Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
ABDUL LATIF Bin PONGOT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-287/L.8.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIF Bin PONGOT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa ABDUL LATIF Bin PONGOT (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp Gunung Tapa Udik Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuriperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu tersebut diatas Saksi GUNAWAN yang sedang berada dirumah Sdr. M. YUSUF dan kemudian datang Saksi KIKI IRMANSYAH, Saksi RIKI TERNANDO dan Saksi DEWAN IRAWAN untuk membahas terkait lokasi pemasangan BALIHO, selanjutnya Saksi DEWAN IRAWAN pergi menjemput Terdakwa dan kembali kerumah Sdr. M. YUSUF, lalu Terdakwa memanggil Saksi GUNAWAN menuju keluar rumah dan menuduh Saksi GUNAWAN telah mengambil 1 (satu) unit Handphone milik Saksi JANURI AFRIYANTO, selanjutnya terjadi cekcok antara Saksi GUNAWAN dan Terdakwa, lalu Terdakwa menendang mulut dan memukul bahu Saksi GUNAWAN, melihat hal tersebut Saksi KIKI IRMASNYAH melerai cekcok tersebut. Kemudian Saksi RIKI TERNANDO mengajak Saksi GUNAWAN untuk pergi ke sebuah gang yang berada di Kp Gunung Tapa Udik Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, tidak lama kemudian datang Sdr. ROS dan memanggil Saksi JANURI AFRIYANTO dan bertanya perihal Handphone milik Saksi JANURI AFRIYANTO yang hilang, lalu Saksi GUNAWAN yang dalam keadaan Terpaksa bersedia untuk mengganti kehilangan Handphone tersebut dan akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi JANURI AFRIYANTO. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi GUNAWAN dan langsung menggeledah kantong celana Saksi GUNAWAN dan mengambil paksa kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol BE 6714 SX No. Ka MH1JBP116EK081073 No. Sin JBP1E1081206 atas nama SUMINAH dan juga langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol BE 6714 SX No. Ka MH1JBP116EK081073 No. Sin JBP1E1081206 atas nama SUMINAH milik Saksi GUNAWAN tanpa seizin Saksi GUNAWAN.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Rawat Inap Pasiran Jaya Nomor : 440/I/PKM PJ/VeR/XV/2024 tanggal 28 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Didik Irianto atas nama pasien GUNAWAN bin PONIMAN dengan kesumpulan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet panjang ± 1 cm tempat luka di lengan tangan sebelah kanan atas, terdapat luka lebam diameter ± 0,5 cm tempat luka bibir bagian bawah tengah, terdapat luka lecet panjang ± 1 cm tempat luka di punggung sebelah kanan atas.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa ABDUL LATIF Bin PONGOT (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp Gunung Tapa Udik Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

Berawal pada waktu tersebut diatas Saksi GUNAWAN yang sedang berada dirumah Sdr. M. YUSUF dan kemudian datang Saksi KIKI IRMANSYAH, Saksi RIKI TERNANDO dan Saksi DEWAN IRAWAN untuk membahas terkait lokasi pemasangan BALIHO, selanjutnya Saksi DEWAN IRAWAN pergi menjemput Terdakwa dan kembali kerumah Sdr. M. YUSUF, lalu Terdakwa memanggil Saksi GUNAWAN menuju keluar rumah dan menuduh Saksi GUNAWAN telah mengambil 1 (satu) unit Handphone milik Saksi JANURI AFRIYANTO, selanjutnya terjadi cekcok antara Saksi GUNAWAN dan Terdakwa, lalu Terdakwa menendang mulut dan memukul bahu Saksi GUNAWAN, melihat hal tersebut Saksi KIKI IRMASNYAH melerai cekcok tersebut. Kemudian Saksi RIKI TERNANDO mengajak Saksi GUNAWAN untuk pergi ke sebuah gang yang berada di Kp Gunung Tapa Udik Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang, tidak lama kemudian datang Sdr. ROS dan memanggil Saksi JANURI AFRIYANTO dan bertanya perihal Handphone milik Saksi JANURI AFRIYANTO yang hilang, lalu Saksi GUNAWAN yang dalam keadaan Terpaksa bersedia untuk mengganti kehilangan Handphone tersebut dan akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi JANURI AFRIYANTO. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi GUNAWAN dan langsung menggeledah kantong celana Saksi GUNAWAN dan mengambil paksa kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol BE 6714 SX No. Ka MH1JBP116EK081073 No. Sin JBP1E1081206 atas nama SUMINAH dan juga langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol BE 6714 SX No. Ka MH1JBP116EK081073 No. Sin JBP1E1081206 atas nama SUMINAH milik Saksi GUNAWAN tanpa seizin Saksi GUNAWAN.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Rawat Inap Pasiran Jaya Nomor : 440/I/PKM PJ/VeR/XV/2024 tanggal 28 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Didik Irianto atas nama pasien GUNAWAN bin PONIMAN dengan kesumpulan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet panjang ± 1 cm tempat luka di lengan tangan sebelah kanan atas, terdapat luka lebam diameter ± 0,5 cm tempat luka bibir bagian bawah tengah, terdapat luka lecet panjang ± 1 cm tempat luka di punggung sebelah kanan atas.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya