Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
3.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
JEFI SAPUTRA BIN ARPAN ABU TALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/L.8.22/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
3MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFI SAPUTRA BIN ARPAN ABU TALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JEFI SAPUTRA BIN ARPAN ABU TALIB (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 07 bulan Agustus tahun 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah yang beralamat di Pemukiman Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di depan rumah warga yang beralamat di Pemukiman Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Terdakwa sedang duduk di depan rumah tersebut, tiba-tiba ada 3 (tiga) orang anggota polisi mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan polisi menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang 35 cm (tiga puluh lima centimeter) dengan ciri-ciri terbuat dari besi merek stainlesstell berwarna silver dan coklat yang berada di saku bagian kanan celana Terdakwa, selanjutnya polisi langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat dengan panjang 35 cm (tiga puluh lima centimeter) dengan ciri-ciri terbuat dari besi merek stainlesstell berwarna silver dan coklat tersebut tanpa hak dan bukan alat yang digunakan untuk pertanian, pusaka, atau alat yang sesuai dengan pekerjaan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzonere strafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya