Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H. 2.FITRA AGUSTAMA, S.H. 3.ACI JAYA SAPUTRA SH |
ASEP HASANUDIN Bin DAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-425/L.8.4.18/Enz.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ASEP HASANUDIN BIN DAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Di sebuah Gubuk yang beralamatkan di Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas Ketika Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di sebuah sebuah gubuk Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, kemudian untuk memastikan informasi tersebut Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menuju ke lokasi yang di maksud tersebut. Saksi Depriansyah dan Tim tiba di lokasi tesebut sekira pukul 22.00 Wib, di gubuk tersebut Saksi Depriansyah dan Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk dan dicurigai melakukan tindak pidana . Kemudian Saksi Depriansyah dan Tim menghampiri laki-laki tersebut, namun pada saat Saksi Depriansyah dan Tim menghampiri 1 (satu) orang laki-laki melarikan diri dan saya dan rekan-rekan saya melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut namun 1 (satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri. Lalu 1 (satu) orang laki-laki yang mana adalah Terdakwa ASEP HASANUDIN Bin DAMAN. Kemudian Saksi Depriansyah dan Tim melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut Saksi Depriansyah dan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut Saksi Depriansyah dan Tim temukan di tanah didepan tempat Terdakwa duduk. Kemudian saya dan rekan – rekan saya segera membawa Saksi Depriansyah dan Tim berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang telah Saksi Depriansyah dan Tim temukan tersebut menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Januarii 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu. ----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Terdakwa ASEP HASANUDIN BIN DAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Di sebuah Gubuk yang beralamatkan di Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Januarii 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terhadap urine terdakwa dengan hasil ditemukan Zat Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I Berdasarkan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |