Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
3.MUHAMMAD SAIFUL ANAM bin FATONI
4.DEDEK SURYANA bin TATANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/L.8.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIFUL ANAM bin FATONI[Penahanan]
2DEDEK SURYANA bin TATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA     

Bahwa TERDAKWA I yaitu MUHAMMAD SAIFUL ANAM Bin FATONI, dan TERDAKWA II DEDEK SURYANA Bin TATANG pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah ARI (DPO) yang beralamat di Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

ARI (DPO)            : Kalau shabu yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) tidak ada,  
  adanya yang 1 (satu) gram.

Terdakwa II         : kalau yang 1 gram cuma ada uang Rp. 300.000,-

ARI (DPO)            : Kalau ambil yang Rp. 300.000,- gak ada

Terdakwa II         : Kalau kamu percaya sama saya, pegang HP (Oppo A39) saya
   sebagai jaminan

ARI (DPO)            : yaudah gapapa.

Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis shabu  dari ARI (DPO) kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah ARI (DPO) sambil membawa narkotika jenis Shabu pembelian Martha (DPO).

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di jalan Poros Kampung Karya Tani, Kawasan Register 45, Desa talang Batu, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi Dedi Arisma, Saksi Rega Satria dan Saksi Jerry P Mangunsong, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit kendaraan Roda dua Honda Beat berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti di bawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1742/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan Kabid Labfor Polda Sumsel KOMBESPOL  SUGENG HARIYADI, S.IK., MH. menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 9,775 gram dan dengan sisa barang bukti dengan berat netto 9,741 gram.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II.

       

        Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa TERDAKWA I yaitu MUHAMMAD SAIFUL ANAM Bin FATONI, dan TERDAKWA II DEDEK SURYANA Bin TATANG pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di jalan Poros Kampung Karya Tani, Kawasan Register 45, Desa talang Batu, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah ARI (DPO) yang beralamat di Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji. Pada saat Terdakwa I sedang mengopbrol dengan ARI (DPO) ada telpon masuk dari MARTHA (DPO) yang mana MARTHA (DPO) meminta Terdakwa I untuk mencarikan narkotika jenis shabu dan kemudian ARI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa I untuk membeli di tempat ARI (DPO), tidak lama berselang MARTHA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan langsung Terdakwa I berikan telpon tersebut kepada ARI (DPO) yang membicarakan terkait dengan sistem transaksi pembelian narkotika jenis shabu tersebut dan setelah percakapan melalui telpon antara MARTHA (DPO) dan ARI (DPO) selesai kemudian Terdakwa I pergi ke depan rumah ARI (DPO) yang sedang menyiapkan Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa II mengobrol dengan ARI (DPO) yang mana ARI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa II untuk membeli shabu dan berkata :

ARI (DPO)            : Kalau shabu yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) tidak ada,  
  adanya yang 1 (satu) gram.

Terdakwa II         : kalau yang 1 gram cuma ada uang Rp. 300.000,-

ARI (DPO)            : Kalau ambil yang Rp. 300.000,- gak ada

Terdakwa II         : Kalau kamu percaya sama saya, pegang HP (Oppo A39) saya
   sebagai jaminan

ARI (DPO)            : yaudah gapapa.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah ARI (DPO) sambil menyimpan dan membawa narkotika jenis Shabu.

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB, saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di jalan Poros Kampung Karya Tani, Kawasan Register 45, Desa talang Batu, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi Dedi Arisma, Saksi Rega Satria dan Saksi Jerry P Mangunsong, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit kendaraan Roda dua Honda Beat berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti di bawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab.: 1742/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandantangani oleh Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan Kabid Labfor Polda Sumsel KOMBESPOL  SUGENG HARIYADI, S.IK., MH. menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 9,775 gram dan dengan sisa barang bukti dengan berat netto 9,741 gram.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II.

 

        Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya