Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABASTIAN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1608 /L.8.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H.
2M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABASTIAN SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, saat Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat sdr. AMEL(DPO) membangunkan Terdakwa dan berkata ”Bapak mau Sabu tidak?”, lalu Terdakwa menjawab “darimana sabunya?”, kemudian sdr. AMEL berkata “ada dari kawan saya”, lalu Terdakwa berkata “berapa harganya”, Kemudian sdr. AMEL menjawab “Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa berkata “yang mana orangnya suruh kemari”, kemudian sdr. AMEL berkata “foto kamu sudah saya kirim, gabisa kamu disuruh kesana”, lalu Terdakwa berkata “kesana kemana?”, kemudian sdr. AMEL berkata “disuruh di Simpang Asahan”, lalu Terdakwa berkata “ya sudah nanti saya berangkat”. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.20 wib Terdakwa berangkat menuju Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, kemudian Teman dari sdr. AMEL yang tidak saya kenal sudah menunggu dan berkata “mana uangnya?”, lalu Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Teman dari sdr. AMEL terima. Kemudian tidak lama Teman dari sdr. AMEL tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,330 gram kepada Terdakwa. Lalu setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa bejalan kaki kearah pulang. Setelah itu, sekira pukul 00.30 wib saat Terdakwa sedang berjalan kaki ke arah pulang Terdakwa melihat ada Polisi dan seketika itu juga Terdakwa langsung berlari dan membuang 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut namun Terdakwa tetap berhasil ditangkap oleh saksi REZA, saksi REGA, dan saksi JERRY (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) berpakaian preman dan ketika para saksi Polisi melakukan penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1744 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,330 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2849/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa An. AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2849/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

BB 2849/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,318 gram.

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat saksi REZA, saksi REGA, dan saksi JERRY (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Mesuji di Kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji. Dalam rangka operasi antik. Kemudian pada saat itu para saksi Polisi berusaha mengungkap kasus narkotika. Lalu berdasarkan informasi dari rekan para saksi Polisi bahwa sering ada kegiatan transaksi narkotika di wilayah sekitar Simpang Asahan yang berada di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 00.30 WIB para saksi Polisi langsung mendatangi seseorang yang dicurigai yakni Terdakwa AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN. Kemudian seketika itu juga, para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berlari kabur dan para saksi Polisi melakukan pengejaran dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,330 gram dari atas tanah yang Terdakwa buang disekitar Taman Simpang Asahan Kabupaten Mesuji, lalu  setelah berhasil melakukan penangkapan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1744 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,330 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2849/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa An. AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2849/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti

BB 2849/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,318 gram.

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya