Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.ALVIN DWI NANDA, S.H.
3.ANNISAA DEVIRA, S.H.
SANTONI bin M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-863/L.8.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2ALVIN DWI NANDA, S.H.
3ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTONI bin M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SANTONI Bin M. SALEH pada hari Selasa tanggal 6 bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Cemara Komplek Pemda Tulang Bawang Desa Menggala Selatan RT/RW 004/002 Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Terdakwa menghubungi Sdr. ONGKI (DPO) melalui pesan maupun telpon WhatsApp menggunakan handphone milik terdakwa dengan merk Samsung warna putih yang bermaksud untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 11.03 WIB terdakwa melakukan pengiriman uang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada nomor rekening Bank BRI 770401026342534 atas nama Sdr. ONGKI (DPO) dan kembali menghubungi Sdr. ONGKI (DPO) melalui telpon WhatsApp. Pada saat terdakwa menghubungi kembali Sdr. ONGKI (DPO) setelah melakukan pengiriman sejumlah uang tersebut, Sdr. ONGKI (DPO) mengatakan bahwa ia telah menitipkan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan kepada Sdr. SABIL (DPO) yang merupakan adik dari Sdr. ONGKI (DPO). Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. SABIL (DPO) yang beralamatkan di Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung dengan diantar oleh teman terdakwa atas nama Sdr. ANGGA (DPO). Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di kediaman rumah Sdr. SABIL (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. SABIL (DPO) keluar rumah menemui terdakwa untuk memberikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan.

Bahwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. SABIL (DPO) dengan diantar oleh teman terdakwa atas nama Sdr. ANGGA (DPO), dan pada saat di perjalanan tepatnya di jalan sekitar Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung terdakwa sempat berhenti sejenak untuk beristirahat. Pada saat terdakwa berhenti tersebut terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi ARI SANJAYA, Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN yang merupakan anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana panjang warna hitam dengan merk blackhawk dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih di tangan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 442/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,175 (empat koma seratus tujuh puluh lima) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 4,130 (empat koma seratus tiga puluh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram.

Bahwa terdakwa SANTONI Bin M. SALEH bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa SANTONI Bin M. SALEH. ------------------------------------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SANTONI Bin M. SALEH pada hari Selasa tanggal 6 bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi ARI SANJAYA, Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN POHAN yang merupakan anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji sedang melakukan penyelidikan di sekitar daerah Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung dan mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang yang melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Saksi ARI SANJAYA, Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN POHAN melakukan pengecekan di sekitaran Jalan Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa yang sedang berhenti untuk beristirahat di jalan sekitaran Dusun Pasir Intan Desa Sungai Badak Kec. Mesuji Kab. Mesuji Prov. Lampung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi ARI SANJAYA, Saksi FEBRI RAMANDA, Saksi ANGGI J. POHAN. Pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana panjang warna hitam dengan merk blackhawk dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih di tangan terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 442/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4,175 (empat koma seratus tujuh puluh lima) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 4,130 (empat koma seratus tiga puluh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram.

Bahwa terdakwa SANTONI Bin M. SALEH bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa SANTONI Bin M. SALEH. ---------------------------------

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya