Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
1.AANG SATRIA Bin ARI SANTO
2.AGUS SATRIA Bin PAUSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG SATRIA Bin ARI SANTO[Penahanan]
2AGUS SATRIA Bin PAUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I AANG SATRIA Bin ARI SANTO dan Terdakwa II AGUS SATRIA Bin PAUSI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Perkampungan yang beralamatkan Kampung Cempaka Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA sedang menunggu jam pulang sekolah di warung yang berada di pojok sekolah, kemudian Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA melihat Saksi ARIEF SANJAYA sedang melintas menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda CRF. Kemudian Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA bergegas mengejar Saksi ARIEF SANJAYA menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda CBR milik Terdakwa II AGUS SATRIA dengan posisi Terdakwa II AGUS SATRIA mengemudikan kendaraan roda dua dan Terdakwa I dibonceng.  Setelah itu ketika Saksi ARIEF SANJAYA sampai di depan Bengkel Eko di Kampung Jaya Makmur Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA mendekati Saksi ARIEF SANJAYA lalu Terdakwa I AANG SATRIA berkata kepada Saksi ARIEF SANJAYA bahwa Saksi ARIEF SANJAYA telah mengeroyok adik daripada Terdakwa I AANG SATRIA, kemudian Terdakwa I AANG SATRIA langsung menghentikan Saksi ARIEF SANJAYA dan Terdakwa I AANG SATRIA langsung menaiki kendaraan roda dua jenis Honda CRF yang digunakan Saksi ARIEF SANJAYA dengan dibonceng, Terdakwa I AANG SATRIA kemudian mengarahkan Saksi ARIEF SANJAYA untuk mengikuti arahan dari Terdakwa I AANG SATRIA diikuti dengan Terdakwa II AGUS SATRIA menggunakan kendaraan roda dua sendiri menuju ke arah SMA 1 Banjar Baru. Setibanya di SMA 1 Banjar Baru Saksi ARIEF SANJAYA diperintah oleh Terdakwa I AANG SATRIA untuk duduk di belakang diboncengi oleh Terdakwa I AANG SATRIA.

Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I AANG SATRIA, Terdakwa II AGUS SATRIA, dan Saksi ARIEF SANJAYA berhenti di jalan sepi perkampungan yang beralamatkan di Kampung Cempaka Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang dan setibanya Terdakwa I AANG SATRIA, Terdakwa II AGUS SATRIA, dan Saksi ARIEF SANJAYA di jalan perkampungan tersebut Terdakwa I AANG SATRIA meminta Saksi ARIEF SANJAYA untuk memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa I AANG SATRIA dengan alasan untuk mengecek chat di handphone milik Saksi ARIEF SANJAYA. Lalu Terdakwa I AANG SATRIA memerintahkan Saksi ARIEF SANJAYA untuk berbalik badan membelakangi Terdakwa I sdr. AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA. Kemudian Saksi ARIEF SANJAYA membalikan badannya dan ketika Saksi ARIEF SANJAYA melihat ke arah para terdakwa, Saksi ARIEF SANJAYA melihat bahwa Terdakwa I AANG SATRIA menodongkan senjata api ke arah Saksi ARIEF SANJAYA dan memerintahkan Saksi ARIEF SANJAYA untuk menjauh dari Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA, Terdakwa I AANG SATRIA sambil mengancam Saksi ARIEF SANJAYA untuk menjauh, jika tidak, maka Saksi ARIEF SANJAYA akan ditembak oleh Terdakwa I AANG SATRIA menggunakan senjata api yang ternyata merupakan senjata api mainan berbentuk revolver berwarna silver milik Terdakwa II AGUS SATRIA yang dibeli melalui Shopee dengan harga Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa I AANG SATRIA mengancam dengan mengatakan “LARI KAMU, KALAU ENGGAK, SAYA TEMBAK KAMU,”, kemudian Saksi ARIEF SANJAYA menjauh dari Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA.

Lalu Saksi ARIEF SANJAYA melarikan diri dan Terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi BE 2802 QD, Nomor Rangka : MH1KD1114MK302326, Nomor Mesin KD11E1303067 atas nama Dansit dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 12 Play warna biru, Nomor Immei I : 351592936906909 dan Immei II : 351592936906917 ke arah dalam dan Terdakwa II AGUS SATRIA ke arah luar.

Bahwa perbuatan Terdakwa I AANG SATRIA dan Terdakwa II AGUS SATRIA menyebabkan Saksi ARIEF SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya