Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI bersama-sama dengan Saksi ANDI SURAKA Bin SUPANGAT (berkas perkara yang telah Inkracht) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI datang menggunakan sepeda motor CB Klasik Warna Biru ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Sido Agung Rt 003 Rw 001 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang saksi, kemudian terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengatakan kepada Saksi Anak ANDI SURAKA “Malam Senin di unit 3 Moris Jaya ada hiburan kuda lumping, ayok maling motor disana”, Saksi Anak ANDI SURAKA menjawab “Ya Ayok”, Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menjawab “Yaudah besok malam senin tak samperin dirumah kamu”, setelah itu terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MIKI YUDHA PRATAMA ating ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA menggunakan sepeda motor CB Klasik Warna Biru dan Kembali mengajak Saksi Anak ANDI SURAKA untuk melakukan pencurian ditempat hiburan kuda lumping, terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengatakan “Ayok kita berangkat maling motor ditempat hiburan kuda lumping di unit 3 Moris Jaya”, lalu kemudian Saksi Anak ANDI SURAKA menyepakati serta menyetujuinya dengan mengatakan “Ayok”, Saksi Anak ANDI SURAKA mengambil kunci Letter T warna hitam terbuat dari besi berlapis solasi warna hitam dengan ukuran Panjang 30 cm, dan pada bagian T ukuran 20 cm yang telah dibuatnya dan di letakkan di lemari ruang tamu dan diberikan kepada Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dimana diletakkannya di pinggang kanannya, Kemudian Saksi Anak ANDI SURAKA dan terdakwa MIKI YUDA PRATAMA berangkat ke tempat hiburan kuda lumping yang berada di KP. Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan sepeda motor CB klasik warna biru milik terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dengan posisi terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Anak ANDI SURAKA posisi dibonceng;
- Bahwa sesampainya ditempat hiburan kuda lumping Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA dan langsung turun dari sepeda motor dan memakirkan sepeda motor tersebut berjarak sekira 20 meter, lalu Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menuju sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam yang berada di teras rumah warga, sedangkan Saksi Anak ANDI SURAKA mengawasi situasi di seputaran tempat hiburan dan rumah warga tersebut, kemudian Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengeluarkan kunci leter T yang diselipkan dipinggang kanannya, lalu merusak kunci stang setelah kunci stang rusak Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam tersebut dan langsung meninggalkan teras rumah warga dan Saksi Anak ANDI SURAKA langsung mengikuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dari arah belakang menuju rumah Saksi Anak ANDI SURAKA;
- Bahwa sesampainya dirumah Saksi Anak ANDI SURAKA sepeda motor tersebut diletakkan didalam rumah tepatnya di ruang tamu sekira pukul 20.00 WIB Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menelpon Saksi ANGGA SAPUTRA untuk menyewa mobil besok pagi dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menawarkan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam tersebut melalui akun facebook , kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA ating Kembali ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA dengan menggunakan sepeda motor Honda CB Klasik, lalu Saksi Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA pergi menuju SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui Saksi ANGGA SAPUTRA, sesampainya di SPBU unit 1 Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA menyewa mobil sigra warna putih milik Saksi ANGGA SAPUTRA dan menyerahkan uang sewa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) langsung pergi membawa mobil sigra warna putih tersebut;
- Bahwa Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA memasukkan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam kedalam mobil Sigra Warna putih yang joknya sudah dilepas bagian tengah dan belakang, kemudian Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA pergi ke Pasar Karya Tiga Kabupaten Way Kanan sekira pukul 13.00 wib untuk bertemu pembeli seorang laki-laki, lalu pembeli memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dibagi rata dengam masing-masing meperoleh uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam dengan nomor rangka MH1JM1121LK421937 nomor mesin JM11E-2404323 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAFIDZ ANSORI.
- Bahwa akibat perbuatan Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA tersebut saksi HAFIDZ ANSORI mengalami kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI bersama-sama dengan Saksi ANDI SURAKA Bin SUPANGAT (berkas perkara yang telah Inkracht) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili ““Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI datang menggunakan sepeda motor CB Klasik Warna Biru ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Tiyuh Sido Agung Rt 003 Rw 001 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang saksi, kemudian terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengatakan kepada Saksi Anak ANDI SURAKA “Malam Senin di unit 3 Moris Jaya ada hiburan kuda lumping, ayok maling motor disana”, Saksi Anak ANDI SURAKA menjawab “Ya Ayok”, Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menjawab “Yaudah besok malam senin tak samperin dirumah kamu”, setelah itu terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MIKI YUDHA PRATAMA datang ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA menggunakan sepeda motor CB Klasik Warna Biru dan Kembali mengajak Saksi Anak ANDI SURAKA untuk melakukan pencurian ditempat hiburan kuda lumping, terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengatakan “Ayok kita berangkat maling motor ditempat hiburan kuda lumping di unit 3 Moris Jaya”, lalu kemudian Saksi Anak ANDI SURAKA menyepakati serta menyetujuinya dengan mengatakan “Ayok”, Saksi Anak ANDI SURAKA mengambil kunci Letter T warna hitam terbuat dari besi berlapis solasi warna hitam dengan ukuran Panjang 30 cm, dan pada bagian T ukuran 20 cm yang telah dibuatnya dan di letakkan di lemari ruang tamu dan diberikan kepada Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dimana diletakkannya di pinggang kanannya, Kemudian Saksi Anak ANDI SURAKA dan terdakwa MIKI YUDA PRATAMA berangkat ke tempat hiburan kuda lumping yang berada di KP. Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan sepeda motor CB klasik warna biru milik terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dengan posisi terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Anak ANDI SURAKA posisi dibonceng;
- Bahwa sesampainya ditempat hiburan kuda lumping Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA dan langsung turun dari sepeda motor dan memakirkan sepeda motor tersebut berjarak sekira 20 meter, lalu Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menuju sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam yang berada di teras rumah warga, sedangkan Saksi Anak ANDI SURAKA mengawasi situasi di seputaran tempat hiburan dan rumah warga tersebut, kemudian Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA mengeluarkan kunci leter T yang diselipkan dipinggang kanannya, lalu merusak kunci stang setelah kunci stang rusak Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam tersebut dan langsung meninggalkan teras rumah warga dan Saksi Anak ANDI SURAKA langsung mengikuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dari arah belakang menuju rumah Saksi Anak ANDI SURAKA;
- Bahwa sesampainya dirumah Saksi Anak ANDI SURAKA sepeda motor tersebut diletakkan didalam rumah tepatnya di ruang tamu sekira pukul 20.00 WIB Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menelpon Saksi ANGGA SAPUTRA untuk menyewa mobil besok pagi dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA menawarkan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam tersebut melalui akun facebook , kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA datang Kembali ke rumah Saksi Anak ANDI SURAKA dengan menggunakan sepeda motor Honda CB Klasik, lalu Saksi Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA pergi menuju SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang untuk menemui Saksi ANGGA SAPUTRA, sesampainya di SPBU unit 1 Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA menyewa mobil sigra warna putih milik Saksi ANGGA SAPUTRA dan menyerahkan uang sewa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) langsung pergi membawa mobil sigra warna putih tersebut;
- Bahwa Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA memasukkan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam kedalam mobil Sigra Warna putih yang joknya sudah dilepas bagian tengah dan belakang, kemudian Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA pergi ke Pasar Karya Tiga Kabupaten Way Kanan sekira pukul 13.00 wib untuk bertemu pembeli seorang laki-laki, lalu pembeli memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dibagi rata dengam masing-masing meperoleh uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA dan Saksi Anak ANDI SURAKA dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam dengan nomor rangka MH1JM1121LK421937 nomor mesin JM11E-2404323 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAFIDZ ANSORI.
- Bahwa akibat perbuatan Anak ANDI SURAKA dan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA tersebut saksi HAFIDZ ANSORI mengalami kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa MIKI YUDA PRATAMA Bin MUKAJI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 4 KUHPidana. -------- |