Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Mgl MARIA ARNI LUTFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1MARIA ARNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUTFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat. –
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat secara tunai, tanpa alasan dan seketika sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) ------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak. --------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------
  6. Atau apabila Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak