Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Agung Rahmat Wibowo, S.H.,M.H.
2.ALVIN DWI NANDA, S.H.
HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/L.8.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Rahmat Wibowo, S.H.,M.H.
2ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan SD yang berada di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5gr (lima gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, sdr. GERI (DPO) menawarkan 1 plastik klip besar dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa berkata “yaudah besok saya cari duitnya”, kemudian pada saat tengah malam Terdakwa menggadai motor scoopy kepada sdr. GERI dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu, pada hari Senin 01 April 2024 pukul 14.00 Wib, Terdakwa menebus motor kepada sdr. GERI dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan rician Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk menebus motor sedangkan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lagi untuk membeli Narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa mengajak saksi VALEN untuk menemui sdr. GERI, lalu sekira pukul 19.00 Wib sdr. GERI menghubungi Terdakwa dan berkata “mau ketemuan dimana?”, kemudian Terdakwa berkata “yaudah terserah dimana”, lalu sdr. GERI berkata kembali “di SD aja”. Selanjutnya, Terdakwa menuju SD yang berada di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, lalu saat Terdakwa bertemu dengan sdr. GERI seketika itu juga sdr. GERI memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa dan langsung meninggalkan sdr. GERI. Kemudian pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa dan saksi VALEN sedang menuju jalan pulang tepatnya saat berada di Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji, saksi DEDI ARISMA, saksi ANGGI JABANAULI POHAN, dan saksi REGA SATRIA (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi VALEN serta melakukan penggeledahan. Lalu para saksi Polisi menemukan barang  bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu dari diri Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari sdr. GERI. Selanjutnya, para saksi Polisi membawa Terdakwa dan saksi VALEN berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 919 / NNF/ 2024 tanggal 22 April 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 17,764 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1506/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 1506/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti kristal metamfetamina yang dikembalikan kepada penyidik setelah diperiksa berupa : 1 (satu) bungkus plastik dengan berat netto 17,593 gram, dijadikan barang bukti di persidangan, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5gr (lima gram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saksi DEDI ARISMA, saksi ANGGI JABANAULI POHAN, dan saksi REGA SATRIA (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) berada di wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang. Para saksi Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Lalu para saksi Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat tersebut dengan cara mendatangi dan melintasi Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Lalu sekira pukul 19.30 WIB para saksi Polisi melihat laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh Masyarakat. Kemudian para saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB (Terdakwa) dan VALEN AHMAD MUHIB bin RIYAN ARI YANTO. Lalu para saksi Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang  bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu dari diri Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari sdr. GERI. Selanjutnya, para saksi Polisi membawa Terdakwa dan saksi VALEN berikut barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 919 / NNF/ 2024 tanggal 22 April 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 17,764 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1506/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa HAIDIR ALI APRILIANSYAH bin ALI MUSTAJIB.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 1506/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti kristal metamfetamina yang dikembalikan kepada penyidik setelah diperiksa berupa : 1 (satu) bungkus plastik dengan berat netto 17,593 gram, dijadikan barang bukti di persidangan, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel;

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya