Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;------------------------------------
- Menyatakan Penggugat merupakan Ahli Waris Almarhum Hi. Bakarudin SG;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai dan mengelola lahan tanpa hak atas sebidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah, tertanggal 19 April 1994 dari Asnawi Wijaya kepada Bakarudin SG, seluas kurang lebih 2 ¼ Ha (dua puluh dua lima ratus meter persegi), yang terletak di Kawasan Umbulan Tujok Areal Desa Karta Tanjung Slamet Kecamatan Tulang Bawang Udik dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatas dengan Sdr. Syahbirin, Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Mansur SG, sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Nur Hasan, sebelah Selatan berbatas dengan Sdr. Mat Saleh;------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diminta oleh Penggugat;---
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada perlawanan baik di Tingkat Banding maupun Kasasi oleh Tergugat;-------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela kepada Penggugat atas sebidang lahan perkebunan berdasarkan Surat Jual Beli Sebidang Tanah, tertanggal 19 April 1994 dari Asnawi Wijaya kepada Bakarudin SG, seluas kurang lebih 2 ¼ Ha (dua puluh dua lima ratus meter persegi), yang terletak di Kawasan Umbulan Tujok Areal Desa Karta Tanjung Slamet Kecamatan Tulang Bawang Udik dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatas dengan Sdr. Syahbirin, Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Mansur SG, sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Nur Hasan, sebelah Selatan berbatas dengan Sdr. Mat Saleh;--
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil berupa uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);----------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);--------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan sejak putusan di bacakan sampai dilaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;---
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, menurut ketentuan yang berlaku.-------------
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |