Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.Plw/2019/PN Mgl | SITI HARDIYANTI RUKMANA | 1.MAHAT KARIM 2.NIRSON 3.MERIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.Plw/2019/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; 3. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Terlawan; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 06 sesuai Peta situasi Nomor 13 Tahun 1987, tertanggal 22 Mei 1987 seluas 867 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 22 sesuai Peta Situasi Khusus Nomor 147 tahun 1995, tanggal 27 November 1995 seluas 718,36 Ha atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada adalah sah menurut hukum. 5. Menyatakan bahwa area lokasi tanah yang terkena pembebasan jalan tol yang berada di dalam areal HGU milik Pelawan adalah menjadi hak dan milik Pelawan sebagai pihak penerima uang ganti rugi yang sah. 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet Banding atau kasasi. 7.Menghukum Para Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |