Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
226/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.EDI JUNAIDI, S.H. 2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H 3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH. |
WANDI Bin SUNARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 1106 /L.8.23/Eoh/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa WANDI Bin SUNARI bersama-sama dengan sdr. RUSTAM (DPO Nomor: R/DPO/11/Res.1.8/VII/2024/RESKRIM) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan April 2024 bertempat di Tiyuh Sumber Rejo Rt/RW: 017/005 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
---------Bahwa perbuatan Terdakwa WANDI Bin SUNARI dan sdr. RUSTAM (DPO Nomor: R/DPO/11/Res.1.8/VII/2024/RESKRIM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |