Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
MUHAMMAD TIHA Bin ISTASIR ALUWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TIHA Bin ISTASIR ALUWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TIHA BIN ISTASIR ALUWI bersama denan Sdr. SANTA (DPO) DAN SDR. ANGGA (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalur II Etanol Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 01.45 Wib, ketika Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. SANTA (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) merencanakan akan mengambil tanpa izin ayam-ayam milik Saksi Heru Gunanto Bin Jumiran yang masih berada di kandang milik Saksi Heru Gunanto yang berada di dijalur II etanol Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
  • Kemudian setelah merencanakan hal tersebut Terdakwa, Sdr. SANTA (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) berangkat dari jalur II etanol dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Nomr Polisi, Nomor Rangka MH1JFZ124JK631034 No. Mesin JFZ1E2633875 milik Terdakwa dengan tujuan kearah belakang Bank EKA dekat kandang ayam belakang rumah Saksi Heru Gunanto. Pada saat itu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Sdr. Angga duduk ditengah dan Sdr. Santa duduk dibelakang. Sesampainya dikandang ayam milik Saksi Heru Gunanto, Terdakwa berhenti dipinggir jalan yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari kandang ayam, lalu Sdr. Santa dan Sdr. Angga turun dari sepeda motor dan langsung menuju kekandang ayam milik Saksi Heru Gunanto tersebut.
  • Lalu Sdr. Santa dan Sdr. Angga membuka kandang ayam yang dipagari oleh Waring tersebut dan mengambil ayam yang berada dibelakang rumah Saksi Heru Gunanto tersebut tanpa izin dari pemiliknya sebanyak 10 (sepuluh) ekor, lalu perbuatan Sdr. Santa dan Sdr. Angga tersebut diketahui oleh Saksi Heru Gunanto selaku pemiliknya dan langsung melarikan diri membawa 10 (sepuluh) ekor ayam tersebut kearah semak belakang rumah Saksi Heru Gunanto, Sedangkan Terdakwa yang diliputi rasa panik langsung menghidupkan sepeda motor namun karena situasi sudah ramai oleh warga maka sesaat setelah Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa jatuh dari sepeda motor sehingga Terdakwa dapat diamankan oleh Saksi Heru Gunanto bersama dengan masyarakat yang berada di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian Sektor Banjar Agung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti dan selanjutnya membawa Terdakwa ke Polsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Heru Gunanto Bin Jumiran mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

----Bahwa perbuatan MUHAMMAD TIHA BIN ISTASIR ALUWI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya