya Terdakwa di rumah dinas korban, masuklah Terdakwa ke dalam rumah dinas korban dan melepaskan sepatu yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu dengan Korban dan Terdakwa langsung duduk di kursi dekat kamar korban dan melihat 1 (satu) buah pisau dapur bergagang biru, selanjutnya Terdakwa berbicara dengan korban yang menawarkan Terdakwa untuk dibuatkan minum, tidak lama setelah Korban selesai membuatkan minum untuk Terdakwa, lalu Korban langsung duduk dan kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban terkait permasalahan penundaan pernikahan :

Terdakwa  :    Apa bener to, mau di undurin beneran, keluarga sudah pada sepakat, di tanggal 09 april 2024, kalau di batalin apa tidak malu, karena udah pada lengkap dan sudah siap. (dalam keadaan emosi)

Korban      :    Ya kayaknya mundur aja, karena Teguh masih bisa di manfaatin. 

Terdakwa  :    Oh yaudah (dalam keadaan emosi dan mengeluarkan handpone, lalu memasukkan kembali).

Korban      :    Yaudah mas sampean aja yang jemput bu SITI biar nduk yang masakin nanti.

Terdakwa  :    Iya.

Korban      :    Yaudah nduk mau rebahan mau tidur dulu (berdiri dan berjalan kearah kamar).

Terdakwa  :    Iya.

  • Bahwa setelah selesai percakapan antara Korban dan Terdakwa lalu Korban berdiri dari kursi dan berjalan menuju ke kamar tidur Korban, ketika Korban sedang berjalan memasuki kamar tidur korban, Terdakwa langsung mengambil 1 buah pisau dapur bergagang biru yang ada di atas meja makan, setelah pisau diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memegang pisau tersebut dengan mata pisau mengarah ke arah dalam lalu Terdakwa berjalan mengikuti di belakang Korban dan pada saat korban masuk di kamar korban dan posisi Korban sudah sangat dekat dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengincar leher Korban agar Korban mati dengan cara Terdakwa menyayatkan pisau sebanyak 3 (tiga) kali sayatan ke leher Korban menggunakan pisau yang dipegang Terdakwa, yaitu pertama Terdakwa menyayatkan pisau tersebut dari leher kanan ke kiri, selanjutnya Terdakwa menyayatkan lagi pisau dari leher kiri ke kanan, kemudian Terdakwa menyayatkan lagi sebanyak 1 gerakan lagi dengan cara menyayatkan pisau dapur yang Terdakwa pegang dari leher bagian kiri ke kanan dengan menambahkan tekanan sekuat tenaga Terdakwa hingga leher Korban sampai mengeluarkan darah dan menyembur hingga ke tembok kamar korban, setelah itu Korban langsung terjatuh dalam keadaan terlentang diatas kasur dengan keadaan tangan menggenggam di samping badan korban hingga korban kejang, kemudian Terdakwa langsung menutup  pintu kamar korban yang mana keadaan korban masih dalam keadaan kejang dan  mengeluarkan darah terus menerus, lalu Terdakwa langsung menuju ke dapur dan meletakkan pisau yang Terdakwa gunakan untuk membunuh Korban di atas meja sebelah rak piring,
  • Bahwa setelah meletakkan pisau Terdakwa langsung ke kamar mandi untuk mencuci sarung tangan Terdakwa yang terkena darah dengan menggunakan air keran, lalu Terdakwa langsung keluar dan memakai sepatu tanpa menutup pintu Rumah Dinas korban, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat terdakwa memarkirkan motor yaitu di depan toilet di sebelah rumah dinas, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian yang terkena darah korban, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, lalu Terdakwa berganti pakaian dimana kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah korban Terdakwa lepas dan Terdakwa ganti dengan Hoodie berwarna merah dan celana levis berwarna biru, kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah Terdakwa lipat dan Terdakwa masukkan kedalam lemari pakaian bagian bawah, selanjutnya sekira pukul 14.50 WIB, Terdakwa langsung berangkat menjemput Saksi SITI di Desa Brabasan, sesampainya Terdakwa di lokasi Saksi SITI, Terdakwa langsung memberikan pesan suara ke Korban melalui Whatsapp “udah ketemu bu SITI”, lalu Terdakwa menunggu Saksi SITI belanja, berselang 10 menit Saksi SITI selesai belanja, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI bahwa Terdakwa mau mampir dulu ke kantor karena mau menyerahkan surat pernyataan tagihan dan uang tagihan tetapi Terdakwa mau makan dulu karena lapar dan mau minum obat juga, lalu Terdakwa dan Saksi SITI jalan menuju ke warung bakso, sekira 15 menit Terdakwa dan Saksi SITI makan bakso, Terdakwa dan Saksi SITI jalan kembali ke kantor, sesampainya di kantor Koperasi Sahabat Karunia Bersama, Saksi SITI menunggu di depan kantor dan Terdakwa masuk ke dalam kantor menyerahkan uang dan surat tagihan, berselang 2 menit Terdakwa mengantarkan Saksi SITI ke Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji lalu Terdakwa berhenti di depan gerbang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI “aku turunin sini saja (depan gerbang SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji)”, lalu Terdakwa pergi ke kantornya, sedangkan Saksi SITI setelah sampai di depan gerbang Saksi SITI langsung menuju Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dan Saksi SITI melihat pintu Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dalam keadaan terbuka kemudian Saksi SITI masuk ke dalam kamar Korban dan melihat Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat mengalami luka di bagian lehernya sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Ragab Begawe Caram Nomor: 445/III/VER/RSUD-RBC/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELLY ISTINASARI SIREGAR, dengan hasil pemeriksaan :
  • Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram pada tanggal 29 Februari 2024. Pasien dibawa dalam keadaan sudah meninggal. Pasien datang dalam balutan kantong jenazah berwarna orange, pasien dilakukan pemeriksaan PI Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji, dibuka kantong jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan darah bersimpuhan di baju, di wajah. Korban memakai baju batik berwarna hijau, rok hitam panjang, rambut terikat dan ikat rambut berwarna coklat, tangan kiri memakai gelang berwarna coklat, bercincin di jari tengah dan kelingking, terdapat luka bacok di area leher tembus hingga kerongkongan, organ dalam tampak putus dengan bagiannya.

Panjang luka bacok : 20 Cm L1 : 3 Cm L2 : 4 Cm L3 : 3 Cm Dalam Luka 4 Cm

Tangan kanan mengepal ke atas dan tidak ada luka, tangan kiri menggenggam kosong dan tidak ada tampak luka.

Kesan Luka Leher

  • Bacokan dengan menggunakan benda tajam, pinggir luka tajam dan bersih

------- Perbuatan Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO tersebut telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair

Bahwa Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 14.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya tepatnya di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, saat Terdakwa sedang bekerja menagih uang koperasi dan menunggu nasabah membayar uang tagihan tersebut, Terdakwa menerima panggilan video (video call) melalui aplikasi Whatsapp dari Korban ROSIYA APRILIA (Alm) (selanjutnya disebut Korban) yang mengatakan ingin mengundurkan tanggal pernikahan antara Terdakwa dengan Korban, mendengar ucapan tersebut Terdakwa menjadi marah dan emosi sehingga berniat untuk menemui Korban secara langsung, akan tetapi Korban menolak bertemu dan mengatakan baru bisa bertemu sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya dengan pergi ke Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji untuk mengambil tagihan nasabah lainnya, lalu Terdakwa menerima telepon melalui aplikasi Whatsapp dari Korban yang meminta Terdakwa untuk menjemput Saksi SITI MUNAWAROH Binti (Alm) HADI SASMITO (selanjutnya disebut Saksi SITI) di SD Brabasan, namun Terdakwa tidak menjemput Saksi SITI tetapi Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat tinggal Korban yaitu di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang beralamat di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan sekira pukul 14.19 WIB tiba di gerbang sekolah tempat rumah korban selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam area SDN 08 Tanjung Raya dan menuju ke rumah dinas korban, kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Beat berwarna biru putih tanpa nomor polisi milik Terdakwa di depan toilet yang berada di sebelah rumah dinas Korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Rumah Dinas Korban dan sesampainya Terdakwa di rumah dinas korban, masuklah Terdakwa ke dalam rumah dinas korban dan melepaskan sepatu yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu dengan Korban dan Terdakwa langsung duduk di kursi dekat kamar korban dan melihat 1 (satu) buah pisau dapur bergagang biru, selanjutnya Terdakwa berbicara dengan korban yang menawarkan Terdakwa untuk dibuatkan minum, tidak lama setelah Korban selesai membuatkan minum untuk Terdakwa, lalu Korban langsung duduk dan kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban terkait permasalahan penundaan pernikahan :

Terdakwa  :    Apa bener to, mau di undurin beneran, keluarga sudah pada sepakat, di tanggal 09 april 2024, kalau di batalin apa tidak malu, karena udah pada lengkap dan sudah siap. (dalam keadaan emosi)

Korban      :    Ya kayaknya mundur aja, karena Teguh masih bisa di manfaatin. 

Terdakwa  :    Oh yaudah (dalam keadaan emosi dan mengeluarkan handpone, lalu memasukkan kembali).

Korban      :    Yaudah mas sampean aja yang jemput bu SITI biar nduk yang masakin nanti.

Terdakwa  :    Iya.

Korban      :    Yaudah nduk mau rebahan mau tidur dulu (berdiri dan berjalan kearah kamar).

Terdakwa  :    Iya.

  • Bahwa setelah selesai percakapan antara Korban dan Terdakwa lalu Korban berdiri dari kursi dan berjalan menuju ke kamar tidur Korban, ketika Korban sedang berjalan memasuki kamar tidur korban, Terdakwa langsung mengambil 1 buah pisau dapur bergagang biru yang ada di atas meja makan, setelah pisau diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa memegang pisau tersebut dengan mata pisau mengarah ke arah dalam lalu Terdakwa berjalan mengikuti di belakang Korban dan pada saat korban masuk di kamar korban dan posisi Korban sudah sangat dekat dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengincar leher Korban dengan cara Terdakwa menyayatkan pisau sebanyak 3 (tiga) kali sayatan ke leher Korban menggunakan pisau yang dipegang Terdakwa, yaitu pertama Terdakwa menyayatkan pisau tersebut dari leher kanan ke kiri, selanjutnya Terdakwa menyayatkan lagi pisau dari leher kiri ke kanan, kemudian Terdakwa menyayatkan lagi sebanyak 1 gerakan lagi dengan cara menyayatkan pisau dapur yang Terdakwa pegang dari leher bagian kiri ke kanan dengan menambahkan tekanan, setelah itu Korban langsung terjatuh dalam keadaan terlentang diatas kasur dengan keadaan tangan menggenggam di samping badan korban hingga korban kejang, kemudian Terdakwa langsung menutup  pintu kamar korban yang mana keadaan korban masih dalam keadaan kejang dan mengeluarkan darah terus menerus, lalu Terdakwa langsung menuju ke dapur dan meletakkan pisau yang Terdakwa gunakan untuk membunuh Korban di atas meja sebelah rak piring,
  • Bahwa setelah meletakkan pisau Terdakwa langsung ke kamar mandi untuk mencuci sarung tangan Terdakwa yang terkena darah dengan menggunakan air keran, lalu Terdakwa langsung keluar dan memakai sepatu tanpa menutup pintu Rumah Dinas korban, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke tempat terdakwa memarkirkan motor yaitu di depan toilet di sebelah rumah dinas, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian yang terkena darah korban, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, lalu Terdakwa berganti pakaian dimana kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah korban Terdakwa lepas dan Terdakwa ganti dengan Hoodie berwarna merah dan celana levis berwarna biru, kemeja berwarna hijau tua dan celana warna krim yang terkena darah Terdakwa lipat dan Terdakwa masukkan kedalam lemari pakaian bagian bawah, selanjutnya sekira pukul 14.50 WIB, Terdakwa langsung berangkat menjemput Saksi SITI di Desa Brabasan, sesampainya Terdakwa di lokasi Saksi SITI, Terdakwa langsung memberikan pesan suara ke Korban melalui Whatsapp “udah ketemu bu SITI”, lalu Terdakwa menunggu Saksi SITI belanja, berselang 10 menit Saksi SITI selesai belanja, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI bahwa Terdakwa mau mampir dulu ke kantor karena mau menyerahkan surat pernyataan tagihan dan uang tagihan tetapi Terdakwa mau makan dulu karena lapar dan mau minum obat juga, lalu Terdakwa dan Saksi SITI jalan menuju ke warung bakso, sekira 15 menit Terdakwa dan Saksi SITI makan bakso, Terdakwa dan Saksi SITI jalan kembali ke kantor, sesampainya di kantor Koperasi Sahabat Karunia Bersama, Saksi SITI menunggu di depan kantor dan Terdakwa masuk ke dalam kantor menyerahkan uang dan surat tagihan, berselang 2 menit Terdakwa mengantarkan Saksi SITI ke Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji lalu Terdakwa berhenti di depan gerbang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI “aku turunin sini saja (depan gerbang SDN 08 Tanjung Raya yang berada di Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji)”, lalu Terdakwa pergi ke kantornya, sedangkan Saksi SITI setelah sampai di depan gerbang Saksi SITI langsung menuju Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dan Saksi SITI melihat pintu Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya dalam keadaan terbuka kemudian Saksi SITI masuk ke dalam kamar Korban dan melihat Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat mengalami luka di bagian lehernya sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Ragab Begawe Caram Nomor: 445/III/VER/RSUD-RBC/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELLY ISTINASARI SIREGAR, dengan hasil pemeriksaan :
  • Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram pada tanggal 29 Februari 2024. Pasien dibawa dalam keadaan sudah meninggal. Pasien datang dalam balutan kantong jenazah berwarna orange, pasien dilakukan pemeriksaan PI Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji, dibuka kantong jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan darah bersimpuhan di baju, di wajah. Korban memakai baju batik berwarna hijau, rok hitam panjang, rambut terikat dan ikat rambut berwarna coklat, tangan kiri memakai gelang berwarna coklat, bercincin di jari tengah dan kelingking, terdapat luka bacok di area leher tembus hingga kerongkongan, organ dalam tampak putus dengan bagiannya.

Panjang luka bacok : 20 Cm L1 : 3 Cm L2 : 4 Cm L3 : 3 Cm Dalam Luka 4 Cm

Tangan kanan mengepal ke atas dan tidak ada luka, tangan kiri menggenggam kosong dan tidak ada tampak luka.

Kesan Luka Leher

  • Bacokan dengan menggunakan benda tajam, pinggir luka tajam dan bersih

            Perbuatan Terdakwa ANDRE ARMANDA Bin HARI YANTO tersebut telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya