Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Mgl 1.EDI JUNAIDI, S.H.
2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
WANDI Bin SUNARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1106 /L.8.23/Eoh/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI JUNAIDI, S.H.
2YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Bin SUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WANDI Bin SUNARI bersama-sama dengan sdr. RUSTAM (DPO Nomor: R/DPO/11/Res.1.8/VII/2024/RESKRIM) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan April 2024 bertempat di Tiyuh Sumber Rejo Rt/RW: 017/005 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu sekira pukul 19.00 WIB sdr. Rustam (DPO) datang menemui terdakwa Wandi Bin Sunari untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa Wandi Bin Sunari bersama sdr. Rustam (DPO) berjalan kaki mencari target rumah yang akan dilakukan pencurian, sembari menunggu malam terdakwa bersama sdr. Rustam (DPO) beristirahat di jembatan semarang yang terletak di Desa Bumi Rahrja.
  • Kemudian pada hari Senin sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa Wandi Bin Sunari bersama dengan sdr. Rustam (DPO) berjalan kaki sekira 2 kilometer melintas di Tiyuh Sumber Rejo Rt/RW: 017/005 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan menghampiri sebuah rumah milik saksi korban Sugiyono Bin Heni dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa dan sdr. Rustam (DPO) menuju rumah bagian belakang dan terdakwa langsung mencongkel jendela dapur rumah saksi korban, kemudian terdakwa Wandi Bin Sunari bersama dengan sdr. Rustam (DPO) langsung masuk dan membuka pintu bagian samping belakang, lalu terdakwa Wandi Bin Sunari berperan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna putih, No.Pol: B 4249 FGF, No.Sin: JFZ1E1059452, No.Ka: MH1JFZ116GK051509 dan sdr. Rustam (DPO) berperan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna putih, No.Pol: BE 5052 QK, No.Sin: JFD2E-3402210, No.Ka: MH1JFD239EK406608 lalu terdakwa Wandi Bin Sunari juga melihat dan mengambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor yang terletak diatas kulkas dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A12, warna Abu-abu, imei 1: 861693052376951, imei 2: 861693052376944. Kemudian terdakwa Wandi Bin Sunari Bersama sdr. Rustam (DPO) langsung membawa hasil curian tersebut ke gunung batin rumah orang tua sdr. Rustam (DPO).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Wandi Bin Sunari dan sdr. Rustam (DPO) saksi korban Sugiyono Bin Heni mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa WANDI Bin SUNARI dan sdr. RUSTAM (DPO Nomor: R/DPO/11/Res.1.8/VII/2024/RESKRIM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya