INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Mgl | Agung Imam Ihwantoro | POLRI RI Cq.KASAT RESKRIM TULANG BAWANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2020/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2020 | ||||
Nomor Surat | -- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa alasan-alasan dan dalil PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah mengenai “Sah atau tidaknya penetapan Tersangka“, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 oleh Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulang Bawang, dengan uraian sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara;
2. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka adalah untuk menguji tindakan-tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status Tersangka” itu menjadi alasan hukum bagi aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
3. Pengujian keabsahan penetapan tersangka adalah melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana obyek praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.
Pasal 77 KUHAP menyatakan:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |