Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.ACI JAYA SAPUTRA SH
ASEP HASANUDIN Bin DAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-425/L.8.4.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HASANUDIN Bin DAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ASEP HASANUDIN BIN DAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Di sebuah Gubuk yang beralamatkan di Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas Ketika Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di sebuah sebuah gubuk Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, kemudian untuk memastikan informasi tersebut Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang menuju ke lokasi yang di maksud tersebut. Saksi Depriansyah dan Tim tiba di lokasi tesebut sekira pukul 22.00 Wib, di gubuk tersebut Saksi Depriansyah dan Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk dan dicurigai melakukan tindak pidana . Kemudian  Saksi Depriansyah dan Tim  menghampiri laki-laki tersebut, namun pada saat Saksi Depriansyah dan Tim menghampiri 1 (satu) orang laki-laki melarikan diri dan saya dan rekan-rekan saya melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut namun 1 (satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri. Lalu 1 (satu) orang laki-laki yang mana adalah Terdakwa ASEP HASANUDIN Bin DAMAN. Kemudian Saksi Depriansyah dan Tim melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut Saksi Depriansyah dan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut  Saksi Depriansyah dan Tim temukan di tanah didepan tempat Terdakwa duduk.  Kemudian saya dan rekan – rekan saya segera membawa Saksi Depriansyah dan Tim berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang telah Saksi Depriansyah dan Tim temukan tersebut menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januarii 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          1 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.0172  (nol koma nol satu tujuh dua) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0.0096 (nol koma nol nol sembilan enam) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Terdakwa ASEP HASANUDIN BIN DAMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Di sebuah Gubuk yang beralamatkan di Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:      

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 Sekira pukul 21.00 Wib Ketika Sdr. Kelik Darmadi (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Tri Dharma Wirajaya RT/RW 003/004 kel. Tri Dharma Wirajaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang bawang lalu Sdr. Kelik Darmadi berkata “AYOK CK (NYABU) KITA IURAN SERATUS-SERATUS, Rp.100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH)” lalu Terdakwa menjawab “AYOK TAPI DUITNYA BESOK YA” Kemudia Sdr. Kelik Darmadi menjawab “IYA GAKPAPA” kemudian Sdr. Kelik Darmadi pergi membeli narkotika jenis sabu.
  • Lalu sekira pukul 21.30 wib Sdr. Kelik Darmadi datang kembali dari membeli narkotika jenis sabu kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Tri Dharma Wirajaya RT/RW 003/004 kel. Tri Dharma Wirajaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang bawang kemudian Sdr. Kelik Darmadi berkata “AYOK MAKE” Terdakwa menjawab “DIMANA” lalu Sdr. Kelik Darmadi menjawab “DIGUBUK” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH AYOK”. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Kelik Darmadi  menuju ke gubuk yang beralamatkan di Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang kemudian Terdakwa tiba di gubuk sekira pukul 21.40 wib lalu Sdr. Kelik Darmadi  membuat alat hisap (bong). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Sdr. Kelik Darmadi memasukkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek setelah itu Sdr. Kelik Darmadi  memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Kelik Darmadi selanjutnya Sdr. Kelik Darmadi membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Sdr. Kelik Darmadi dan Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, dari salah satu ujung pipet lainnya dan dikeluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali setelah selesai kemudian Sdr. Kelik Darmadi meletakan alat hisap bong beserta 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ditanah didepan Terdakwa dan Sdr. Kelik Darmadi. Kemudian sekira pukul 22.00 wib datang Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang kemudian Sdr. Kelik Darmadi langsung melarikan diri, melihat Sdr. Kelik Darmadi Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang langsung melakukan pengejaran terhadap Sdr. Kelik Darmadi dan beberapa Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang lainnya langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, rumah Terdakwa, benda bergerak dan tidak bergerak pada Terdakwa lalu Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) tersebut di tanah didepan tempat Terdakwa duduk yaitu di sebuah gubuk Kp. Tri Dharma wirajaya Kec. Banjar agung Kab. Tulang Bawang selanjutnya Terdakwa berikut narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januarii 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          1 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.0172  (nol koma nol satu tujuh dua) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0.0096 (nol koma nol nol sembilan enam) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.
  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januarii 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terhadap urine terdakwa dengan hasil ditemukan Zat Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I Berdasarkan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya