Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
392/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.M. Andri Mirmaska, S.H.,M.H. 2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H. |
AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABASTIAN SIAHAAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 392/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1608 /L.8.22/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
Barang bukti disita dari Terdakwa An. AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2849/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti BB 2849/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,318 gram. Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti disita dari Terdakwa An. AHMAD EFENDI SIAHAAN als GORDON bin ABAS TIAN SIAHAAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2849/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti BB 2849/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,318 gram. Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;
----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |