Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
1.AANG SATRIA Bin ARI SANTO
2.AGUS SATRIA Bin PAUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-310/L.8.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG SATRIA Bin ARI SANTO[Penahanan]
2AGUS SATRIA Bin PAUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I AANG SATRI Bin ARI SANTO dan Terdakwa II AGUS SATRIA Bin FAUSI pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Pantai Timur Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I AANG SATRI Bin ARI SANTO diajak oleh sdr. HADI (DPO) untuk mencuri Sepeda Motor di daerah Lintas Pantai Timur, kemudian pada pukul 14.30 WIB sdr. HADI (DPO) mengubungi Terdakwa II AGUS SATRIA Bin FAUSI untuk berkumpul di rumah Terdakwa I, setelah itu sdr. HADI (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk mencari satu orang lagi dikarenakan kurang satu orang, kemudian Terdakwa I mengajak sdr. ANGGA (DPO) yang kebetulan bertemu di dekat rumah Terdakwa I.

Pada pukul 15.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa I, setelah bersiap-siap Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) pergi kearah Bawang Latak dan berjalan menuju arah Lampung Tengah, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) berhenti di bahu Jalan Lintas Pantai Timur, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sambil menunggu motor yang lewat melintas. Tidak lama kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) melihat ada 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Verza melewati Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) dari arah Lampung Tengah menuju kearah Menggala kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) mengikuti saksi EDO JAYA SAPUTRA dengan 1 (satu) Kendaraan Roda Dua Jenis AEROX berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa II dan sdr. HADI (DPO) dengan posisi di depan dan 1 (satu) Kendaraan Roda Dua Jenis VARIO warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I dan sdr. ANGGA (DPO) berada di belakang. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) mengikuti saksi EDO JAYA SAPUTRA dari Jembatan Layang sampai setelah Jembatan Kembar, setelah melewati Jembatan Kembar Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) mendekati Motor Jenis Honda Verza milik saksi EDO JAYA SAPUTRA tersebut dan menyuruh saksi EDO JAYA SAPUTRA untuk berhenti ke tepi jalan karena saksi EDO JAYA SAPUTRA tidak mau berhenti kemudian Terdakwa II menarik baju saksi EDO JAYA SAPUTRA hingga membuat korban hampir jatuh dan memutuskan untuk berhenti. Setelah saksi EDO JAYA SAPUTRA berhenti di tepi jalan sdr. HADI (DPO) memukul punggung saksi EDO JAYA SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saat saksi EDO JAYA SAPUTRA mencabut kontak motor miliknya lalu direbut oleh sdr. HADI (DPO) setelah itu Terdakwa II memeriksa kantong belakang untuk mencari dompet dan handphone tetapi saksi EDO JAYA SAPUTRA memberontak kemudian Terdakwa I menodongkan 1 (satu) pucuk Senjata Api Mainan berbentuk Revolver berwarna silver ke arah saksi EDO JAYA SAPUTRA sambil mengatakan "LARI LARI KALAU ENGGA SAYA TEMBAK KAMU" kemudian Terdakwa I mengarahkan 1 (satu) pucuk Senjata Api Mainan berbentuk Revolver berwarna silver  kearah atas sambil menekan speaker sehingga mengeluarkan bunyi seperti tembakan, mendengar bunyi tembakan tersebut hingga membuat saksi EDO JAYA SAPUTRA ketakutan dan berlari kearah Lampung Tengah meninggalkan motor miliknya, kemudian 1 (satu) unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Verza, Nopol: F 6224 JT, Noka: MH1KC5210DK111428, Nosin: KC52E1112663, Tahun 2013, Warna Merah, An. JENAL dibawa oleh sdr. HADI (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut bersama Terdakwa I dibonceng, sedangkan Terdakwa II membawa 1 (Satu) kendaraan roda dua Jenis AEROX berwarna merah dan sdr. ANGGA (DPO) membawa 1 (Satu) kendaraan roda dua Jenis VARIO warna putih. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pemda dan Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) melepaskan stiker dan skotlet motor tersebut agar tidak dikenali lagi, setelah itu Terdakwa membawa motor tersebut.

Keesokan harinya tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) berkumpul dirumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II, sdr. HADI (DPO), sdr. ANGGA (DPO) yang oleh Terdakwa I menalangi dahulu sambil menunggu motor tersebut laku terjual. Setelah 1 (satu) minggu Terdakwa I bersama sdr. ANGGA (DPO) mengantarkan motor tersebut kerumah sdr. ANJAS (DPO) yang berada di Rawajitu untuk dijualkan. Kemudian tanggal 26 November 2023 sdr. ANJAS (DPO) mengabari Terdakwa I bahwa motor tersebut sudah laku terjual, setelah itu Terdakwa I berangkat kerumah sdr. ANJAS (DPO) di Rawajitu untuk mengambil uang penjualan motor tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun uang pembagian dari hasil penjualan motor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan Saksi EDO JAYA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya