Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ROKIEP KANSTANTO Bin SUPANDI Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di Sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Tunggal Warga RT. 006 RW. 007 Kel. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi Yoan Pebrianto dan Tim selaku Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di Tunggal Warga Rt. 006 Rw. 007 Kel. Tunggal Warga Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung sering terjadi transakasi penyalahgunaan nakotika jenis sabu, kemudian untuk memastikan informasi tersebut Saksi Yoan Pebrianto dan Tim melakukan pemeriksaan di Tunggal Warga Rt. 006 Rw. 007 Kel. Tunggal Warga Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung kemudian Saksi Yoan Pebrianto dan Tim mencurigai sebuah rumah yang beralamatkan di Tunggal Warga Rt. 006 Rw. 007 Kel. Tunggal Warga Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dikarenakan Saksi Yoan Pebrianto dan Tim melihat ada seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut dalam keadaan gugup, kemudian Saksi Yoan Pebrianto dan Tim melakukan pengamanan dan memberikan sejumlah pertanyaan, seorang laki-laki tersebut mengaku bernama ROKIEP KANSTANTO Bin SUPANDI kemudian Saksi Yoan Pebrianto dan Tim meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan Saksi Yoan Pebrianto dan Tim berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 (Tiga) Buah pipa kaca pirek, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah korek api gas disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek CAMEL warna biru dan diletakkan di dalam 1 (satu) buah kotak Handphone warna kuning dan ditemukan di dalam lemari di dalam kamar milik Terdakwa, 1 (satu) unit handpone merek REALME warna Hitam dengan no imei 1 : 867461054084773, no imei 2 : 867461054084765 yang ditemukan di dalam genggaman tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut barang yang ditemukan tersebut dibawa ke polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1813/NNF/2024 Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, tanggal 15 Juli Tahun 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
- Jenis Sampel : Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
- Uji Identifikasi : Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
- Jumlah sampel : 1 Sampel
- Berat Netto Awal : 0.091 (nol koma nol sembilan satu) gram.
- Berat Netto Akhir : 0.073 (nol koma nol tujuh tiga) gram.
- Metode Pemeriksaan : B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode
pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.
---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.-------------
-------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ROKIEP KANSTANTO Bin SUPANDI Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di Sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Tunggal Warga RT. 006 RW. 007 Kel. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira pukul 19.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Tunggal Warga Rt. 006 Rw. 007 Kel. Tunggal Warga Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, Terdakwa dihubungi oleh saudara ERIK (DPO) dan Sdr. Erik berkata kepada Terdakwa “KEP KAMU DIMANA” kemudian Terdakwa menjawab “SAYA DI RUMAH SAYA” kemudian Sdr. Erik menjawab “INI SAYA MAU KE ARAH UNIT 2 (DUA), KAMU MAU SABU NGGAK?” kemudian Terdakwa a menjawab “SAYA NGGA ADA UANG” kemudian Sdr. Erik menjawab “INI ADA SEDIKIT BUAT KAMU” kemudian Terdakwa menjawab “IYA SAYA NGGA PUNYA UANG” kemudian Sdr. Erik menjawab “UDAH NGGA PAPA, GRATIS KOK NGGAK BAYAR” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH NANTI KABARIN AJA”, kemudian sekira pukul 19.10 Wib Sdr. Erik kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “KEP INI SAYA UDAH SAMPE DI SIMPANG 5” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH SAYA KESANA” lalu Terdakwa menghampiri Sdr. Erik yang sudah menunggu Terdakwa di SIMPANG 5 Kec. Banjar Dewa Kec. Tulang Bawang Prov. Lampung dan ketika Terdakwa bertemu dengan saudara ERIK, Sdr. Erik langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan Sdr. Erik dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Sdr. Erik berkata kepada Terdakwa dengan berkata “KALO NANTI PINGIN KABARIN SAYA YA” lalu Terdakwa menjawab “NGGAK AH SAYA MAU BRENTI” kemudian saya pergi meninggalkan Sdr. Erik dan kembali ke kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Tunggal Warga Rt. 006 Rw. 007 Kel. Tunggal Warga Kec.Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung.
- Kemudian pada pukul 20.30 Wib setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa langsung membakar alat hisap sabu (bong) kemudian Terdakwa duduk-duduk di dapur bagian belakang rumah tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku polisi kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa dan rumah milik Terdakwa huni lalu ketika polisi melakukan pemeriksaan di bagian kamar tepatnya di bagian lemari berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang yang diberi oleh Sdr. Erik pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, 3 (Tiga) Buah pipa kaca pirek, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah korek api gas yang saya simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek CAMEL warna biru dan diletakkan di dalam 1 (satu) buah kotak Handphone warna kuning dan disimpan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handpone merek REALME warna Hitam dengan no imei 1 : 867461054084773, no imei 2 : 867461054084765 di dalam genggaman tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan oleh polisi tersebut di bawa ke polres tulang bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1813/NNF/2024 Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, tanggal 15 Juli Tahun 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
- Jenis Sampel : Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
- Uji Identifikasi : Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
- Jumlah sampel : 1 Sampel
- Berat Netto Awal : 0.091 (nol koma nol sembilan satu) gram.
- Berat Netto Akhir : 0.073 (nol koma nol tujuh tiga) gram.
- Metode Pemeriksaan : B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung No lab. 4810-6.A/HP/VII/2024 tanggal 06 Juli Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dr. ADITYA M. BIOMED, dengan kesimpulan: “Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine Selamet Riyadi als Kuwuk Bin Harjo Tinoyo disimpulkan bahwa telah Ditemukan Zat Nerkoyika Jenis Metamphetamine (shabu-shabu), yang merupakan zat narkotika Gol I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- |