Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Mgl Mawardi Jalil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mawardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ari Gunawan TantakaMawardi
Tergugat
NoNama
1Jalil
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suwandri
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai dan mengelola lahan tanpa hak atas bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00450 atas nama Ryan Saputra, tertanggal 1 Agustus 2018 dari Bapak Suwandri, seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kecamatan Pagar Dewa, Tiyuh Pagar Dewa dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Sdr. Mawardi.

- Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Suwandri.

- Sebelah Selatan berbatas dengan Sdr. Abdul Somad.

- Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Ansori.

  • Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diminta oleh Penggugat;
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada perlawanan baik di Tingkat Banding maupun Kasasi oleh Tergugat;
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela kepada Penggugat atas bidang lahan perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00450 atas nama Ryan Saputra, tertanggal 1 Agustus 2018 dari Bapak Suwandri, seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kecamatan Pagar Dewa, Tiyuh Pagar Dewa dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Sdr. Mawardi.

- Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Suwandri.

- Sebelah Selatan berbatas dengan Sdr. Abdul Somad.

- Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Ansori.

  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil berupa uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan sejak putusan di bacakan sampai dilaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk Membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, menurut ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak