Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.Ziana Walidia, S.H. 2.Sudiyo, S.H. |
SUPARNO als KUTIL bin JUBAIDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1341/L.8.22/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERATAMA ----- Bahwa Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Barokah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib bersama dengan Sdr. INDRA (DPO) berhenti di Rumah Makan Barokah yang terletak di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji untuk istirahat lalu Sdr. INDRA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ayok kita ck” lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan “ck” oleh Sdr. INDRA (DPO) adalah membeli dan mengonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Sdr. MAEL (DPO) melalui telepon dan memesan narkotika jenis shabu, sekira jam 19.00 Wib Sdr. MAEL (DPO) datang mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada Sdr. INDRA (DPO) lalu Sdr. INDRA (DPO) membayar uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil patungan oleh Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAEL (DPO) untuk 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) pergi ke samping toilet rumah makan barokah untuk mengonsumsi shabu yang telah dibeli dari Sdr. MAEL (DPO) tersebut. Bahwa Sdr. INDRA (DPO) telah menyiapkan alat hisap berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol bekas obat SILADEX yang ujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastic bekas yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah korek api kemudian Terdakwa menghisapnya secara bergantian dengan Sdr. INDRA (DPO). Sekira jam 19.30 Wib saat Saksi ARMAN yang merupakan anggota Satlantas Polres Mesuji mampir ke rumah makan barokah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji untuk ke toilet, saksi memergoki Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) sedang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa alat hisap berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol bekas obat SILADEX yang ujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastic bekas yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah korek api sedang dipegang oleh Sdr. INDRA (DPO) dan Terdakwa memegang 1 (satu) buah senter untuk penerangan. Mengetahui hal tersebut Sdr. INDRA (DPO) berhasil melarikan diri dan Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. LHU.090.K.05.16.24.0138 tanggal 02 Mei 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,0767 gram, Barang bukti disita dari Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI. Kesimpulan : Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti habis untuk diuji; Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Barokah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti habis untuk diuji; Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------
ATAU KETIGA ----- Bahwa Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Barokah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib bersama dengan Sdr. INDRA (DPO) berhenti di Rumah Makan Barokah yang terletak di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji untuk istirahat lalu Sdr. INDRA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ayok kita ck” lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dengan alasan untuk menambah stamina dalam bekerja sebagai sopir. Bahwa yang dimaksud dengan “ck” oleh Sdr. INDRA (DPO) adalah mengonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. INDRA (DPO) menghubungi Sdr. MAEL (DPO) melalui telepon dan memesan narkotika jenis shabu, sekira jam 19.00 Wib Sdr. MAEL (DPO) datang mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada Sdr. INDRA (DPO) lalu Sdr. INDRA (DPO) membayar uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil patungan oleh Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAEL (DPO) untuk 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) pergi ke samping toilet rumah makan barokah untuk mengonsumsi shabu yang telah dibeli dari Sdr. MAEL (DPO) tersebut. Bahwa Sdr. INDRA (DPO) telah menyiapkan alat hisap berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol bekas obat SILADEX yang ujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastic bekas yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah korek api kemudian Terdakwa menghisapnya secara bergantian dengan Sdr. INDRA (DPO). Sekira jam 19.30 Wib saat Saksi ARMAN yang merupakan anggota Satlantas Polres Mesuji mampir ke rumah makan barokah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji untuk ke toilet, saksi memergoki Terdakwa dan Sdr. INDRA (DPO) sedang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa alat hisap berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari 1 (satu) buah botol bekas obat SILADEX yang ujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastic bekas yang telah dibengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah korek api sedang dipegang oleh Sdr. INDRA (DPO) dan Terdakwa memegang 1 (satu) buah senter untuk penerangan. Mengetahui hal tersebut Sdr. INDRA (DPO) berhasil melarikan diri dan Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. LHU.090.K.05.16.24.0138 tanggal 02 Mei 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,0767 gram, Barang bukti disita dari Terdakwa SUPARNO als. KUTIL bin JUBAIDI. Kesimpulan : Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti habis untuk diuji. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |