Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Mgl | HANNES SUCIADI | Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | ----------------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Exsaudi R. Simanullang, SH dan Yan velyx Frandian, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office Exsaudi R. Simanullang & Partners, beralamat di Gedung Yarnati Lt. 3 Ruang 308 Jl. Proklamasi No. 44 – Jakarta Pusat 10320, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HANNES SUCIADI, beralamat di LRG SUNGAI AUR No. 1221 RT. 024/ 004, Kel. 8 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, Propinsi Sumantera Selatan, selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA, berkedudukan di Mesuji, RT. 008/ RW. 002, Kel. Simpang Pematang, Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji Prov. Lampung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai.....................................................................PEMOHON; Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI, terhadap: KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI, beralamat di Jl. Lintas Timur Km. 192, Wira Bangun, Mesuji, Provinsi Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai ...........TERMOHON; Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon adalah selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA dan merupakan anggota ASOSIASI PEDAGANG MINUMAN MENGANDUNG REMPAH-REMPAH/ALKOHOL (ASPEMIRA), yang merupakan asosiasi (wadah perhimpunan) pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, yang tercatat/terdaftar pada Dinas Kesatuan dan Politik Daerah Propinsi Lampung. 2. Bahwa TOKO SUMBER JAYA, milik Pemohon yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, selama ini melakukan kegiatan usahanya berupaya taat hukum, hal ini terbukti bahwa Pemohon memilik SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor: 2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020 (copy terlampir), dimana SIUP MB tersebut berlaku hingga 22 Januari 2023. 3. Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2019, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MESUJI, telah melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. AKP DENNIS ARYA PUTRA, SH, SIK, Nrp: 84071024, yang bertindak dalam jabatannya selaku KASAT RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI, telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa: 5. Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang dengan jelas membayar pajak kepada negara Republik Indonesia, berhak dan dijamin oleh hukum untuk menjual/memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan surat ijin yang diterbitkan oleh Permerintah Republik Indonesia ic. Kementerian Perdagangan (sesuai dengan SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor: 2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020. Pemohon juga berdasarkan hukum, selaku warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, yang dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas tersebut merupakan suatu jaminan akan kepastian hukum, dimana barang dagangan Pemohon hanya dapat disita oleh aparat penegak hukum atas dasar suatu peraturan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dulu ada. Dalam perkara ini, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang memperdagangkan minuman beralkohol telah mematuhi aturan yang ada, oleh karena itu menurut hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI, jelas merupakan tindakan kekeliruan dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap BARANG DAGANGAN Pemohon, melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP, maka demi hukum harus ditolak dan dinyatakan batal dan atau batal demi hukum. Sebab tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut, melanggar asas hukum pidana yaitu “TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN” (GEEN STRAF ZONDER SCULD BEGINSEL). Disamping itu, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, seharusnya Termohon menghormati hak asasi Pemohon dalam mendapatkan penghidupan yang layak. 6. Bahwa tindakan KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI (ic. TERMOHON) yang melakukan penyitaan barang Pemohon tersebut tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, menurut KUHAP merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) aparat penegak hukum dan tidak sesuai dengan UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI Jo. Pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena penyitaan barang Pemohon hingga saat ini setelah kurang lebih 4 (empat) bulan, Termohon tidak mendapatkan ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, selaku pejabat yang berwenang yang memberikan ijin kepada Termohon selaku penyidik untuk melakukan penyitaan dalam perkara pidana. Pasal 38 KUHAP yang selengkapnya berbunyi: 7. Bahwa atas tindakan Termohon tersebut selaku penyidik, yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Pemohon dengan itikad baik telah beberapa kali menghadap kepada Termohon, namun tidak ditanggapi dan selanjutnya Pemohon telah menegur Termohon secara hukum secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui kuasa hukum Pemohon, namun tetap tidak ditanggapi. Malah Termohon secara sewenang-wenang telah melakukan 2 (dua) tindakan yang bersifat melawan hukum yang sangat mengintimidasi Pemohon serta sangat merugikan Pemohon (mengenai masalah ini akan dituntut Pemohon secara terpisah dengan perkara ini) yaitu: I. Pada tanggal 21 Pebruari 2020, Termohon kembali melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. IPTU. SUBUR, Nrp: 69050462, yang bertindak dalam jabatannya selaku KBO RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI , telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa: 8. Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon yang menyita barang dagangan Pemohon pada tanggal 23 Desember 2019 dan pada tanggal 21 Pebruari 2020,tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala serta memanggil Pemohon sebagai Saksi dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAD/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagamana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: Sp. Gil/ 16/ III/ 2020/ Reskrim, tanggal 17 Maret 2020 terbukti merupakan tindakan yang melanggar hukum dan atau merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maka sangat patut menurut hukum apabila Termohon dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 9. Bahwa berdasarkan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu Pemohon sangat mengharapkan keadilan yang berdasarkan hukum dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri Mengggala, karena selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan ini (sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020) Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum barang dagangan Pemohon YANG DISITA OLEH Termohon. Oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Negeri Menggala yang dibuat berdasarkan atas fakta dan bukti-bukti serta saksi yang tidak dapat lagi dibantah kebenarannya oleh TERMOHON, maka adalah sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Menggala berkenan memutuskan untuk menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dagangan milik Pemohon, untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada Pemohon dan terhadap putusan tersebut, Pengadilan Negeri Menggala berkenan untuk melaksanakannya terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad). 10. Bahwa sangatlah berdasar apabila Pengadilan Negeri Menggala, berkenan untuk menghukum TERMOHON untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila TERMOHON lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini. Berdasarkan uraian-uraian Pemohon tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: A. PRIMAIR: 6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). B. SUBSIDAIR: Hormat kami,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |